Sri Dewi, M.E*: UUD Minerba Untuk Kepentingan Siapa?

Opini1570 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Di tengah pandemi corona semakin mewabah, pemerintah dan DPR secara melenggang kangkung mengesahkan Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang menuai kontroversi dan kejanggalan.

Adapun, sejumlah poin penting yang tertuang dalam revisi UU Minerba tersebut antara lain, mulai dari kewenangan perizinan, perpanjangan izin, pengaturan terhadap Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan aspek lingkungan, hilirisasi, divestasi, hingga pengaturan yang diklaim untuk memperkuat badan usaha milik negara (BUMN). (KOMPAS.com, 13/5/2020)

Alasan disebut kontroversi, karena materi muatan Perubahan UU Minerba mempertontonkan bagaimana perselingkuhan antara oligarki kekuasaan dengan oligarki perusahaan. (CNN Indonesia, 20/5/2020).

Berkaitan dengan peran negara, sudah jelas bahwa dalam pasal 33 UUD 1945 ayat 3 menyebutkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun kenyataannya UU Minerba berpotensi hanya menguntungkan kemakmuran para investor.

Saat ini negara menjadi pelayan para kapitalis. Dengan sistem Kapitalisme demokrasi ini, dibuatlah aturan (UU) yang memfasilitasi para kapitalis pengusaha untuk mengeruk kekayaan rakyat Indonesia.

Para regulator ini tak peduli pada kerusakan lingkungan, kebutuhan rakyat dan aspirasi masyarakat, asalkan keuntungan materi didapatkan.

Hal ini mengingat batu bara hingga saat ini menjadi bisnis yang sangat menggiurkan. Pada 2019 saja, produksi batu bara di tanah air mencapai 616 juta ton dengan nilai ekspor mencapai US$ 9 miliar.

Batu bara merupakan salah satu komoditas tambang yang merupakan kekayaan terbesar di Indonesia yang digunakan sebagai bahan bakar bagi pembangkit listrik, dan berbagai industri.

Bagaimana tambang batu bara dalam pandangan Islam?

Islam agama yang sempurna. Islam pun telah mengatur sistem pengelolaan sumber daya alam dan sistem kepemilikan.

Kepemilikan dalam Islam dibagi menjadi tiga, yaitu: pertama, Kepemilikan Individu. Kedua,Kepemilikan umum, mencakup fasilitas publik, barang tambang yang depositnya melimpah, dan barang yang secara pembentukan mustahil dikuasi individu. Ketiga, kepemilikan negara.

Berkaitan dengan tambang telah dijelaskan dalam sebuah hadits. Dari Abyad bin Hammal, ia mendatangi Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, dan meminta beliau Shalallahu ‘alaihi wa sallam agar memberikan tambang garam kepadanya.

Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam pun memberikan tambang itu kepadanya. Ketika, Abyad bin Hamal ra telah pergi, ada seorang laki-laki yang ada di majelis itu berkata, “Tahukan Anda, apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sesungguhnya, Anda telah memberikan kepadanya sesuatu yang seperti air mengalir (al-maa’ al-‘idd)”.

Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Lalu Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam mencabut kembali pemberian tambang garam itu darinya (Abyad bin Hammal)”. (HR. Abu Dawud dan al-Timidzi)

Hadits ini menjadi dalil bahwa barang tambang yang depositnya melimpah adalah milik umum. Dan tidak boleh dimiliki oleh individu; (Syaikh Abdul Qadim Zallum, al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, hlm. 54-56).

Karena dalam hadits tersebut beliau Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang menarik kembali tambang garam yang beliau berikan pada Abyadh bin Hammal ra setelah beliau mengetahui bahwa tambang garam tersebut depositnya melimpah, maka tambang garam tersebut tidak boleh dimiliki oleh individu, dan merupakan milik kaum muslimin;.

“Dan kalangan madzhab Maliki berpendapat bahwa barang tambang baik melimpah maupun tidak, tidak boleh dimiliki dengan pemilikan yang sifatnya khusus (privat), meski barang tambang tersebut terdapat di dalam tanah yang kepemilikannya bersifat privat (khusus). (Ibnu Rusyd, al-Muqaddamat al-Mumahadat, 2/221-225)

Islam sudah menjelaskan bahwa barang tambang dengan deposit melimpah, seperti migas, nikel, tembaga, batu bara, dan lain-lain termasuk kepemilikan umum (milkiyyah al-’amah). Syariat melarang individu menguasai & mengelola barang tambang seperti tambang garam, migas, nikel, dan barang-barang tambang lain yang depositnya melimpah.

Solusi perekonomian yang carut marut di negeri ini hanya akan bisa diperbaiki dengan sistem ekonomi Islam Kaffah dalam naungan seorang Imam muslim.

Comment