Stunting, Kemiskinan dan Bimbingan Perkawinan   

Opini228 Views

 

 

Penulis: Hamsina Halik | Pegiat Literasi

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Hingga saat ini, Indonesia masih dihadapkan pada tantangan permasalahan gizi buruk, khususnya stunting – masalah besar yang tidak selesaikan hingga kini. Berbagai solusi, termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat tak kunjung menyelesaikan persoalan ini.

Kini, setiap pasangan yang hendak menikah diwajibkan mengikuti bimbingan perkawinan sebagai langkah untuk mencegah atau mengurangi tingginya angka stunting hingga dapat menyejahterakan keluarga.

Sebagaimana dilansir dari kompas.com (30/03/2024(,  disebutkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam akan mewajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan.

Keputusan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Agus Suryo Suripto menyampaikan bahwa aturan ini sangat penting demi ketahanan keluarga di Indonesia. Calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu.

Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak. Yaitu pertumbuhan tubuh dan otak akibat kekurangan gizi. Ada pun penyebab stunting, di antaranya; pertama, kesehatan ibu yang kurang baik pada saat hamil. Kedua, kekurangan asupan gizi pada awal kehidupan dan masa balita karena pola pengasuhan yang kurang tepat.

Oleh karena itu, langkah pemerintah untuk mengurangi stunting dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya calon pengantin tampaknya tidak memiliki korelasi aignifikan. Sebab pada faktanya stunting dan kemiskinan disebabkan oleh banyak faktor.

Dalam hal ini, masyarakat yang berstatus sosial ekonomi yang rendah -menengah ke bawah- dengan kemiskinan yang menghantui mereka memiliki peluang yang sangat besar terkena resiko stunting. Dengan demikian, kurangnya edukasi bukanlah penyebab kemiskinan dan tidak sejahteranya sebuah keluarga hingga bisa memicu terjadinya stunting, melainkan faktor lain yang kebih mendasar, yakni karena penerapan ekonomi kapitalisme di negeri ini.

Kapitalisme nyata dan jelas gagal mewujudkan ketahanan pangan yang berimplikasi terhadap terpenuhinya gizi masyarakat. Misalnya, banyaknya lahan pertanian yang beralih fungsi ke non pertanian yang dikuasai oleh para korporat dan menjadikan petani tak memiliki lahan untuk berproduksi.

Kapitalisme lebih condong pada pertumbuhan ekonomi daripada pengurusan hajat hidup rakyat secara manusiawi. Ini juga fakta yang tak bisa dihindari. Sebab ideologi kapitalisme itu profit oriented. Kebijakan yang dihasilkannya sering kali mengabaikan hajat hidup publik, bahkan mempertaruhkan kualitas generasi.

Harus diakui memang, bahwa kemiskinan telah menjadi problem sistemik yang tidak mungkin diselesaikan dengan cara individual. Oleh karena itu bimbingan perkawinan saja tidak akan mungkin menyelesaikan persoalan stunting dan meningkatkan kesejahteraan.

Banyak program yang dicanangkan pemerintah demi mengurai persoalan bangsa namun sekedar formalitas saja – tidak menyentuh akar persoalan.

Salah satunya bimbingan perkawinan ini. Alih-alih menyelesaikan stunting dan kemiskinan, kewajiban ini justru membuat pasangan baru sulit mendapatkan surat nikah.

Hal ini menggambarkan bahwa pemerintah tidak memahami akar persoalan terutama dalam hal terkait kesejahteraan dan kesehatan rakyatnya.

Beda halnya dengan sistem Islam, yang secara alami menjamin kesejahteraan rakyatnya hingga mampu mencegah stunting pada balita. Adapun kesejahteraan yang dimaksud di sini adalah terpenuhinya kebutuhan sandang, papan dan pangan, kesehatan, pendidikan dan keamanan rakyat.

Semua ini dirasakan oleh masyarakat, baik perempuan maupun laki-laki, anak-anak maupun orang dewasa, rakyat yang belum menikah maupun yang sudah menikah.

Islam telah menggariskan pemimpin atau kepala negara sebagai penanggung jawab atas urusan rakyatnya melalui penerapan Islam secara menyeluruh. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari:

“Seorang imam adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggung-jawaban atas rakyat yang dipimpinnya.”

Dengan demikian untuk menyelesaikan persoalan kemiskinan dan stunting yang sudah demikian kronis di negeri ini harus dimotori oleh negara melalui penerapan politik ekonomi Islam. Politik ekonomi Islam mampu menjamin kesejahteraan rakyat individu per individu.

Negara menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan yang luas bagi seluruh kepala keluarga yakni laki-laki sehingga mereka mampu memenuhi kebutuhan pokok berupa sandang, pangan dan papan keluarganya secara makruf. Konsep ini akan menutup celah stunting karena gizi anak-anak tercukupi. Selain itu dalam konsep Islam, negara melarang  melakukan privatisasi sumber daya alam oleh para pemilik modal.

Sebab, kekayaan alam adalah harta kepemilikan umum atau publik yang haram diprivatisasi. Hanya negara yang diberi hak untuk mengelola dan seluruh hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan kesehatan, pendidikan dan keamanan secara gratis maupun bentuk lainnya yang dibolehkan syariat.

Alhasil, setiap anak akan mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas dan gratis. Orang tua pun mendapatkan edukasi terbaik dalam upaya mencegah anak dari stunting sejak dini. Selain itu, pelayanan kesehatan tanpa biaya juga bisa dimanfaatkan untuk memantau tumbuh kembang anak dengan mudah.

Sungguh hanya dengan implementasi Islam dalam segala aspek kehidupan yang mampu menuntaskan problem kemiskinan dan stunting di negeri ini bahkan dunia. Wallahu a’lam.[]

Comment