Sistem Kapitalisme dan Kemustahilan Pajak

Berita509 Views

 

 

Oleh: Devita Deandra, Aktivis Muslimah

_________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Tagar stop bayar pajak belum lama ini sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan turut merespons persoalan ini.

Sri Mulyani menyampaikan mereka yang tak mau bayar pajak artinya tidak ingin melihat Indonesia maju. Menurutnya, ajakan-ajakan tersebut juga lebih baik tidak perlu ditanggapi.

Melihat hal ini, Partai Garuda menilai Sri Mulyani tak seharusnya merespons tagar tersebut. Sebab, kewajiban membayar pajak sudah diatur jelas dalam undang-undang dan pemerintah hanya perlu menegakkan aturan tersebut.

Dilansir detik.com (22/7/2022) wakli ketum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi mengatakan, sebenarnya tidak perlu Sri Mulyani melakukan reaksi yang berlebihan terhadap pihak yang menyerukan boikot bayar pajak, dengan meminta mereka untuk tidak tinggal di Indonesia. Karena yang menyerukan bisa dipidana, yang tidak membayar pajak ada sanksi pidana juga.

Menanggapi ramenya tagar tersebut, tentu rakyat negeri ini juga berhak menyuarakan keberatannya, terlebih dalam kondisi seperti ini, namun pajak terus digenjot oleh pemerintah seakan rakyat tidak pernah dimengerti. Maka muncul tagar #StopBayarPajak sebagai bentuk protes rakyat.

Pasalnya, hingga saat ini kondisi rakyat sendiri masih sangat kesulitan untuk mencari pekerjaan. Pun penghasilan yang pas-pasan, bagi sebagian orang harus membayar pajak tentu menjadi beban tambahan. Mereka harus terseok-seok untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Belum lagi jika harus membayar pajak, rakyat pun harus memutar otak, memeras keringat.

Memang tidak dipungkiri, dalam sistem kapitalisme saat ini, pajak dijadikan salah satu sumber pemasukan negara. Bahkan hampir semua ada pajaknya, pemerintah pun seolah tidak mau kehilangan pemasukan dari penarikan pajak itu sendiri, hingga Pemerintah resmi meluncurkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berlaku mulai 14 Juli 2022. Penggunaan NIK sebagai NPWP tersebut akan ditransisikan sampai dengan 2023, dan berlaku 1 Januari 2024 secara penuh.

Lalu apakah ini artinya mereka yang memiliki NIK otomatis menjadi wajib pajak dan membayar pajak? Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan, setiap orang pribadi yang memiliki NIK tidak otomatis menjadi wajib pajak dan tidak diharuskan membayar pajak. Pribadi yang punya NIK otomatis menjadi wajib pajak dan harus membayar pajak. No,” kata Prastowo melalui unggahan Instagramnya @prastowoyustinus, dikutip Minggu (24/7/2022).

Meski pemerintah sendiri, memberi tanggapan dan mengatakan hal demikian, namun rakyat nampaknya sulit percaya. Terlebih jika dilihat dari postur APBN tahun 2021, tampak bahwa dari total realisasi pendapatan negara sebesar Rp2.003,1 triliun, sebesar 63,8 persennya diperoleh dari penerimaan pajak, yaitu Rp1.277,5 triliun (merdeka.com, 3/1/2022).

Artinya, pajak memang menyumbang sebagian besar pemasukan negara.  Artinya bagaimana pun caranya pajak memang akan tetap menjadi sumber utama pendapatan negara kapitalisme.

Lantas bagaimana kah Islam memandang persoalan ini?

Islam bukan hanya sekedar agama ritual, namun Islam juga memiliki sistem pemerintahan. Sistem pemerintaan Islam ini berjalan dengan menggunakan ideologi Islam yang berlandaskan hukum syara/syariat Allah Swt.

Dengan demikian setiap aturan dalam negera daulah atau negara yang berideologi Islam tidak ada yang namanya asas manfaat begitupun untung rugi dan mendzalimi. Adanya seorang pemimpin dalam sebuah negara tersebut juga sebagai periayah urusan umatnya juga perisai dan pelindung, maka dalam hal ini saja Ideologi Islam dan Ideologi Kapitalisme sudah sangat jauh berbeda.

Tidak hanya itu, Islam pun mengatur sumber-sumber pendapatan negara. Meski Islam juga mengenal istilah pajak, namun pajak bukanlah menjadi sumber utama mendapatkan kas negara. Kondisi ini tidak terjadi dalam sistem Islam. Sebab, Islam tidak menjadikan pajak sebagai sumber utama dalam penerimaan Baitul Mal (Kas Negara dalam sistem Islam/Khilafah).

Pendapatan Baitul Mal diperoleh sesuai dengan hukum-hukum syariah: zakat, kharaj, jizyah, ghanimah (harta rampasan perang), kaffarat (denda), waqaf, dan lain-lain yang dikelola untuk kepentingan umat.

Sumber-sumber pemasukan ini sebenarnya sudah cukup untuk mengatur urusan umat dan melayani kepentingan mereka. Sehingga pajak tidak menjadi tumpuan kas negara, tidak pula dibebankan kepada seluruh warga. Hanya kaum Muslim yang berkelebihan harta saja yang boleh dipungut pajak.

Skema pemungutan pajakpun bersifat temporal, hanya jika memang diperlukan dan jika kas Baitul Mal/kas negara kosong dan saat itu butuh dana sesegera mungkin.

Misalnya, ketika negara butuh dana untuk menanggulangi bencana, tetapi kas negara kosong, kewajiban pun jatuh pada kaum Muslim yang kaya saja. Akan tetapi, setelah kas negara terisi kembali dan maslahat umat sudah tertunaikan, penarikan pajak langsung dihentikan.

Dari sinilah rakyat terlebih umat Islam harus sadar, bahwa hanya kembali kepada Islamlah solusi terbaik dalam setiap problematika kehidupan, termasuk urusan pajak sekalipun. Sebab Islam agama yang sempurna peraturannya menyeluruh mulai dari bangun tidurnya seorang hamba hingga bangun negara. Telah jelaslah tiada solusi terbaik kecuali kembali kepada sistem Islam. Wallahu alam.[]

Comment