Penulis : Fitriani | Aktivis Mahasiswi
RADARINDONESIANEWS COM, JAKARTA — Masalah narkoba telah menjadi ancaman serius di berbagai daerah, termasuk provinsi Jambi. Berita terbaru menunjukkan kompleksitas tantangan ini, seperti kasus 13 pasien rehabilitasi narkoba yang melarikan diri dari RS Jiwa Jambi, penangkapan pengedar yang menyembunyikan ratusan pil mephedrone di tanah, hingga barang bukti narkoba yang dikubur di kebun tebu.
Situasi ini memperlihatkan betapa urgennya solusi komprehensif dan efektif. Diketahui jumlah penanganan kasus narkoba di September 2024 meningkat hingga 1,51 persen dari Agustus 2024.
Jumlah orang yang dilaporkan terkait kasus narkoba sebanyak 4.865 orang pada September 2024. Mirisnya, terlapor yang berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa sebesar 13,73 persen dari jumlah total terlapor di September 2024.
Masalah narkoba seolah tiada ujungnya, usai satu kasus, muncul lagi kasus berikutnya. Hal ini dikarenakan paparan budaya Barat yang masif menggeser cita-cita untuk mewujudkan generasi bebas narkoba. Rehabilitasi tidak memberikan efek jera.
Para bandar narkoba yang tertangkap pun tidak kapok, bahkan semakin lihai menjalankan bisnisnya meski di balik jeruji. Individu hedonis, masyarakat yang individualis, serta karakter pemangku kebijakan yang jauh dari ketakwaan membuat transaksi narkoba tetap tumbuh subur.
Dalam pandangan Islam, penanganan narkoba harus dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh dan holistik. Islam memiliki mekanisme pencegahan dan penindakan yang menyeluruh terhadap tindak pidana, termasuk narkoba.
Pertama adalah memberikan pendidikan dasar yang berfokus pada penguatan ketakwaan individu dan masyarakat melalui sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam. Sistem ini bertujuan untuk membentuk kesadaran dan ketaatan individu kepada Allah Taala.
Dengan iman yang kokoh, seseorang akan cenderung menjauhi segala perbuatan yang dilarang oleh Allah, termasuk penggunaan dan penyebaran narkoba.
Kedua adalah membiasakan amar ma’ruf nahi munkar, yang mengaktifkan peran masyarakat sebagai kekuatan moral dan kontrol sosial dalam mencegah kejahatan.
Pendidikan dan kesadaran masyarakat harus ditingkatkan seperti halal-haram suatu perbuatan, bukan menurut pandangan manusia, sehingga masyarakat memiliki pandangan yang sama dalam menilai perbuatan seseorang. Yaitu atas pandangan Allah SWT.
Faktor ekonomi sering kali menjadi penyebab maraknya kasus narkoba. Dengan jaminan kesejahteraan hidup dari negara, angka kejahatan dapat berkurang. Negara juga menyediakan lapangan kerja halal dan adil, mencegah rakyat berbisnis dengan barang haram.
Ketiga, negara punya peran kuat dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Hak layanan pendidikan dan kesehatan bahkan diberikan secara gratis.
Keempat, Islam mengakui rehabilitasi bagi pengguna. Tetapi rehabilitasi berulang kali tidak akan efektif jika produksi dan peredaran narkoba masih berlangsung. Penyelesaian kasus narkoba membutuhkan solusi yang tuntas hingga akarnya. Selama sistem sekuler kapitalistik diterapkan peredaran narkoba tidak akan terselesaikan.
Kelima, pemberantasan hingga ke pabrik. Negara wajib menutup semua pabrik yang memproduksi narkoba. Ini dilakukan dengan razia dan penyelidikan mendalam untuk menemukan dan menghancurkan pabrik-pabrik tersebut. Menghentikan rantai pasokan dan menyita bahan baku dan peralatan yang digunakan untuk produksi narkoba, serta menghukum semua pihak yang terlibat dalam rantai produksi dan distribusi.
Keenam, penegakan hukum yang tegas berdasarkan hukum syariah. Dalam Islam, hukuman terhadap pelaku kejahatan narkoba dapat disesuaikan melalui hukum ta’zir, yang memberikan fleksibilitas bagi penguasa atau hakim untuk menentukan jenis dan kadar hukuman.
Hukum Ta’zir merupakan bagian dari penegakan hukum dalam Islam di mana kadi (hakim) memiliki wewenang untuk menentukan hukuman yang sesuai dengan tingkat kesalahan. Hukuman ini bisa sangat tegas, bahkan hingga hukuman mati bagi para pengedar atau produsen narkoba.
Pengawasan ketat juga diterapkan untuk memastikan distribusi narkoba dapat dicegah di semua jalur, baik darat, laut, maupun udara. Aparat penegak hukum yang berkomitmen pada penegakan syariah berperan penting dalam melakukan pengawasan ini.
Mereka memastikan bahwa tidak ada celah bagi peredaran narkoba dengan mengawasi semua jalur strategis dan “jalur tikus” yang biasa digunakan oleh bandar narkoba.
Upaya memberantas narkoba tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan dukungan dari negara, masyarakat, dan keluarga dalam menciptakan suasana Islami yang kondusif.
Hanya dengan kembali kepada prinsip-prinsip Islam sebagai dasar kehidupan, kita dapat berharap masalah narkoba ini dapat diselesaikan dengan tuntas. Wallahu a’lam.[]
Comment