Sitti Rakhman, SP.,MM. Komisioner Bawaslu DKI Jakarta: Pengawasan Partisipatif Salah Satu Faktor Penting Dalam Proses Pemilu

Politik547 Views

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Anggota Bawaslu DKI Jakarta Sitti Rakhman mengajak dan mengimbau bahwa kesuksesan pemilihan umum ditopang melalui keberhasilan pengawasan partisipatif dalam mengawal demokrasi Indonesia agar lebih berintegritas dan berkeadilan.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu DKI Jakarta ini menilai bahwa penguatan pengawasan partisipatif masyarakat merupakan salah satu faktor penting dalam proses Pemilihan Umum.

Menurut Sitti, suatu negara dapat dikatakan kuat jika masyarakatnya mampu menjalin proses demokrasi secara semaksimal.

Oleh karena itu, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu DKI Jakarta menggalakkan program pengawasan partisipatif sebagai upaya meningkatkan angka partisipasi masyarakat melakukan pengawasan dan mengawal proses demokrasi ke arah yang lebih baik.

Sitti menambahkan, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif menjadi langkah strategis untuk mengawal proses demokrasi yang lebih baik.

“Baik dari sisi program kegiatan sosialisasi kepada masyarakat sampai pembuatan sistem aplikasi telah diimplementasikan Bawaslu untuk menekan potensi kecurangan.”  Ujarnya.

Namun tambahnya,  upaya ini tentu tidak akan berhasil apabila bentuk kepengawasan pemilu belum bertranformasi untuk bersifat partisipatif.

Pemilu sebagai bentuk pesta rakyat seyogyanya menjadi ruang keterlibatan rakyat untuk saling menjaga setiap prosesnya. Sehingga orientasi tugas Bawaslu bergeser dari sebelumnya, melakukan pengawasan diarahkan pada penemuan pelanggaran, upaya untuk mengedepankan pencegahan terjadinya pelanggaran.

“Penguatan pengawasan partisipatif mejadi hal sangat penting. Dimana negara yang kuat jika masyarakatnya mampu melakukan pengawasan partisipatif dalam setiap tahapan demokrasi,” kata Sitti di Jakarta.

Pengawasan partisipatif termaktub dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 448 ayat (3) menjelaskan:

“Bahwa bentuk partisipasi masyarakat adalah a) tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, b) tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu, c) bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas, dan d) mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar”.

 

Comment