SW. Retnani S.Pd |
RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA – Indonesia memang sangat memikat hati. Selain pemandangan alamnya yang sangat memanjakan mata, negeri ini pun dipenuhi dengan berbagai macam kuliner yang mampu memanjakan lidah. Berbagai warung, kafe dan restoran memiliki keunggulan masing-masing. Mulai dari suasana tempatnya yang bagus, pelayanannya, variasi menunya, hingga luasnya tempat parkir, siap untuk membuai para pelanggannya. Warung, kafe dan restoran yang recomended kini menjamur di berbagai wilayah Indonesia. Nusantara bagai surga dunia.
Keberhasilan para pengusaha kuliner meningkatkan pendapatannya, kini harus siap membayar pajak yang telah diberlakukan pemerintah. Usai menerapkan pajak untuk nasi bungkus pada beberapa rumah makan yang sudah dipasangi e-tax, kini Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mengawasi warung-warung pempek. Tiap pembelian paket pempek, baik makan di tempat maupun bungkus dikenakan pajak 10 persen.Sebagaimana telah dilansir dari www.gelora.co [gelora.co]
Menurut Sulaiman, untuk pembelian pempek yang dipaket atau dibungkus akan dikenakan pajak. Sebab pajak dari sektor pempek sangat besar. Hanya saja selama ini belum digarap secara maksimal.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang tahun 2002 tentang pajak restoran ditetapkan besaran pajak restoran 10 persen.
Diketahui, saat ini Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang terus memasang alat pemantau pajak online (e-tax ) di rumah makan di Palembang. Mulai besok jika kasir di rumah makan tidak menggunakan alat ini dalam proses transaksi pembayaran maka akan langsung dikenakan surat peringatan (SP) pertama. BPPD tak segan segan untuk mencabut izin dan sudah menyiapkan alat segel untuk menyegel tempat yang tak memungut pajak.
BPPD meski hari libur kerja tim terus melakukan pemasangan alat e tax. Sekaligus mengecek apakah alat yang sudah dipasang digunakan atau tidak. Rombongan terbagi beberapa tim untuk menjangkau tempat rumah makan dan restoran. Jika ada kasir yang belum paham dengan alat tersebut operator langsung membantu menjelaskan kendala yang ada.
Selain itu, BPPD juga resmi memasang stiker bagi rumah makan dan restoran yang melayani makanan dibungkus atau take away juga dikenakan pajak.
Tak hanya makanan yang dikenai pajak, kresek pun menunggu giliran kena tarif pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengusulkan rencanaan pengenaan cukai plastik kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Ia pun optimis penerapan cukai kantong plastik bisa dilakukan tahun ini. [CNBC Indonesia]
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, payung hukum penerapan cukai plastik ini akan dirilis dalam bentuk Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pemungutannya dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Sebagai informasi, Pemerintah mengusulkan tarif cukai plastik sebesar Rp30.000 per kilogram dan Rp200 per lembar. Setelah dikenakan cukai maka nantinya harga jual kantong plastik menjadi Rp500.(www.cnbcindonesia.com).
Sangat disayangkan, pemerintah yang seharusnya membantu perekonomian rakyat, kini malah “menjarah” pendapatan rakyat. Ironis, di saat negeri ini memasuki revolusi industri 4.0 dan bahkan bergabung dengan negara-negara maju dalam wadah G-20, ternyata anggaran pendapatan negaranya hasil dari “pemalakan” rakyatnya sendiri. Mulai dari pemungutan pajak nasi bungkus, pajak pempek, hingga pajak kresek.
Sungguh tak habis pikir, Negeri khatulistiwa yang terkenal dengan kekayaan sumber daya alamnya, kini menjadikan rakyatnya objek pajak terstruktur dan sistematis. Berton-ton emas dan batu bara negeri ini diangkut ke luar negeri oleh orang-orang asing. Rakyat hanya bisa menutup mata dan telinga. Sementara rezim terus menghimpit sendi-sendi perekonomian rakyat.
Seluruh kebutuhan rakyat dikenakan pajak. Misalnya: rumah, tanah, kendaraan, sarana- prasarana pendidikan, kesehatan, hingga hal-hal kecil seperti nasi bungkus, pempek dan kresek pun tak luput dari bidikan pajak. Kebijakan yang tidak populis terus membayangi kehidupan dan gerak langkah rakyat.
Inilah fakta kebobrokan sistem kapitalisme- demokrasi. Sistem ini telah gagal dalam mengelola sumber daya alam, bahkan keelokan alam negeri ini telah dirusak hingga sering menimbulkan bencana alam.. Allah SWT berfirman:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
(QS. Ar-Rum 30: Ayat 41).
Sistem kapitalisme menggiring pengelolaan sumber daya alam bukan untuk kepentingan rakyat,apalagi demi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, Itu semua hanya dongeng di malam hari. Sistem kapitalisme- demokrasi menguasai sumber daya alam sebagai ajang mencari keuntungan. Para kapitalis yang amat rakus takkan pernah berhenti menindas dan mendzolimi rakyat. Sistem kapitalisme- demokrasi hanya melahirkan kebijakan dzolim. Allah SWT berfirman:
وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَاۤ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰٓئِكَ هُمُ الظّٰلِم
Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.” (QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 45).
Berbeda dengan sistem kepemimpinan Islam, sumber daya alam diolah oleh negara demi kepentingan rakyat. Anggaran pendapatan negara tidak terfokus pada pajak, akan tetapi dari zakat mall. (Pertanian, perdagangan, peternakan, perkebunan, emas dan perak). Selain itu, negara dalam kepemimpinan sistem Islam tidak akan pernah terjerat utang ribawi. Penerapan syariat Islam dalam kehidupan akan menjauhkan penguasa dari kebijakan yang mengarah pada utang ribawi.
Allah SWT berfirman:
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّ ۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْۤا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰوا ۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا ۗ فَمَنْ جَآءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَ ۗ وَاَمْرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰٓئِكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 275).
Yakin, Indonesia akan jaya, kesejahteraan dan keadilan sebagaimana yang tercantum dalam sila-sila Pancasila akan terwujud dengan penerapan sistem Islam. Dimana aturan dan hukumnya bersumber dari Sang Maha Pengasih, Allah Azza wa Jalla. Sistem Islam tidak akan pernah memaksa rakyat dengan dalih pajak, seperti rezim yang mewajibkan pajak pada nasi bungkus, pempek dan kresek. Saatnya, kita campakkan sistem kapitalisme- demokrasi. Kita songsong sistem Islam. Kita sambut kebahagiaan dunia akhirat dengan penerapan syariat Islam secara Kaffah. Wallahu a’lam bishowab.[]
Comment