Sitti Nuril Yanti, S.St |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Lagi, lagi dan lagi, seorang calon anggota legislatif dari fraksi PKB untuk DPRD Kabupaten Kuningan ditangkap Satrenarkoba Polres Cirebon saat hendak mengedarkan sabu seberat 1 gram.(TribunNews, 21 Desember 2018).
Barang bukti lainya dari hasil operasi yaitu sabu seberat 2.74 gram, obat-obatan sebanyak 127 butir dan uang hasil penjualan obat Rp.300.000.
Kasus narkoba yang menjerat calon legislatif ini bukan cerita baru. Beberapa bulan yang lalu anggota DPRD dan Kepala daerah ditangkap oleh BNN terkait kasus yang sama yakni narkoba.
Data yang mencengangkan dari survei 12 provinsi jumlah penggunaan narkoba di Indonesia hingga saat ini mencapai 6.7 juta orang” (m.goaceh, 24 Febuari 2018).
Sungguh ironi pemimpin hari ini, sebagai pemimpin seharusnya memberikan contoh baik bagi masyarakat namun sebaliknya mempertontonkan kesalahan yang diperbuat. Akhirnya sang caleg harus menebus perbuatannya dengan membekam di penjara.
Sistem Sekulerisme dan neoliberalisme yang telah mendarah daging di negeri ini sehingga semuanya buta akan kenikmatan fana.
Pemisahan antara agama dari kehidupan membuat lupa akan arah tujuan hidupnya di dunia, hidup tanpa aturan semakin bebas tidak terkedali, tak heran Indonesia darurat Narkoba.
Pemerintah dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah melakukan berbagai upaya yakni mengsosialisasikan bahaya narkoba serta pemberantasan pengedaran dan pengguna narkoba. Namun hal tersebut tidak membuahkan hasil.
Ketika aturan-aturan Allah diabaikan yang terjadi adalah kerusakan, kemaksiatan merajalela, maka solusi tuntas untuk mengatasi permasalahan ini ialah dengan menerapkan hukum-hukum yang berasal dari Allah sehingga pengguna atau pun pengedar narkoba di minimalisir atau tidak ada lagi karena jelas bahwa narkoba adalah haram.
Dengan penerapan aturan Allah masyarakat takut untuk menggunakan barang haram. Negara akan membina rakyatnya agar taat dan takwa pada Allah. Ketaqwaan akan mencegah seseorang terjerumus dikumbangan kemaksiatan semu.[]
Peulis adalah mahasiswi Pasca Sarjana Hukum Kesehatan
Comment