Sistem Ekonomi Islam, Tiada Tanding Tiada Banding

Opini635 Views

 

 

Oleh: Widya Amidyas Fillah*

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Dalam konteks pengelolaan perekonomian, ada statemen menarik yang diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Anggaran yang dikelola dengan baik menurut Menkeu itu, tidak hanya mencerminkan kualitas ekonomi yang baik, tapi mencerminkan martabat suatu bangsa yang baik.

Bicara pencapaian ekonomi Indonesia saat ini, ada baiknya mempelajari sejarah sistem perekonomian yang dianut bangsa ini dalam upaya meningkatakan dan menjaga ketahanan ekonomi itu sendiri.

Sejarah mengatakan, pasang surut perekonomian terjadi seiring dengan berbagai persoalan yang dihadapi serta penanganan yang dilakukan.

Berangkat dari sistem perekonomian kolonial di masa penjajahan, sistem ekonomi pasar, hingga sistem ekonomi campuran.

Pada zaman penjajahan dulu, perekonomian negara benar-benar “dipaksa miskin”.

Saat itu Belanda melakukan investasi besar-besaran di bidang pertambangan dan jasa. Dari berbagai keuntungan yang ada, negara hanya memperoleh 8 persen saja. Masyarakat dipekerjakan secara paksa dengan upah kecil. Masyarakat semakin sengsara, negara semakin terpuruk.

Pasca kemerdekaan mulailah terjadi transisi dari sistem ekonomi konial sebelumnya berganti menjadi sistem ekonomi nasional. Berbagai upaya untuk memperbaiki kondisi ekonomi negara dilakukan. Mulai dari kebijakan ‘gunting Syafruddin’ di tengah agresi militer, ‘program Benteng’ yang dicetuskan oleh Soemitro, ahli ekonomi pada kabinet Natsir hingga pada tahun 1959 dicetuskanlah sistem ekonomi terpimpin atau sistem ekonomi etatisme yang diberi nama oleh Bung Karno pada 21 Februari 1957.

Pada masa itu gejolak revolusioner begitu kencang dan dibuatlan Dewan Perancang Nasional (DEPERNAS) yang diketuai oleh Mohammad Yamin.

Sayangnya, saat itu tidak ada satupun anggota dewan yang merupakan ekonom. DEPERNAS saat itu membuat program ‘Pembangunan Nasional Berencana Delapan Tahun (1961-1968) dengan mengeruk kekayaan alam sebanyak mungkin demi meningkatkan program pembangunan nasional. Namun upaya ini pun tidak begitu berhasil.

Pada masa orde baru, sistem ekonomi yang digunakan adalah sistem ekonomi campuran di masa kepemimpinan Soeharto. Berbagai upaya reformasi perekonomian dilakukan. Mulai dari pengembangan sektor swasta, menarik investor asing, hingga menghilangkan subsidi di perusahaan pemerintah.

Pada masa ini, Indonesia kembali bergabung dengan IMF dan mendapat ‘bantuan’ keuangan dari negara asing. Hal ini yang menjadi akar munculnya UU Penanaman Modal Asing (PMA) tahun 1967 dan dibuat konsep anggaran yang berimbang.

Lagi-lagi upaya ini juga tidak membuahkan hasil menuju Indonesia sejahtera dan dengan ditandainya reformasi besar-besaran, sekaligus lengsernya kepemimpinan rezim orde baru pada tahun 1998.

Sistem ekonomi yang dipakai hingga saat ini adalah sistem ekonomi Pancasila. Sistem ekonomi yang berlandaskan UUD 1945 pasal 33. Sistem ekonomi ini lebih mengedepankan pihak pemerintah dan swasta dalam mengelola perekonomian. Dengan konsep adanya pembagian peran yang jelas antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).

Pembagiannya adalah pemerintah lebih mengolah sumber daya yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, sementara sisanya boleh dikelola oleh swasta dengan pengawasan pemerintah.

Namun, yang terjadi saat ini adalah peran pemerintah hanyalah sebagai regulator dalam pengelolaan berbagai sumber daya. Pengelolaan beberapa sektor usaha milik negara diserahkan kepada pihak swasta dan asing, bahkan dijual. Berbagai fase yang dialami oleh negara dalam upaya memperbaiki perekonomian belum dirasakan membaik.

Di masa pandemi seperti sekarang ini, perekonomian kian terpuruk. Resesi ekonomi menjadi mimpi buruk yang menghantui dan mengancam negeri. Namun di sisi lain, ada bahasan bahwa sektor keuangan Syariah mampu bertahan di tengah pandemi.

Menteri keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sektor ekonomi dan keuangan Syariah mampu bertahan di tengah guncangan krisis karena pandemi Covid-19. Kondisi itu dilihat dari rasio kecukupan modal atau CAR perbankan Syariah hingga kredit macet alias Non Performing Loan (NPL). (bisnis.tempo. co, pada Jumat, 12/03/2021).

Ketahanan keuangan syariah juga dilihat dari asset perbankan yang justru melesat sepanjang 2020. Ia menyebut, total asset perbankan Syariah pada desember 2020 meningkat menjadi Rp. 608,9 triliun atau naik dari desember 2019 sebesar Rp. 538, 32 triliun, meski sektor ekonomi dan keuangan Syariah masih menghadapi tantangan.

Sebetulnya, perihal keuangan Syariah menjadi sebuah clue bahwa sistem ekonomi Islamlah yang seutuhnya dapat memecahkan berbagai persoalan ekonomi. Sistem ekonomi Islam terbukti memiliki cara jitu menghadapi berbagai goncangan dan ancaman krisis maupun resesi. Sistem ekonomi Islam memiliki mekanisme yang sempurna, di antaranya:

Pertama, Islam melarang adanya praktik penimbunan harta (kanzul mal) yang akan menarik perputaran uang di masyarakat, temasuk harta yang harus disimpan atau ditahan dalam berbagai bentuk surat berharga.

Kedua, Islam melarang privatisasi. Dalam mengatur kepemilikan, asset seperti sumber daya alam dalam deposit melimpah tidak boleh dikuasai oleh korporasi.

Ketiga, Islam menerapkan mata uang emas dan perak. Sehingga potensi adanya mata uang palsu tidak terjadi.
Keempat, menghentikan dan meniadakan transaksi yang bersifat ribawi.

Kelima, Islam menerapkan zakat mal dan regulasinya. Zakat mal digarap oleh negara dengan serius dan disalurkan kepada delapan kelompok yang telah diatur dalam Islam. Bukan untuk hal lain seperti pembangunan infrastruktur.

Selain itu, Islam memiliki tiga strategi kebijakan, yaitu :

Pertama, Islam menetapkan tanggung jawab memenuhi kebutuhan pokok individu berupa sandang, pangan, dan papan kepada individu dengan cara mewajibkan setiap pria yang baligh, berakal, dan mampu untuk bekerja. Maka, negara wajib menyediakan lapangan kerja halal seluas-luasnya juga membangun iklim kondusif untuk usaha dan investasi halal.

Kedua, jika individu tersebut tidak mampu dan tidak bisa memenuhi kebutuhannya serta orang-orang yang menjadi tanggungannya, beban tersebut dialihkan kepada ahli waris dan kerabatnya.

Ketiga, jika dengan strategi kedua, kebutuhan pokok belum juga terpenuhi, beban tersebut beralih pada negara. Negara menanggungnya dengan menggunakan harta yang ada di kas baitul mal, termasuk harta zakat.

Negara juga meembangun iklim keagamaan dan keimanan di tengah masyarakat dan mendorong masyarakat menggunakan hartanya di jalan Allah Swt.

Mekanisme dan strategi kebijakan dari sistem ekonomi Islam tersebut dapat mengentaskan kemiskinan, perekonomian kuat, menjadikannya lebih produktif, anti resesi dan krisis. Sistem ekonomi Islam ini pun telah terbukti berjaya dalam kurun waktu 13 abad lamanya.

Sebuah sistem ekonomi universal yang tiada tanding dan bandingnya.Wallaahu a’lam bishshawaab.[]

*Praktisi Pendidikan

_____

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat menyampaikan opini dan pendapat yang dituangkan dalam bentuk tulisan.

Setiap Opini yang ditulis oleh penulis menjadi tanggung jawab penulis dan Radar Indonesia News terbebas dari segala macam bentuk tuntutan.

Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan dalam opini ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawab terhadap tulisan opini tersebut.

Sebagai upaya menegakkan independensi dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi Radar Indonesia News akan menayangkan hak jawab tersebut secara berimbang.

Comment