Sosialisasi Peraturan KPK dan Bimtek e-Filling LHKPN di Kabupaten Karawang

Berita395 Views
Bupati Karawang saat hadiri sosialisasi Peraturan KPK.[Roy/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan KPK dan Bimtek e-Filling LHKPN yang di akomodir oleh BKPSDM Karawang. 
Dalam acara tersebut turut mengundang ibu Amalia Rosanti spesialis pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN dari KPK. Dihadiri oleh Bupati Karawang di dampingi Asda 1,2,&3, dan Kepala BKPSDM Karawang, pejabat Kepala Pemerintah Daerah, dan ASN esselon 2&3 lingkup Pemda Karawang.
Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana menginstruksikan kepada pejabat di lingkup Pemkab Karawang untuk melaporkan hasil kekayaan penyelenggaraan negara. Hal itu sesuai dengan peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 
“Pejabat penyelenggara negara wajib untuk melaporkan, karena bagian dari kewajiban yang diperintahkan oleh Undang Undang.” ungkap Bupati, saat membuka Sosialisasi Peraturan KPK dan Bimtek LHKPN yang berlangsung di Aula Husni Hamid Karawang, Senin, (5/3).
Ia menegaskan, pelaporan LHKPN sangat penting bagi penyelenggara negara untuk patuh dan taat terhadap Undang Undang. Sehingga saat menjabat dan paksa menjabat, bisa terpantau kekayaannya oleh LHKPN itu sendiri.
“Saya sudah melaporkan hasil kekayaan saya sejak pencalonan dulu, dan saya perintahkan agar para pejabat dilingkup Pemerintah Daerah agar melakukan hal tersebut. Sekarang mudah sudah bisa online, kalo dulu saya dulu laporan sendiri ke KPK.” ujar beliau
Dirinya juga menghimbau kepada pejabat agar tidak takut dengan KPK selama jalan yang ditempuh benar serta jujur dan terbuka terhadap KPK untuk melaporkan hasil kekayaan yang dimiliki. Dan bagi Pejabat ASN yang tidak melaporkan LHKPN maka akan dipotong TPP 15%.[Roy]

Comment