Steven Sitohang, S.H: Sidang Praperadilan ES Ditunda 3 Minggu Harus Dibongkar

Berita457 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Sidang kasus gugatan pra peradilan terhadap Polsek Tebet dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terkait dengan kasus asusial yang dituduhkan kepada terdakwa ES, memasuki sidang ke tiga. Dan kali ini kuasa hukum dari termohon, Polsek Tebet datang memenuhi panggilan hakim. Namun dari pihak Kejaksaan Negeri Jaksel tidak datang.
Usai sidang pengacara termohon Bagian Hukum Polres Jakarta Selatan yang sempat diwawancarai oleh awak media, bersikeras jika seharusnya sidang pra peradilan harusnya digugurkan oleh pihak hakim PN Jaksel, dengan alasan pokok perkara pidananya telah disidang.
Walaupun PN Hakim sebelumnya menyatakan jika pengajuan sidang pra peradilan terhadap polsek tebet dan Kejari Jaksel lebih dahulu diajukan dan disidangkan, namun pengacara polsek tebet tetap bersikeras tidak menerima dan menyatakan jika pihak hakim harus menggugurkan pra peradilan.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Mansur,SH BANKUM Polres Jakarta Selatan, “Pokok perkara telah disidangkan, jadi sidang pra peradilan harus digugurkan,” ujar Samsul sambil mencoba mengutip hal tersebut yang dituangkan dalam KUHAP, terkait persoalan sidang pokok perkara yang bersamaan dengan sidang pra peradilan.
Sementara itu, Pengacara ES merasa jika ada permainan hukum terhadap kliennya dan sepertinya sengaja direkayasa, dikarenakan pengajuan sidang pra peradilan sebelumnya sudah terlebih dahulu diajukan jauh sebelum dimulainya sidang pokok perkara. Namun hakim tunggal yang menjadi hakim dalam sidang pra peradilan, sempat menundanya hingga dua minggu dengan alasan jika dirinya akan pulang kampung ke Kalimantan karena ada acara keluarga.
“Jadi alasan Hakim pulang selama dua minggu lebih kemudian baru disidangkan kembali itu bukanlah tindakan yang benar, karena sudah terbukti mengulur waktu hingga akhirnya sidang pokok perkara bisa segera menyusul,” ujar Eddy Tjahjono salah satu pengacara ES.
Sebelumnya sidang awal pra peradilan sempat digelar pada Rabu (28/3/18) namun dalam sidang, hakim meminta waktu untuk sidang berikutnya akan dilaksanakan sesudah tanggal 16 April 2018. Alasan hakim melakukan hal tersebut, dikarenakan pihak termohon memiliki hak untuk dipanggilo sebanyak 3 kali, dan jika tidak hadir maka sidang bisa dilanjutkan tanpa termohon.
Alasan hakim yang kedua ditundanya hingga 3 minggu kemudian, dikarenakan dirinya akan menjalani cuti selama 5 hari (11-16 april 2018) dan sidang akan dilanjutkan sesudah dirinya balik dari kampung halamannya di Kalimantan.
“Seharusnya hakim tunggal yang disodorkan oleh pihak pengadilan bukan yang akan menghalangi persidangan, sudah tahu mau cuti tapi tetap dipaksakan untuk menjadi hakim sidang, ini kan namanya rekayasa,” ujar Eddy jengkel. Red/Jall/Marsha/Nur

Comment