Staf Ahli Jaksa Agung Dr Masyhudi S.H M.H Berikan Ceramah Penegakan Hukum di Universitas Mathlaul Anwar

Hukum135 Views

 

 

RADARINDONESIANEQS.COM, JAKARTA Mewakili Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum Dr Masyhudi SH MH tampil memberikan ceramah sebagai narasumber dalam seminar hukum yang digelar di gedung Universitas Mathla’ul Anwar, Serang, Banten, Sabtu (30/12-2023).

Pada kesempatan itu, Masyhudi memaparkan bahwa penegakan hukum yang kini tengah digaungkan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum, adalah; penegakan hukum yang tajam ke atas dan humanis ke bawah.

“Penegakan hukum yang digaungkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia, lebih mementingkan keadilan serta berpihak pada kepentingan umum, proporsionalitas dan kemanfaatan,” tegas Masyhudi.

Jaksa reformis itu menegaskan, bahwa seorang Jaksa harus bijaksana dalam menilai apakah suatu perbuatan pidana yang viral layak untuk diteruskan ke pengadilan atau bisa dihentikan melalui pendekatan Keadilan Restorative (Restorative Justice).

“Yaitu penghentian penuntutan perkara secara damai di luar pengadilan,” ujar mantan Kajati (Kalbar) itu.

Masyhudi juga menekankan, dalam penegakan hukum jaksa tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum semata namun juga, harus berbuat untuk melayani masyarakat atau memenuhi apa yang diharapkan oleh masyarakat.

Selain itu, dalam ceramahnya, Masyhudi  mengungkapkan adanya hal yang menjadi tantangan bagi upaya penegakan hukum oleh Kejaksaan di tengah gencarnya gempuran media sosial.

Di Indonesia, Jaksa memiliki peran strategis dalam penegakan hukum. Adapun peran yang dimaksudkan itu, adalah jaksa memiliki tugas, fungsi, dan kewajiban serta kewenangan dari sebelum dimulainya persidangan sampai dengan dijatuhkannya putusan oleh hakim.

“Sementara media sosial, merupakan salah satu hal yang diandalkan di era digital ini. Di mana era digital adalah merupakan wujud perkembangan zaman yang memberikan ruang bagi publik maupun pembaca yang sadar untuk bisa turut andil di dalam berpendapat,” tandas Masyhudi.

Terkait hal itu, partisipasi publik dapat diartikan sebagai keterlibatan aktif, maupun sukarela dari individu ataupun kelompok masyarakat dalam proses kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan umum.[]

Comment