Oleh : Arsy Novianty, Member Akademi Menulis Kreatif, Aktivis Muslimah Remaja Cicalengka
__________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — KDRT merupakan kekerasan dalam rumah tangga yang masih banyak terjadi di Indonesia.
Banyak perempuan di luar sana yang hanya mampu diam, tidak melaporkan ke pihak berwajib dan hanya sedikit perempuan yang berani melaporkan.
Pada 29 September 2022 sosial media dihebohkan dengan pemberitaan terkait sosok artis terkenal, penyanyi dangdut Lesty Kejora yang pada akhirnya melaporkan kasus KDRT tersebut ke pihak yang berwajib
Dilansir detik.com, 1 Oktober 2022, Komnas Perempuan prihatin dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dialami oleh penyanyi Lesti Kejora. Komnas Perempuan pun meminta kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora itu tidak dianggap sebagai settingan.
“Kekerasan dalam rumah tangga, tidak boleh dijadikan candaan atau dianggap sebagai settingan. Karena menjadi korban kekerasan itu menyakitkan, dan butuh keberanian pada korban untuk bersuara di tengah nilai-nilai yang masih membenarkan kekerasan terhadap istri. Kita harus mendukung LK untuk melewati masa-masa sulitnya, pulih dan tetap bisa terus berkarya,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, seperti dikutip laman detik.com, Jumat (30/9/2022).
Sungguh miris sekali dengan berita KDRT yang dialami rumah tangga seseorang, karena kekerasan dalam rumah sangat tidak dibenarkan baik dari penilaian agama maupun sosial.
Sanksi yang diterima pelaku haruslah membuat efek jera, jangan sampai sanksi yang diterima biasa saja sehingga tidak membuat pelaku berhenti atas tindakannya.
KDRT yang dialami Lesty Kejora bermula saat ia melihat Rizky Billar, suaminya berselingkuh, lalu ia meminta untuk dipulangkan saja pada orang tuanya di Cianjur namun Rizky bBillar terbawa emosi sehingga terjadilah KDRT. Lesty Kejora mengalami cekikkan dan bahkan dibanting.
Perselingkuhan tidak dibenarkan dalam penilaian agama maupun sosial karena itu salah satu penghancur dalam rumah tangga.
Bagaimana solusi dari berbagai macam kasus yang terjadi di tengah-tengah umat ini? Tidak lain adalah kita merujuk pada Islam itu sendiri, bagaimana seharusnya kita berumah tangga sesuai dengan syariat Islam
1. Kuatkan aqidah dalam menjalani mahligai pernikahan. Kenapa harus aqidah yang menjadi salah satu penguatan, karena aqidah adalah akar dari berbagai macam problematika, jika kuat aqidahnya Insya Allah masalah apapun pasti terkendali, tidak menggunakan hawa nafsu sebagai solusi permasalahan dan mampu mengontrol emosi yang ada.
2. Niat, atas dasar apa kita menikah akan menentukan sikap dalam menjalani semuanya. Baik saat suka maupun duka. Ya niat, pada akhirnya semua kembali kepada niat.
“… barangsiapa hijrahnya (diniatkan) kepada dunia yang ingin diraihnya atau perempuan yang ingin dinikahinya maka (nilai) hijrahnya adalah kepada apa yang menjadi tujuan hijrahnya itu.”(HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tarmidzi, dan An-Nasai, shahih)
3. Saling percaya, dan komunikasi yang baik. Komunikasi dalam rumah tangga itu penting sekali, karena dengan berkomunikasi yang baik mampu menciptakan keharmonisan dalam rumah tangga, dengan kita saling percaya mampu memperkuat tali pernikahan yang ada. Tidak mudah untuk bersuudzon pada pasangannya, dan tidak mudah berpikir buruk pada pasangannga.
4. Laki-laki jangan sampai ringan tangan, itu sangatlah berbahaya, dalam Islam tidak dibenarkan sama sekali perbuatan ringan tangan, apalagi ringan tangan terhadap perempuan
“Berbuat baiklah pada para wanita. Karena wanita diciptakan dari tulang rusuk. Yang namanya tulang rusuk, bagian atasnya itu bengkok. Jika engkau mencoba untuk meluruskannya (dengan kasar), engkau akan mematahkannya. Jika engkau membiarkannya, tetap saja tulang tersebut bengkok. Berbuat baiklah pada para wanita.” (HR. Bukhari no. 3331 dan Muslim no. 1468).
Sehingga istri tidak boleh dikasari dengan memukulnya di wajah. Dari Mu’awiyah bin Jaydah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ
“Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr (mendiamkan istri) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).
Sebagaimana dikatakan oleh istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa beliau bersabda,
مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ضَرَبَ خَادِماً لَهُ قَطُّ وَلاَ امْرَأَةً لَهُ قَطُّ وَلاَ ضَرَبَ بِيَدِهِ شَيْئاً قَطُّ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ
“Aku tidaklah pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memukul pembantu, begitu pula memukul istrinya. Beliau tidaklah pernah memukul sesuatu dengan tangannya kecuali dalam jihad (berperang) di jalan Allah”. (HR. Ahmad 6: 229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim)
Selain menghindari wajah, memukul istri tidak dengan pukulan yang membekas sebagaimana kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ
“Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” (HR. Muslim no. 1218).
Sikap yang diterangkan di sini adalah untuk menjalankan perintah berbuat maruf pada istri. Allah Ta’ala berfirman,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An Nisa’: 19).
Maasya Allah luar biasa sekali baik itu firman dan hadist yang tertera, Mudah-mudahan para laki-laki yang menjadi qowwam atau imam dalam rumah tangga paham terkait hal itu, sehingga tidak ada lagi kasus perselingkuhan dan KDRT lagi. Tidak ada lagi korban dalam kasus tersebut Aamiin. Mudah-mudahan Allah jaga dan lindungi rumah tangga kita semua.Wallahu’alam bishshawab.[]
Comment