Sumiati Abdullah: Selamatkan Aqidah Dari Serangan Misionaris

Berita433 Views
Sumiati Abdullah

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Baru-baru ini dikabarkan kedatangan Yayasan Barokah Surya Nusantara (YBSN) di daerah Morotai dengan kegiatan aksi sosial dan solidaritas kebangsaan. Dalam aksi itu juga dilakukan sosialisasi anti narkoba dan seks dengan arah menghadap ke laut. 
Tercatat sebanyak 500 siswa SMA Negeri 1, SMK Pelayaran, SMPN 1, MIS Gotalamo Aliyah dan SD se-Kota Daruba Morotai ikut Karnaval Merah Putih yang digelar Yayasan Barokah Surya Nusantara (YBSN) di pantai Armydoc Nepebest, Kecamatan Morotai Selatan, kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Kamis (Panjimas.com 21/2/2019). 
Berdasarkan bukti-bukti di lapangan, seperti yang dilaporkan oleh Abdul Khalil Husain dari media online (Koridorzine.com), ada instrument dan atribut yang digunakan YBSN menjurus pada simbol misionaris. Kegiatannya yang semula untuk sosialisasi narkoba dan pergaulan bebas, diduga dialihkan pada upaya pendangkalan aqidah dan Kristenisasi terhadap siswa yang notabenenya sebagian besar anak-anak muslim. 
Ribuan umat Islam yang tergabung dalam Fron Umat Islam Morotai Bersatu (FUIMB) turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa menuntut YBSN diproses hukum karena diduga melakukan penistaan agama, Senin (Panjimas.com 25/9/2019). 

Misionaris ini bukan hanya terjadi di daerah morotai saja tetapi hal ini juga pernah terjadi sebelumnya di daerah Aceh yang di diberitakan media, bahwa sepasang suami istri ditangkap usai membagi-bagikan buku yang berisi ajaran kristen di taman rusa, Aceh besar (serambi, 26/1/2015).

Di daerah Lombok pada saat tsunami, mereka mengumpulkan perempuan dan anak-anak menjelang waktu sholat jum’at. Rombongan tersebut kemudian menawarkan kepada warga yang laki-laki untuk menunaikan sholat berjama’ah. Akhirnya, seluruh warga laki-laki pergi ke mesjid untuk sholat jum’at, “ ujar Aziz Yanuar, SH,MH, pengacara dari pusat hak asasi muslim (PUSHAMI), yang mendapatkan hasil dari laporan BIF, saat diwawancara wartawan, senin (3/9/2018) 
Saat itulah, rombongan yang diduga misionaris tersebut melaksanakan kegiatan trauma healing. Mereka mengajak ibu-ibu dan anak-anak untuk bernyanyi dan bersorak. Pada saat itu juga, salah seorang dari rombongan tersebut menciptakan segelas air kepada ibu-ibu dan anak-anak yang hadir. Inilah yang kemudian diusung oleh orang kafir untuk menghancurkan akidah kaum muslim. 
Perlu kita ketahui bahwa orang-orang kafir akan terus berupaya melakukan pemurtadan terhadap kaum muslim sebagaimana yang telah dipaparkan dalam surah Al- Baqarah ayat 120: yang artinya “orang-orang yahudi dan nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka”. Suda jelas dan terbukti dengan adanya firman Allah SWT diatas, bahwasanya orang-orang kafir tidak akan pernah ridho dengan kaum muslim sehingga mereka akan terus berusaha untuk menjalankan misionaris atau misi kristenisasi terhadap umat muslim sampai umat muslim ikut pada agama mereka. 
Sebagai seorang muslim, untuk menjauhi misionaris dan menyelamatkan aqidah, dapat dilakukan dengan mempelajai agama islam secara kaffah dan aqidah yang benar. Maka dari itu ada lima poin yang harus di lakukan oleh umat muslim antara lain: 
Pertama, kondisi pemikiran dan perasaan umat islam serta perlunya mempraktikkan kehidupan islam secara berjamaah. 

Kedua, menanamkan perasaan yakin dan bangga dengan ajaran islam yang diridhai Allah dalam diri umat serta tidak minder menghadapi orang kristen dan kaum kafir lainnya. 

Ketiga, membuka hakikat kristen menurut Al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad S.A.W. serta realitas historis maupun sicial politik keberadaan mereka di Indonesia. 

Keempat, membuka makar kristen dan kristenisasi di Indonesia. 

Kelima, membentuk kesatuan opini dan gerakan umat islam menghadapi berbagai serangan dan manuver kristen dan kristenisasi di indonesia. 

Solusi satu-satunya adalah negara harus turut berpartisipasi dalam menyelesaikan masalah ini berdasarkan hukum yang berlaku tanpa keberpihakan. Bila memang melanggar ketentuan dan hukum, misionaris tersebut harus diberikan sanksi hukum.[]

Penulis adalah mahasiswi perikanan universitas Khairun ternate,  semester 6

Comment