Sumiati Abdullah: Kebijakan Mudik Membingungkan Dan Tak Jelas Arah

Opini594 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kebijkan pemerintah dengan membedakan antara mudik dan pulang kampung bukan hanya memicu perdebatan publik dan kebingugan atas kebijakan ini dari aspek istilah, tetapi lebih dari itu sesungguhnya publik menyoal, mempertanyakan, bingun, apa tujuan atau arah kebijakan pemeritah ini.

Apakah keduanya yakni melarang mudik dan membolehkan pulang kampung itu dalam rangka mencegah virus menyebar ?

Bukankah kedua istilah tersebut juga menghasilkan mobilitas dari tempat yang zona merah ini ke tempat lain yang memungkinkan menularkan virus yang lebih besar?

Inilah yang hari ini kita lihat bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah adalah kebijakan yang menimbulkan kebingugan karena tidak jelasnya arah kebijakan itu.

Selain kebijakan itu, diambil juga dengan lngkah-langkah yang terukur berikut tanggung jawab penuh yang ditunjuki oleh negara untuk menanggung semua akibat atau semua kosekuensi dari kebijakan itu.

Kita justrus melihat pemerintah lebih berusaha memilih dari antara sekian banyak kebijakan dengan menimbang seminimal mungkin beban maupun resiko yang ditanggung oleh pemerintah.

Seperti dilansir CNBC Indonesia, insttitut for Developmen of Economics and Finance (Indef) menilai pernyataaan yang dilontarkan pemerintah mengenai perbedaan mudik dan pulang kampung dinilai tidak tegas dan justru menimbulkan kebingugan publik.

Peneliti senior Indef, Didik Rachbini mengatakan, pernyataan yang membingunkan bagi publik ini justru menyebabkan risiko penyebaran Covid-19 yang meluas. Namun pemerintah dinilai tidak tegas dalam mengendalikan mobilisasi publik ini.

“Mudik dan bukan pulang kampung ini pernyataan kebijakan yang membingunkan dari pejabat publik dan pasti berpotensi menyebabkan kegagalan dan taruhan kegagalan adalah nyawa”, kata Didik dalam publikasi virtual di Webinar, Minggu (26/4/2020).

Mudik dan pulang kampung merupakan dua hal yang berbeda. Pernyataan presiden joko widodo ini langsung menjadi sorotan warganet. Kata kunci pulang kampung langsung masuk topik terpopuler Twiter di indonesia pada pagi, kamis ((23/4/2020).

Banyak warganet lalu melakukan penegecekan perbedaan mudik dan pulang kampung melalui kamus besar bahasa indonesia. Menurut KBBI versi kementrian pendidikan dan kebudayaan, mudik adalah kata kerja untuk (berlayar, pergi ke udik) hulu sungai, pedalaman. Arti yang kedua, masih melansir dari kamus yang sama, mudik adalah kata percakapan untuk pulang kampung halaman.

Dalam laman kumparan (24/4/2020) dikatakan, pemerintah republik indonesia mengeluarkan aturan larangan mudik pada tanggal 23 april 2020 sehari sebelum Ramadhan. Aturan ini termuat dalam peraturan mentri perhubungan nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik idul fitri tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Larangan mudik ini berlaku mulai 24 april sampai 31 mei 2020 untuk transportasi darat, laut, udara serta kereta api. Dan cakupan tak hanya transportasi umum, melainkan juga kendaran pribadi. (Katadata. Co id)
Beda halnya mudik dan pulang kampung versi BNPB.

Keduanya tampak serupa tapi pemerintah punya pemahaman sendiri soal ini. Dalam bahan presentasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana, mudik merupakan kegiatan pulang kampung sementara dan akan kembali ke kota. Pulang kampung adalah kegiatan kembali ke kampung dan tidak akan kembali ke kota.

Yang tidak boleh mudik adalah aparatur sipil negara (ASN), TNI,Polri, karyawan badan usaha milik negara atau daerah (BUMN dan BUMD), serta masyarakat berpenghasilan tetap. Kelompok ini harus mengikuti tiga aturan penanganan virus corona, yaitu tidak keluar rumah, tidak berkumpul dan jaga jarak, dan mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pemerintah mengizinkan pulang kampung bagi pekerja migran Indonesia (PMI) dan yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kelompok ini wajib mengikuti protokol yang telah ditetapkan pemerintah, diberi bantuan sosial, keahlian, dan isentif melalui program padat karya tunai, serta program ketahanan pangan.
Protokol pulang kampung yang ditetapkan pemerintah adalah:
Mengisi formulir keterangan diri dan tujuan kepulangan.

Memiliki rekomendasi dan izin kepala desa, dipersyaratkan untuk tidak kembali ke kota, menjalani pemeriksaan kesehatan, menjalani isolasi mandiri.

Fakta hari ini, di mana ketika rakyat sudah mulai mengalami krisis ekonomi disebabkan pekerjaan yang tidak ada lagi karena dampak pandemi, dimana kebanyakan rakyat menggantungkan nasibnya dikota-kota besar yang kian hari bertambah, tak memungkinkan juga rakyat menetap dikota sedangkan pekerjaan tak ada. Bagaimana untuk mencukupi kebutuhannya?

Di tengak kondisikrisisnya ekonomi, pemerintah pun tetap mengeluarkan keputusan pelarangan untuk mudik dengan dalih memutus mata rantai pandemi, namun bagaimana dengan kondisi rakyat yang tetap berada diperantauan sedang pekerjaan tidak. Bagaimana untuk mencukupi kebutuhannya?

Jika pemerintah dapat menjamin kebutuhan rakyatnya, sampai-sampai mengakibatkan rakyat menjadi sakit dan bingun harus bergantung pada siapa?

Berbeda halnya dengan islam, ketika terjadi kemarau panjang yang mengakibatkan krisis ekonomi seperti yang terjadi pada masa kepemimpinan khalifah umar radhiyallu anhu pada tahun 18 H, beliau memerintahkan orang Arab Badui untuk pergi ke kota madina guna untuk pulang kampung.
Umar berkata pada mereka, “ kembalilah ke desa di mana kalian biasa melakukan kegiatan”!

Ibnu Saad, perawi atsar ini menyatakan bahwa umar benar-benar mengatur sendiri semua proses pulang kampung suku badui ini. Kebijakan yang dibuat oleh sang khalifah tentunya sudah melalui perhitungan yang matang mengenai tujuan serta konsekuensinya nanti.

Kebijakan tersebut, tentunya tak lepas dari tanggung jawab negara. Dimana negara tetap bertanggug jawab atas rakyatnya yang sedang pulang kampung, kota madina sebagai kota yang ditinggalkan serta kampung halaman yang menjadi tujuan rakyatnya untuk pulang kampung.

Tanggug jawab tersebut dibuktikan dengan sang khalifah yang menyediakan kendaraan untuk rakyatnya yang sedang pulang kampung, kendaraan tersebut tersedia hingga sampai daerah masing-masing.

Bukti lain adalah pengutusan wakil atau petugas dalam proses pemulangan rakyatnya, serta memastikan perbekalan mereka dan segala prasarana yang dibutuhkan oleh rakyatnya supaya bisa hidup normal kembali dikampung halamannya.kebijakan tersebut memang sangat membebankan negara secara finansial maupun fisikal.

Namun kembali lagi pada tujuan adanya, dimana memang negara harus menjadi pelayanan rakyat dan harus benar-benar mengurusi rakyatnya supaya tercipta kesejahteraan di tengah kehidupan rakyat, baik itu muslim maupun non muslim.[]

Comment