Susiyanti, S.E, Pengamat Ekonomi |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kemiskinan adalah fenomena yang sering dijumpai di mana-mana. Tak hanya di kota-kota besar tapi juga di desa-desa. Menurut Badan Pusat Statistik (2018) mencatat jumlah penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan di Indonesia hingga Maret 2018 mencapai 25,95 juta orang atau 9,82 persen, berkurang sebesar 633,2 ribu orang dibandingkan dengan kondisi September 2017 yang sebesar 26,58 juta orang atau 10,12 persen (Merdeka. Com, 23/07/2018).
Tidak hanya itu, untuk mengukur kembali tingkat kemiskinan di suatu daerah tepatnya di Konawe, Sulawesi Tenggara, maka Wakil Bupati Konawe meminta agar data-data kemiskinan divalidkan kembali. Sebagaimana yang ia sampaikan, Kita perlu mendata ulang mulai dari tingkat desa dan kelurahan sampai kecamatan, ujar Gusli ketika memimpin Rapat Koordinasi yang dihadiri sejumlah SKPD, Rabu, 03 Oktober 2018 (Sultra.com/4/10/2018). Lantas apa yang menjadi penyebab dari kemiskinan? Dan bagaimana cara menyelesaikan masalah kemiskinan?
Menyoal Penyebab Kemiskinan
Begitu banyak penyebab yang membuat seseorang menjadi miskin, namun secara garis besar kemiskinan dapat disebabkan oleh tiga faktor utama. Pertama, kemiskinan alamiah, yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh kondisi alami seseorang; misalnya cacat mental atau fisik, usia lanjut dan lain-lain.
Kedua, kemiskinan kultural, kemiskinan yang disebabkan oleh rendahnya kualitas SDM akibat kultur masyarakat; misalnya rasa malas, tidak produktif, bergantung pada harta warisan, dan lain-lain.
Ketiga, kemiskinan stuktural, yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh kesalahan sistem yang digunakan negara dalam mengatur urusan rakyat.
Dari ketiga penyebab utama tersebut, yang paling besar pengaruhnya adalah kemiskinan stuktural. Sebab, dampak kemiskinan yang ditimbulkan bisa sangat luas dalam masyarakat. Kemiskinan jenis inilah yang menggejala di berbagai negara dewasa ini. Tidak hanya di negara-negara sedang berkembang, tetapi juga di negara-negara maju. Kemiskinan struktural tersebut merupakan konsekuensi logis penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang rusak baik secara paradigma maupun konsep derivatif atau turunan dalam kebijakannya.
Secara paradigma kesalahan mendasar sistem ekonomi kapitalis adalah ketika menjadikan kelangkaan (scarcity) barang dan jasa sebagai problem ekonomi dan menyerahkan produksi, konsumsi dan distribusi kepada mekanisme pasar dengan peran negara yang minimalis.
Sementara dalam konsep derivatifnya ekonomi kapitalis memunculkan adanya sektor non riil dalam perekonomian seperti perbankan ribawi, pasar modal, bursa saham, valas atau pasar uang, dll, atas sektor riil (perdagangan dan jasa yang bersifat nyata). Sektor ekonomi non rill ini menjadi sumber utama pemicu krisis ekonomi dan moneter serta ketimpangan ekonomi di tengah-tengah masyarakat karena menyebabkan sektor rill tidak bergerak dan kekayaan hanya bertumpu pada kelompok kecil manusia.
Islam Solusi Tuntas
Menyikapi problem kemiskinan, Islam memiliki seperangkat cara dalam mencegah dan mengatasi kemiskinan. Pertama, jaminan pemenuhan kebutuhan primer. Islam telah menetapkan kebutuhan primer manusia terdiri atas pangan, sandang, dan papan. Terpenuhi-tidaknya ketiga kebutuhan tersebut, selanjutnya menjadi penentu miskin-tidaknya seseorang. Sebagai kebutuhan primer, tentu pemenuhannya atas setiap individu, tidak dapat ditawar-tawar lagi. Oleh karena itu, Islam memberikan jaminan atas pemenuhan kebutuhan ini.
Adanya jaminan pemenuhan kebutuhan primer bagi setiap individu, tidak berarti negara akan membagi-bagikan makanan, pakaian, dan perumahan kepada siapa saja, setiap saat, sehingga terbayang rakyat bisa bermalas-malasan karena kebutuhannya sudah dipenuhi. Ini anggapan yang keliru. Jaminan pemenuhan kebutuhan primer dalam Islam diwujudkan dalam bentuk pengaturan mekanisme-mekanisme yang dapat menyelesaikan masalah kemiskinan.
Mekanisme tersebut adalah mewajibkan laki-laki memberi nafkah kepada diri dan keluarganya. Islam mewajibkan laki-laki yang mampu dan membutuhkan nafkah, untuk bekerja dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Allah Swt. Berfirman, Maka berjalanlah ke segala penjuru, serta makanlah sebagian dari rezeki-Nya (QS al-Mulk: 15).
Dari Abu Hurairah, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, Salah seorang di antara kalian pergi pagi-pagi mengumpulkan kayu bakar, lalu memikulnya dan berbuat baik dengannya (menjualnya), sehingga dia tidak lagi memerlukan pemberian manusia, maka itu baik baginya daripada dia mengemis pada seseorang yang mungkin memberinya atau menolaknya.
Ayat dan hadis di atas menunjukan adanya kewajiban bagi laki-laki untuk bekerja mencari nafkah. Bagi para suami, syara juga mewajibkan mereka untuk memberi nafkah kepada anak dan istrinya.
Jadi jelas, kepada setiap laki-laki yang mampu bekerja, pertama kali Islam mewajibkan untuk berusaha sendiri dalam rangka memenuhi kebutuhannya dan keluarganya. Adapun terhadap wanita, Islam tidak mewajibkan mereka untuk bekerja, tetapi Islam mewajibkan pemberian nafkah kepada mereka.
Selain itu, negara mewajibkan kerabat dekat untuk membantu saudaranya. Realita menunjukkan bahwa tidak semua laki-laki punya kemampuan untuk bekerja mencari nafkah. Mereka kadang ada yang cacat mental atau fisik, sakit-sakitan, usianya sudah lanjut, dan lain-lain. Semua ini termasuk ke dalam orang-orang yang tidak mampu bekerja. Jika demikian keadaannya, lalu siapa yang akan menanggung kebutuhan nafkahnya?
Dalam kasus semacam ini, Islam mewajibkan kepada kerabat dekat yang memiliki hubungan darah, untuk membantu mereka. Allah Swt. Berfirman, Kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada pada ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani selain menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya, dan seorang ayah karena anaknya. Waris pun berkewajiban demikian (QS al-Baqarah: 233).
Maksudnya, seorang waris berkewajiban sama seperti seorang ayah, dari segi nafkah dan pakaian. Yang dimaksud waris di sini, bukan berarti orang yang secara langsung bisa mewarisi, melainkan yang dimaksud adalah siapa saja yang berhak mendapatkan waris. Jadi jelas, jika seseorang secara pribadi tidak mampu memenuhi kebutuhannya, karena alasan-alasan di atas, maka kewajiban memenuhi nafkah, beralih ke kerabat dekatnya.
Jika kerabat dekat diberi kewajiban untuk membantu saudaranya yang tidak mampu, bukankah hal ini akan menyebabkan kemiskinan para keluarganya dan dapat berdampak pada menurunnya taraf kehidupan mereka? Tidak dapat dikatakan demikian! Sebab, nafkah tidak diwajibkan oleh syara kepada keluarga, kecuali apabila terdapat kelebihan harta. Orang yang tidak memiliki kelebihan, tidak wajib baginya memberi nafkah. Sebab, memberi nafkah tidak wajib kecuali atas orang yang mampu memberinya.
Orang yang mampu menurut syarat adalah orang yang memiliki harta lebih dari kebutuhan-kebutuhuan primer (al-hajat al-asasiyah), dan kebutuhan pelengkap (al-hajat al-kamaliyah), menurut standar masyarakat sekitarnya.
Selanjutnya, mewajibkan negara untuk membantu rakyat miskin. Bagaimana jika seseorang yang tidak mampu tersebut tidak memiliki kerabat? Atau dia memiliki kerabat, tetapi hidupnya pas-pasan? Dalam kondisi semacam ini, kewajiban memberi nafkah beralih ke Baitul Mal (kas negara). Dengan kata lain, negara melalui Baitul Mal, berkewajiban untuk memenuhi kebutuhannya. Rasulullah Saw. pernah bersabda, Siapa saja yang meninggalkan harta, maka harta itu untuk ahli warisnya, dan siapa saja yang meninggalkan kalla, maka dia menjadi kewajiban kami (HR Imam Muslim).
Terakhir, mewajibkan kaum muslim untuk membantu rakyat miskin. Apabila di dalam Baitul Mal tidak ada harta sama sekali, maka kewajiban menafkahi orang miskin beralih ke kaum muslim secara kolektif. Allah Swt. Berfirman, Di dalam harta mereka, terdapat hak bagi orang miskin yang meminta-minta yang tidak mendapatkan bagia (QS adz-Dzariyat: 19).
Rasulullah Saw. juga bersabda, Tidaklah beriman kepada-Ku, siapa saja yang tidur kekenyangan, sedangkan tetangganya kelaparan, sementara dia mengetahuinya (HR al-Bazzar).
Secara teknis, hal ini dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, kaum muslim secara individu membantu orang-orang yang miskin. Kedua, negara mewajibkan dharibah (pajak) kepada orang-orang kaya hingga mencukupi kebutuhan untuk membantu orang miskin. Jika dalam jangka waktu tertentu, pajak tersebut tidak diperlukan lagi, maka pemungutannya oleh negara harus dihentikan.
Cara kedua, setelah pemenuhan kebutuhan primer, adalah jaminan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Pendidikan, kesehatan, dan keamanan adalah kebutuhan asasi dan harus dipenuhi oleh manusia dalam hidupnya. Dalam sistem Islam, kebutuhan jasa pendidikan, kesehatan, dan keamanan mewajibkan negara secara langsung memenuhi kepada setiap individu rakyat.
Dalil yang menunjukkan adalah tindakan Rasulullah SAW yang bertindak sebagai kepala negara, dalam bidang keamanan Rasululloh SAW memberikan keamanan kepada setiap warga negara (Muslim dan non Muslim/kafir dzimmi) sebagaimana sabdanya, Sesungguhnya aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan Laa ilaha illallahu Muhammadur Rasulullah. Apabila mereka telah melakukannya (masuk Islam atau tunduk pada aturan Islam), maka terpelihara olehku darah-darah mereka, harta-harta mereka, kecuali dengan jalan yang hak. Adapun hisabnya terserah kepada Allah (HR Bukhari, Muslim, dan pemilik sunan yang empat).
Dalam masalah pendidikan Rasulullah SAW pernah menetapkan kebijakan terhadap tawanan perang Badar, apabila seorang tawanan telah mengajar 10 orang penduduk Madinah dalam hal baca dan tulis akan dibebaskan sebagai tawanan. Sementara dalam masalah kesehatan Rasulullah SAW pernah membangun tempat pengobatan untuk orang-orang sakit dan membiayainya dengan harta dari Baitul Mal.
Demikianlah aturan Islam dalam menawarkan solusi mengatasi kemiskinan, sebagaimana yang telah diuraikan di atas, bukan hanya pada tataran konsep semata. Perjalanan panjang sejarah kaum muslim, membuktikan bahwa solusi tersebut benar-benar dapat direalisasikan. Yaitu ketika kaum muslim hidup di bawah naungan Khilafah, dengan penerapan aturan secara keseluruhan. Wallahu alam bisshawab.[]
Comment