Foto/Agung/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM – MAGELANG, Seorang residivis kasus curat berhasil diamankan unit Reskrim Polres Magelang di Kabupaten Sukoharjo [12/2].Pelaku dilaporkan korban yang terkait kasus pencurian dengan pemberatan [curat] di wilayah Kecamatan Ngluwar Kabupaten Magelang.
Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 14 Januari 2019 lalu di rumah Sulastri [51] warga Dusun/Desa Karang Talun Kecamatan Ngluwar. “Kejadian terjadi saat pukul 04.00 wib. dimana pelaku berinisial RM,[41] Warga Joho Karang Talun mencongkel cendela samping rumah korban,” Katanya saat presscon di Mako Polres Magelang, Jumat [15/2]
Dalam pencurian tersebut pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban beserta STNK yang ditaruh dalam jok motor sebuah handphone Android milik korban atas perbuatan ini korban menderita kerugian sekitar Rp.20.550.000.”Imbuhnya
Korban langsung melaporkan ke jajaran Polsek keluar Atas kejadian pencurian tersebut setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh unit Reskrim Polres Magelang diketahui pelaku berada di wilayah Mayaran Kabupaten Wonogiri dan di Kabupaten Sukoharjo.
Petugas langsung memburu pelaku tersebut dan berhasil diamankan di wilayah Bakalan Sukoharjo sekitar pukul 04.00 Wib [12/2 ],saat bersembunyi di rumah kontrakannya.” paparnya.
Dari penangkapan pelaku tersebut juga diamankan barang bukti. Hasil tindakan kejahatan yang berupa sepeda motor dan HP, dari interogasi petugas pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian dengan pemberatan diwilayah luar lainnya yakni berupa HP Xiaomi.”paparnya.
Sementara pelaku,[41] sebelumnya baru keluar dari penjara di Kabupaten Ponorogo dengan kasus yang sama ditanya beberapa kali melakukan kejahatan ini di jawab pelaku sebanyak 2 kali dengan alasan ekonomi.
Atas perbuatan ini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pidana. Ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun. [Mujiyo]
Comment