Surat kuasa Mudakir untuk Astakira |
RADARINDONESIANEWS.COM, CIREBON – Sudah melewati batas waktu kontrak, (dua tahun), salah seorang Pembantu Migran Indonesia (PMI) asal Cirebon yang bekerja di Saudi Arabia atas nama Nani Binti Saefudin membuat resah dan khawatir Mudakir, sang suami yang berada di Indonesia.
Kekhawatiran Mudakir, sang suami, mendorongnya meminta bantuan hukum kepada Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (ASTAKIRA) DPC Cirebon, Sabtu (21/7/2018).
Dalam laporannya yang diterima oleh Mukmin, ketua DPC ASTAKIRA DPC Cirebon tersebut, Mudakir memberi kuasa kepada Astakira untuk menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapinya itu. Dirnya menyampaikan bahwa istrinya, Nani Binti Saefudin yang bekerja sebagai Pembantu Migran Indonesia (PMI) di Saudi Arabia belum kembali ke Indonesia padahal masa kontrak sudah habis.
“Isteri saya, Nani, bekerja sebagai Pembantu Migran Indonesia di Arab Saudi dan sudah lebih dari dua tahun belum pulang ke Indonesia, padahal kontrak kerja hanya dua tahun. Gaji juga belum dibayarkan.” Ujar Mudakir saat melaporkan nasib buruk sang isteri kepada Astakira DPC Cirebon.
Menurut Mudakir, isterinya Nani, direkrut oleh seseorang bernama Samini sebagai sponsor dan kemudian diproses serta diberangkatkan oleh PT.Abul Pratama Jaya yang berlokasi di bilangn Tebet Jakarta Selatan.
Dari DPC Astakira Cirebon, kasus yang menimpa Nani Binti Saefudin ini dilimpahkan ke DPP Astakira di Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, Roedi Susyanto, pemimpin umum media zonalabour.com, berharap agar Astakira dapat menyelesaian kasus ini secepatnya.[]
Comment