Sri Mulyati*: Liberalisme Tumbuh Suburkan Kaum Pelangi

Opini597 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Baru-baru ini kita mendapati berita yang begitu fenomenal tentang LGBT yang tak pernah berhenti memberi rasa was was karena eksistensinya yang mendapat dukungan dari perusahaan. Karuan dukungan tersebut mendapat kecaman dari berbagai pihak di seluruh dunia. Indonesia melalui MUI juga mengecam dan menyerukan pemboikotan terhadap produk perusahaan pendukung LGBTQ itu.

Ketua Komisi MUI, Azul Tanjung, dalam laman republika.co.id, (28/06/2020) menyatakan akan memboikot produk-produk perusahaan pendukung LGBTQ dan mengajak masyarakat untuk beralih pada produk lain.

Pemboikotan ini patut diduga apakah bisa menyelesaikan masalah LGBT sampai ke akar-akarnya. Pemboikotan terhadap produk perusahaan pendukung LGBTQ bisa membuat perusahaan tersebut berpikir ulang untuk mendukung kaum LGBT.

Namun, arus liberalisasi di negeri ini kian merambah. Pemboikotan hanya dapat menyelesaikan permukaan saja. Kaum LGBT akan terus menggembor-gemborkan eksistensinya.

Terlebih senjata yang mereka gunakan adalah bersembunyi di balik hak asasi manusia. Nilai-nilai kebebasan khususnya di Indonesia terus mereka gulirkan sebagai alat propaganda.

Dari sisi hukum, hingga saat ini para pelaku LGBT belum ada sanksi pidana yang tegas yang dapat dijadikan sandaran untuk memberantas kaum pelangi.

Hal tersebut pernah terjadi saat sekelompok orang yang menyelenggarakan pesta gay kemudian digrebek, ditangkap dan akhirnya dibebaskan kembali.

Dukungan kaum liberal dunia terhadap LGBT begitu kuat. Padahal, dampak eksistensi mereka begitu luar biasa. Selain menghancurkan generasi, sikap dan perbuatan ini mengundang murka Allah Swt sebagaimana yang dijelaskan melalui hadis Rasulullah saw:

“Allah melaknat siapa saja yang melakukan tindakan kaumnya Luth, sebanyak tiga kali”. (HR.Ahmad dari Ibn Abbas).

Dari tinjauan fitrah, manusia memang dibekali naluri untuk melestarikan keturunan. Diberikan rasa cinta dan kasih sayang namun terkait perkara ini ada aturan yang jelas. Seorang laki-laki dipasangkan dengan seorang perempuan, begitupun sebaliknya.

Naluri ini tidak salah dan yang salah adalah jika mereka menyalah gunakan naluri tersebut untuk menyukai sesama jenis sebagai sarana penyaluran nafsu naluri tersebut.

Sebagai sebuah analogi, saat memakai memakai sepatu, kaki kanan memakai sepatu kanan begitupun kaki kiri memakai sepatu kiri agar roporsional. Bagaimana jadinya bila salah tempat?  tentu kita akan kesulitan berjalan dan tidak pantas pula untuk dilihat.

Begitulah dengan penciptaan manusia secara pasang-pasangan. Dalam kasus Lesbian dan Gay sesungguhnya bukan ditakdirkan untuk menyukai sesama jenis. Pemenuhan rasa suka ini harus dipenuhi secara benar dan halal melalui pernikahan dengan pasangan yang sudah ditentukan. Laki laki dengan perempuan dan sebaliknya.

Terkait perilaku LGBT, nabi saw dengan tegas memerintahkan agar membunuh pelaku (al-fail wa al-maf’ul). (HR.Ahmad dari Ibn Abbas) dan mengusir dari rumah dan negerinya sebagaimana yang dilakukan oleh nabi yang mengusirnya ke kawasan an-Naqi.

Begitu pula para sahabat melakukan hal yang sama ketika didapati orang seperti ini. Artinya hukum LGBT jelas keharamannya dalam Islam tanpa kecuali.

Penegakkan hukum di dalam Islam jelas dan tegas agar senantiasa tidak terulang kembali. Tindakan hukum tersebut harus senantiasa ditegakkan karena sesungguhnya mereka jelas-jelas telah melakukan penyimpangan perilaku seksual.

Hal ini tidak bisa dianggap sebagai hak asasi manusia. Dalam rangka taat kepada aturan Allah swt dan menjaga keselamatan generasi manusia, HAM tidak boleh melindungi kaum pelangi dengan alasan apapun karena penyimpangan seks semacam ini akan menggerus generasi umat manusia termasuk pelaku LGBTQ itu sendiri.

Alasan dan dalil-dalil tentang Hak Asasi Manusia hanya ada di negeri yang menganut sistem demokrasi dan menumbuh suburkan kaum pelangi dengan asas kebebasan yang jelas-jelas bertentangan dengan Islam.

Jika kaum pelangi dibiarkan tanpa adanya tindakan hukum yang tegas oleh para penguasa maka, mereka akan semena-mena.

Namun, penegakkan hukum tersebut harus dilakukan secara sistematis melalui sebuah institusi negara untuk memecahkan masalah hingga tuntas. Individu, kelompok masyarakat maupun lembaga tertentu yang mendukung LGBT akan diberantas sampai keakar-akarnya.

Maka, sudah saatnya penerapan Islam secara kaffah segera ditegakkan di seluruh penjuru dunia.

Islam memiliki solusi preventif agar penyimpangan ini tidak terjadi. Islam melarang mandi bareng dengan anak-anak disertai larangan menikahi ibu anak tersebut.

Islam juga melarang suami untuk menyetubuhi istrinya melalui dubur termasuk melakukan oral seks. Hal ini dianggap sama dengan tindakan sodomi (perbuatan tindakan kaum Luth).

Larangan ini ditujukan untuk mencegah penyimpangan sesama jenis yang lebih parah. Seperangkat aturan dan solusi yang ditawarkan Islam baik preventif maupun kuratif akan bermuara kepada kemuliaan manusia yang unggul dan bermartabat di hadapan Allah Swt.

Hidup bermasyarakat dan bernegara pun akan mendapat keberkahan dari langit maupun bumi karena telah tunduk terhadap apa-apa yang telah disyariatkan Allah Swt. Wallahu a’lam bishawab.[]

*Mahasiswi

Comment