SKCK Prabowo Dipermasalahkan, Ini Kata Mr. Kan Hiung

Berita478 Views
Mr.Kan Pengamat Hukum Dan Politik
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Mengenai SKCK Prabowo Subianto dipermasalahkan oleh pihak yang kurang faham dasar ilmu hukum. Demikian dikatakan Mr. Kan Hiung, Pemerhati ilmu hukum dan politik, Sabtu (25/8/2018).

“Saya perhatikan banyak pihak yang tidak cukup  faham akan dasar-dasar ilmu hukum, akan tetapi saya perkirakan dari mereka suka berpendapat berdasarkan sugesti dan atau sesuka hati.” Tambah Mr. Kan.

Perlu diketahui lanjut Kan, untuk mengisi keterangan di SKCK bawa seseorang bermasalah hukum yang berkaitan dengan perkara pidana harus berdasarkan keputusan pengadilan yang pernah membuktikan seseorang itu bersalah dan  mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

“Baik itu berdasarkan keputusan pengadilan yang pernah dikeluarkan dari pengadilan nasional maupun internasional.” Tegasnya.

Kan menambahkan, tanpa adanya dasar putusan pengadilan, kepolisian tidak dapat mengisi keterangan seseorang pernah bermasalah hukum yang berkaitan dengan perkara pidana.

Apalagi berdasarkan suatu keputusan yang masih bersifat abu-abu, kita tahu pada saat kerusuhan bulan Mei 1998, pada saat itu kondisi negara dalam keadaan darurat atau tidak stabil.

“Khusus permasalahan yang menyangkut dugaan pelanggaran HAM pada kerusuhan bulan Mei 1998 tidak adanya proses hukum hingga detik ini, baik dari pengadilan nasional maupun Internasional. Jadi semua orang berhak mengeluarkan pendapat dimuka umum baik berupa lisan maupun tulisan serta berekspresi dan sebagainya, hal ini pun di lindungi UU yang berlapis nasional dan Internasional atau HAM.”

Namun, tuturnya, mengeluarkan pendapat di muka umum juga jangan pernah lupa wajib menaati UU, tidak bisa sesukannya juga, maaf, saran dari saya jika tidak mampu faham mana benar dan mana tidak, mungkin jauh lebih baik diam saja.[GF]

Comment