Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik

Berita436 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, SLEMAN — Keterbukaan menjadi salah satu adas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini perlu digarisbawahi mengingat desa merupakan salah satu badan publik daerah yang menjadi garda depan pelayanan publik bagi masyarakat. 
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Sleman, Sri Muslimatun, di sela-sela menghadiri Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa, Kamis (6/9/2018), di aula Lantai 3, Setda Sleman. Sri Muslimatun menjelaskan, keterbukaan informasi menjadi syarat mutlak terwujudnya transparansi publik.
Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, menurut Sri Muslimatun, banyak sengketa informasi yang ditujukan kepada pemerintah desa. “Kondisi inilah yang menuntut pemerintah desa perlu mewujudkan pelayanan prima,” tutur Sri Muslimatun.
Selain pelayanan prima, keterbukaan informasi publik oleh pemerintah desa juga dapat membantu membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah desa. 
Ini konsekuensi atas dana desa yang diterima desa selaku badan publik mandiri yang mejalankan otonomi desa. “Desa wajib membentuk PPID di instansinya,” kata Sri Muslimatun, yang menambahkan PPID ini yang nantinya wajib menyediakan informasi publik yang di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi. Menurut Muslimatun, langkah-langkah sederhana dapat ditempuh desa dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. “Contohnya membangun website desa yang terus diperbaharui serta menyediakan dan memutakhirkan seluruh informasi publik di bawah kewenangannya,” ucap Muslimatun.
Kepala Dinas Kominfo Sleman, Intriati Yudatiningsih, selaku PPID Pemkab Sleman, menambahkan, keterbukaan informasi publik di desa sekaligus mendukung program desa terbuka.  
“Sosialisasi ini diharapkan bisa meningkatkan kapasitas aparat desa untuk menghadapi sengketa informasi di desa, yang tidak hanya terkait layanan publik, tapi juga terkait pertanahan, data waris, dan perceraian,” tutur Intri.  
Pada sosialisasi kali ini, juga diundang kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sleman. Karena ke depan, kecamatan dan Dinas PMD Sleman diharapkan dapat membina dan mendampingi desa dalam melaksanakan standar layanan informasi desa.
Sementara itu, Warsono, Wakil Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) DIY menyampaikan, meski desa belum membentuk PPID, desa wajib melayani permohonan informasi publik. 
Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan desa dapat segera membentuk PPID, kemudian mengalokasikan anggaran operasional PPID desa.
“Selama ini di DIY baru satu desa yang membentuk PPID, yakni Desa Bumirejo Lendah Kulon Progo,” tandas Warsono, yang berharap Kabupaten Sleman segera membentuk PPID desa dan menerapkan standar layanan yang sama,” ucap Warsono. (Affan)

Comment