RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Gunawan Muhammad, mantan Perally Nasional yang akrab disapa Yayang, kembali menjadi sorotan dalam sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait sengketa tanah di Jalan Pramuka Gunawan Muhamad menegaskan bahwa dirinya hanya bertindak sebagai kuasa jual, bukan pemilik tanah yang disengketakan.
Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait sengketa tanah di Jalan Pramuka kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/2/25).
Dalam persidangan agenda duplik, kuasa hukum terdakwa Gunawan Muhammad dan Rofina Siahaan menyampaikan bantahan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Mereka menegaskan bahwa seluruh unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti secara hukum.
Effendi Simanjuntak, S.H., salah satu kuasa hukum Gunawan Muhammad, menyatakan bahwa duplik yang dibacakan dalam persidangan secara tegas membantah semua tuduhan JPU. “Kami menyampaikan bahwa tidak ada satupun bukti otentik yang menunjukkan klien kami bersalah. Harapan kami, majelis hakim dapat melihat fakta hukum dengan jelas dan memberikan putusan yang adil,” ujarnya.
Senada dengan itu, Zerry Syahrial, S.H., kuasa hukum Rofina Siahaan, mengungkapkan bahwa selama proses persidangan, banyak fakta hukum yang justru menguntungkan para terdakwa.
“Saksi-saksi yang diajukan JPU sendiri malah menyangkal bukti-bukti yang diajukan. Ini menunjukkan bahwa dakwaan JPU tidak memiliki dasar yang kuat,” tegas Zerry.
Ia juga menilai bahwa JPU terkesan memaksakan dakwaan berdasarkan berita acara pemeriksaan pra-sidang, tanpa mengangkat fakta-fakta baru yang terungkap selama persidangan.
Sulasmin, S.H., kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa unsur-unsur pidana Pasal 263 Ayat 2 KUHP yang didakwakan JPU tidak terbukti.
“Tidak ada bukti hukum yang menyatakan surat girik C329 yang digunakan palsu. Selain itu, pelapor juga tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah, sehingga klaim kerugian yang diajukan tidak berdasar,” jelas Sulasmin.
Ia menegaskan bahwa dakwaan JPU jauh dari unsur pidana dan berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan adil.
Kasus ini bermula dari sengketa tanah di Jalan Pramuka, di mana terdakwa dituduh memalsukan dokumen untuk menguasai tanah tersebut. Namun, kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa klien mereka bertindak sebagai kuasa jual dan tidak terlibat dalam pemalsuan dokumen. Mereka juga menyoroti bahwa pelapor tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang kuat, sehingga klaim kerugian yang diajukan dianggap tidak relevan.
Para kuasa hukum berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif dan memberikan putusan yang berpihak pada keadilan.
“Kami yakin majelis hakim akan mengedepankan fakta hukum dan rasa keadilan. Mudah-mudahan, klien kami dibebaskan dari segala tuntutan,” pungkas Sulasmin.
Sidang ini menjadi sorotan para pengawas hukum, mengingat kompleksitas kasus sengketa tanah yang melibatkan dokumen-dokumen penting. Putusan majelis hakim diharapkan dapat menjadi penegak keadilan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.[]
Comment