RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Partai Buruh bersama Serikat Buruh Indonesia menggelar konferensi pers menanggapi instruksi presiden kepada Menko Perekonomian dan Kemenaker terkait dana Jaminan Hari Tua (JHT), Selasa (22/2/2022).
Dalam kesempatan Konpers Yang dipandunoleh Kahar S. Cahyono tersebut, Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal Yang juga Ketua SPI tersebut menyinggung tiga item utama, JHT, JKP, dan mahalnya harga kedelai.
Menimbang konferensi pers yang digelar Mensesneg yang intinya menyatakan bahwa Jokowi memerintahkan Menko Perekonomian dan menteri Tenaga Kerja untuk merevisi permenaker No2 Tahun 2022 tentang pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dengan demikian, sikap Partai Buruh dan Serikat Buruh mencermati konpers Mensesneg tersebut sebagai berikut:
1. Mengapresiasi sikap presiden Jokowi yang mendengar aspirasi dari rakyat agar permenaker No.2 Tahun 2022 segera direvisi. Karena memang PADA awalnya permenaker No.2 Tahun 2022 tersebut melawan peraturan pemerintah No 60 tahun 2015.
Dengan demikian, Instruksi Presiden merupakan hal yang wajar dan hal ini diapresiasi oleh Partai dan Serikat Buruh.
2. Sudah selayaknya revisi Permenaker No2 Tahun 2022 tersebut mengembalikan kepada permanaker No 19 tahun 2022. Atau dengan kata lain, yang dimaksud dengan revisi permenaker No 2 Tahun 2022 adalah mencabut permenaker No 2 Tahun 2022.
“Jangan lagi menko Perekonomian dan Kemenaker main “akal akalan” dalam kalimat revisi tersebut.” Ujar Said Dalam konpers melalui zoom, Selasa (22/2/2022).
Said Iqbal menegaskan bahwa pendapat Partai Buruh dan Serikat Buruh adalah bahwa merevisi permenaker No2 Tahun 2022 sebagaimana yang dimaksud bapak president adalah mencabut Permenaker No2 Tahun 2022 dan yang berlaku adalah Kemenaker No 19 tahun 2015 yang mengatur bahwa bilamana buruh, pekerja atau karyawan langsung bisa mencairkan dana JHT paling lama menunggu satu bulan setelah PHK.
“Oleh karena itu sekali lagi bahwa dalam konfers ini Partai Buruh Dan Serikat Buruh mendesk Kemenko Perekonomian dan kemanker jangan main akal akalan lagi terhadap kata kata revisi.” Ujarnya.
Said menambahkan, yang dimaksud revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 adalah mencabut Kemenaker No 2 Tahun 2022 dan mengembalikan berlakunya Kemenaker No 19 tahun 2015 yang intinya menyatakan bahwa apabila buruh, pekerja, karyawan terkena PHK, maka bisa langsung mencairkan dana JHTnya paling lama satu bulan setelah PHK.[]
Comment