Stop Sexual Harassment, Perempuan Butuh Perlindungan

Opini1467 Views

 

 

Oleh:  Citra Salsabila, Pegiat Literasi

_______

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Berita miris dan sedih berkenaan dengan kematian seorang mahasiswi berinisial NW yang meninggal di samping makam ayahnya pada tanggal 02 Desember 2021 kemarin.

Peristiwa tersebut kini masih diselidiki oleh pihak kepolisian. Diduga NW melakukan aksi bunuh diri dengan menenggak racun dari botol minuman. Hal ini dikarenakan NW mengalami tingkat depresi yang tinggi. (Suara.com, 06/12/2021).

Ketika diselidiki ternyata korban sudah lama berkenalan dengan sang pacar. Menurut Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo menyatakan jika mereka berkenalan sejak Oktober 2019. Mirisnya, keduanya kerap berhubungan layaknya suami istri sejak 2020 hingga 2021 di kos maupun hotel di Malang dan Batu. Selain itu, bukti lain bahwa korban sudah pernah melakukan tindak aborsi pada Maret 2020 dan Agustus 2021 (Surabaya.liputan6.com, 05/12/2021).

Astagfirullah. Ternyata memang kronologisnya berawal dari saling mengenal, kemudian berpacaran, dan akhirnya melakukan perzinaan. Inilah bukti pergaulan di zaman sekarang. Berasas kebebasan dan sesuka hati, tanpa memandang aturan yang berlaku.

Maraknya Pelecehan Seksual terhadap Perempuan

Hakikatnya perempuan itu amatlah mulia dan suci. Di mana seharusnya bisa menjaga diri dan kehormatannya. Namun, abad ini telah menggeruskan pemikiran tersebut. Seolah sudah bukan zamannya lagi, jika tidak memiliki pacar, atau tidak melakukan hubungan suami istri sebelum menikah.

Padahal perilaku tersebut sebenarnya melanggar norma agama, serta norma asusila. Tetapi itu semua dihiraukan, demi kenikmatan sesaat. Hasilnya banyak pihak yang menjadi korban. Terutama perempuan.

Dilansir Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tahun 2020, pada kanal lembaga negara tahun 2015-2020, sebanyak 27 persen kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan tinggi. Sementara itu, berdasarkan 174 testimoni dari 79 kampus di 29 kota, sebanyak 89 persen perempuan dan 4 persen laki-laki menjadi korban kekerasan seksual. Sebanyak 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus dan 63 persen dari korban tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus (Kominfo.go.id, 12/11/2021).

Kasus tersebut bisa dimungkinkan akan terus bertambah setiap tahunnya. Banyak faktor yang menyertai hal tersebut terjadi. Maka, perlu diselesaikan secara tuntas hingga tak terjadi kejadian berulang.

Akhirnya, pemerintah berusaha menggodok aturan dengan penetapan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS). Permendikbudristek PPKS hadir sebagai solusi atas berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup perguruan tinggi.

Selain itu, terbitnya peraturan menteri ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran warga kampus melalui edukasi tentang kekerasan seksual sebagai upaya pencegahan, mewujudkan dan menguatkan sistem penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban, dan membentuk lingkungan perguruan tinggi yang aman bagi seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan untuk belajar dan mengaktualisasikan diri (Kominfo.go.id, 12/11/2021).

Tentu aturan di  atas didukung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas karena bagian dari prinsip Merdeka Belajar.

Lantas, akankah tuntas permasalahan tersebut? Jawabannya, belum tentu. Karena adanya peraturan menteri tidak menyelesaikan sampai ke akarnya.

Sebab, permasalahan kekerasan ini bisa dilihat dari beberapa sisi. Pertama, pihak korban, yaitu perempuan. Banyak masyarakat yang menyalahkan korban, dikarenakan berpacaran, atau berpakaian tidak tertutup, atau sering keluar malam sendirian. Akibatnya, korban dikucilkan oleh masyarakatnya, lama-kelamaan depresi.

Kedua, pihak laki-laki. Banyak sekali laki-laki yang tidak menundukkan pandangannya. Sehingga, tergoda melihat perempuan yang tak menutup aurat. Ketiga, aturan yang berlaku. Kini, aturan itu tidak tegas. Membiarkan laki-laki dan perempuan bercampur baur dan berduaan. Sehingga, tak ada batasan diantara mereka.

Itu semua takkan hadir begitu saja. Semua diawali dari proses berpikir seseorang. Ketika seseorang berpikir bahwa interaksi laki-laki dan perempuan tidak dibatasi, maka orang tersebut dapat melakukan apapun sesuai kehendaknya. Maka, yang perlu dibenahi adalah cara berpikir seseorang, bukan hanya aturannya saja.

Perempuan Butuh Perlindungan

Hadirnya aturan Permendikbudristek PPKS hanya ilusi untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual pada perempuan. Sebab, hakikatnya harus diselesaikan dari semua elemen. Aturan yang berlaku saat ini memang mendukung interaksi laki-laki dan perempuan tidak dibatasi.

Adanya hubungan di luar pernikahan masih dibolehkan, asal memberikan dampak positif. Itulah yang sering diungkapkan untuk menghalalkan pacaran, salah satunya. Inilah negeri yang masih menerapkan hukum buatan manusia, sehingga takkan selesai permasalahannya.

Maka, perempuan benar-benar perlu dilindungi. Namun, tidak tepat dengan aturan saat ini. Perlu aturan yang lebih tegas, itulah aturan Islam.

Islam merupakan agama yang sempurna dan paripurna. Adanya kasus dalam Islam sudah dibilang perbuatan zina. Dan itu perbuatan yang keji. Sehingga, Islam memberikan aturan yang sangat komprehensif dan preventif agar seseorang tidak sampai melakukan perbuatan zina.

Allah Swt., Zat Yang Mahaadil atas hamba-Nya, telah memberikan aturan solutif dan tidak sempit sekadar memandang sisi perempuan atau lelaki saja. Islam turun untuk menjadi problem solving atas semua permasalahan manusia; tidak hanya aspek kuratif, tetapi juga lengkap dengan tindakan preventif.

Firman Allah Swt, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji (fâhisyah) dan suatu jalan yang buruk.”(TQS Al-Isra’ ayat 32).

Islam pun mengatur beberapa hal dalam pergaulan. Pertama,  wajibnya menutup aurat. Ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Di mana aurat perempuan itu seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangan. Dan aurat laki-laki dari pusar hingga lutut. Kedua, wajibnya menundukkan pandangan bagi laki-laki. Sehingga, selalu menjaga matanya dari hal-hal yang diharamkan.

Ketiga, menjaga interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya, sehingga tidak ada komunikasi yang berlebihan. Kecuali sudah menikah. Keempat, memperkuat keimanan. Inilah poin terpenting. Sehingga, senantiasa mendekatkan diri kepada Allah Swt. dan berdo’a agar terhindar dari perbuatan yang diharamkan.

Itulah indahnya aturan Islam. Sehingga, tak hanya perempuan saja yang diatur, tetapi laki-laki pun sama. Akhirnya, terciptalah kondisi yang aman dan tenang. Wallahu’alam bishshawab.[]

Comment