RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Dikutip Kompas.com, 6 Jun 2020, juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menyampaikan penambahan jumlah pasien yang positif terinfeksi virus corona di Indonesia pada Sabtu (6/6/2020).
Dalam 24 jam terakhr bertambah 993 kasus, dengan demikian jumlah pasien hingga sabtu pukul 12.00 WIB mencapai 30.514 kasus.
Sebelumnya, yaitu hari Jum’at (5/6/2020), kasus Covid-19 bertambah sebanyak 703 kasus. (Tribunnews.com, 5 Juni 2020)
Yurianto mengatakan, ada dua hal yang menyebabkan kasus Covid-19 terus bertambah. Pertama: ada orang Tanpa Gejala (OTG) yang terus beraktifitas di tengah-tengah masyarakat. Kedua: adanya masyarakat yang rentan tertular namun tidak disiplin dan patuh. (Liputan6.com, 14/04/2020)
Untuk menghindari bertambahnya kasus Covid-19 masyarakat harus berusaha menghindari berbagai kemungkinan yang menyebabkan mereka terpapar. Sejumlah anjuran pun dikeluarkan. Mulai dari phicycal distancing, sosial distancing, termasuk penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan di sejumlah kota. Termasuk penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga kesehatan tubuh dan sebagainya.
Belum maksimal penerapan berbagai anjuran dan kebijakan di atas, masyarakat dikagetkan dengan wacana penerapan New Normal oleh pemerintah.
Pemerintah memperbolehkan 102 wilayah kabupaten/kota di Tanah Air untuk menerapkan New Normal. Tentu kebijakan ini mengkhawatirkan banyak pihak, sebab New Normal akan diterapkan ditengah kasus Covid-19 yang terus meningkat.
Sebagai catatan, seperti dilansir Sindonews.com, 04/06/2020, Indonesia saat ini berada di urutan ke-19 di dunia dalam hal penambahan kasus baru.
Menurut data World Health Organization (WHO), angka penularan virus atau reproduction rate (RO) di Indonesia adalah 2,5, artinya satu penderita bisa menulari 2,5 orang. Tingkat penularan ini masih tergolong tinggi.
Pada awalnya, pemerintah menetapkan pandemi ini sebagai bencana nasional, dan PSBB adalah strategi yang dipilih untuk mengatasinya. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2020, penetapan PSBB ini kewenangannya dipegang oleh Kementerian Kesehatan. Namun, otoritas New Normal yang prakteknya bisa disebut bentuk pelonggaran PSBB, alih-alih dikembalkan ke Kementerian Kesehatan, malah dipegang oleh Gugus Tugas.
Tak hanya itu, pemerintah melalui kebijakan New Normal juga mengabaikan sains. New Normal merupakan istilah akademis, yang diputuskan harus berdasar pada data ilmiah, bukan berpijak di atas harapan, apalagi atas dasar kepentingan sekelompok orang.
Data ilmiah menunjukkan penambahan kasus yang masih terus bertambah, yang tidak memungkinkan bagi pemerintah untuk menerapkan kebijakan New Normal.
Kebijakan New Normal ini memunculkan banyak tanggapan, salah satunya adalah kemungkinan akan terjadinya corona gelombang kedua.
Ketua MPR RI, Bambang Soesanto sebagaimana dilansir Kompas.com, 01/06/2020) mengatakan, kondisi New Noral dapat memulihkan kehidupan berkelanjutan yang harus menjadi target bersama, namun bisa mengakibatkan gelombang kedua penularan Covid-19.
Stabilisasi ekonomi disebut-sebut menjadi alasan di balik New Normal. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso seperti ditulis Detik.com, 03/06/2020, mengatakan, New Normal harus segera diterapkan sebab pandemi mengakibatkan kondisi ekonomi yang sudah begitu mengkhawatirkan. Selain itu menurutnya, meningkatnya angka pengangguran berkorelasi dengan pergerakan konsumsi dalam negeri menjadi anjlok.
Salah satu pelaksaaan New Normal, yaitu membuka kembali kegiatan belajar di sekolah, pun mengundang banyak kritikan. Hasil survei Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang diungkap Detik.com, 03/06/2020 menyatakan, 80% orangtua menolak rencana pembukaan kegiatan sekolah di tengah pandemi.
Pelonggaran PSBB menjelang lebaran Mei kemarin telah menyumbangkan banyak kasus Covid-19, apalagi bila New Normal diberlakukan?
Di mana Perlindungan untuk Rakyat?
Pelaksanaan New Normal ditengah kondisi Ubnormal yang dialami Indonesia tentu saja menjadi kebijakan yang dipaksakan oleh pemerintah.
Kebijakan trail and error oleh pemerintah ini dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif bagi keselamatan rakyat.
Idealnya New Normal yang kini menjadi trend global dilaksanakan saat satu wilayah atau negara benar-benar telah aman dari Covid-19. Sedangkan Indonesia secara umum masih berada di zona merah, ini menjadi indikator bahwa Indonesia belum layak menerapkan New Normal!
Meski dikatakan bahwa Kementerian Kesehatan akan menerapkan disiplin atas memberlakuan protokol kesehatan semasa New Normal, namun Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Dr. Hermawan Saputra seperti dikutip merdeka.com, 25/05/2020 menyebutkan bahwa New Normal adalah keputusan yang gegabah, sebab kasus masih terus naik.
Perbaikan ekonomi tentu harus dilakukan pemerintah, namun tak berarti mengabaikan keselamatan jutaan rakyat Indonesia. Pemerintah harus melakukan studi kelayakan dengan menerima masukan para ahli terkait hal ini sehingga tidak menjadi sebuah kebijakan blunder yang justeru menimbulkan jatuhnya korban jiwa lebih banyak lagi.
Pemerintah berkewajiban melindungi segenap warga negara sebagaimana mandat yang telah diamanatkan konstitusi.
Menjaga stabilitas ekonomi dan menjaga keselamatan rakyat adalah dua kewajiban yang harus dijalankan oleh pemerintah.
Namun sistem demokrasi yang lahir dari ideologi kapitalisme ini membuat pemerintah tak mampu menunaikan dua kewajban tersebut. Bahkan wajah buruk sistem Demokrasi karena Covid-19 ini semakin terkuak. Demokrasi sekular telah gagal mewujudkan kondisi ekonomi yang menyejahterakan rakyat. Hal ini terbukti dari sikap bingung dan inkonsistensi pemerintah dalam menangani persoalan Covd-19.
New Normal bahkan diakui oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian (Sesmenko, Susiwijono Moegiarso bahwa negara tak akan sanggup terus-terusan memberikan bantuan sosial ke masyarakatnya mengingat kemampuan keuangan negara yang juga terbatas. (Detik.com, 03/06/2020)
Muncullah beberapa spekulasi yang menurut pemerintah bisa menjadi sumber anggaran dana penanganan Covid-19. Mulai dari wacana mencetak uang dalam jumlah banyak, menambah utang negara hingga menarik dana haji. Hal ini terang menunjukkan ada kesalahan sistem ekonomi kapitalis hingga gagal memberi solusi bagi negeri ini menghadapi pandemi.
Padahal dengan potensi Sumber Daya Alama (SDA) yang luar biasa, Indonesia semestinya mampu menjadi negara mandiri dan mensejahterakan rakyatnya. Namun akibat menjadi pengikut negara Barat yang notabene ingin menguasai SDA, Indonesia menjadi negara miskin di tengah kekayaan alamnya yang melimpah ruah.
Indonesia kini tak memiliki sumber pemasukan keuangan negara, sebab di tangan ekonomi kapitalistik kekayaan alam Indonesia dibolehkan untuk dimiliki oleh individu, swasta atau negara asing. Padahal kekayaan alam itu harusnya dikelola oleh negara Indonesia sendiri dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Pemerintah juga gagal menjaga keselamatan rakyatnya. Per tanggal 04 Juli 2020 korban meninggal akibat Covid-19 sebanyak 1.721 orang. (Liputan6.com, 04/06/2020) Jumlah sebanyak itu seharusnya membuat pemerintah lebih serius dalam mengurangi bahkan menghentikan pandemi ini.
Namun, komentar menyedihkan datang dari pihak pemerintah, yakni Menko Polhukam, Mohammad Mahfud MD yang mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu panik sebab angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas dan penyakit diare lebih tinggi ketimbang kematian akibat Virus Corona. (CNNIndonesa.com, 26/05/2020).
Butuh berapa banyak lagi korban yang harus jatuh agar pemerintah dan rakyat panik dan mau bersungguh-sungguh mengatasi Covid-19 ini? Apakah satu jiwa rakyat Indonesia tak bernilai di hadapan para penguasa negeri ini? Sungguh ironi!
Harta dan Jiwa Manusia Dalam Penjagaan Islam
Dalam sistem ekonominya, Islam membagi harta menjadi tiga kepemilikan, yakni kepemilikan individu yang meliputi harta-harta yang dihasilkan oleh seseorang melalui pekerjaan/usahanya sendiri. Kedua, kepemilikan umum, yaitu harta yang berasal dari sumber daya alam seperti padang rumput (termasuk hutan dan gunung), air (termasuk sungai, sumber air dan laut), dan api (termasuk batu bara, minyak, gas, dan segala yang terkandung di perut bumi). Ketiga, kepemilikan negara, yaitu harta milik negara, seperti tanah yang dikuasai oleh negara.
Islam mengharamkan harta yang menjadi milik umum (rakyat) diserahkan kepada pribadi, swasta apalagi kepada negara-negara asing. Sebab harta ini harus dikelola oleh negara dan hasilnya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan seluruh rakyat, baik kebutuhan primer maupun sekunder.
Hal ini akan memungkinkan bagi negara untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya secara maksimal.
Kejelasan Lembaga keuangan negara (Baitul Maal) dalam mengelola pemasukan dan pengeluaran negara juga akan menciptakan stabilisasi anggaran negara. Sehingga memungkinkan bagi negara untuk siap menghadapi kondisi apapun.
Keuangan negara yang stabil tidak akan membuat negara harus berhutang apalagi menarik pajak dari rakyat yang hanya semakin menambah berat penderitaan rakyat. Penjagaan Islam terhadap jiwa manusia pun sangat luar biasa.
Dari al-Barra’ bin Azib, Nabi Saw bersabda: “Hilangnya dunia lebih ringan bagi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR. An-Nasai)
Bahkan hudud bagi pelaku pembunuhan tanpa hak (penghilangan nyawa manusia tanpa alasan yang dibenarkan dalam Islam) adalah qishash (hukuman setimpal), atau penjatuhan diyat 100 unta.
Khalifah Umar bin al-Khaththab merasa takut akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah di Akhirat kelak jika di masa kekuasaannya seekor keledai terperosok akibat jalan yang rusak. Terhadap keselamatan hewan saja diperhatikan, apatahlagi terhadap keselamatan jiwa manusia.
Demikanlah pandangan Islam terhadap harta dan nyawa manusia. Pandangan mendalam demi menjaga keselamatan harta dan jiwa manusia. Tak seperti dalam sistem demokrasi kapitalistik yang menganggap pencapaian materi lebih berharga daripada melindungi jiwa dan rakyat.
Islamlah satu-satunya harapan bagi masyarakat dunia agar dapat keluar dari bencana global Covid-19 ini. Sekaligus lepas dari cengkraman ideologi kapitalisme yang telah menyengsarakan manusia di seluruh sektor kehidupan. []
Comment