Sidang Pidana di PN Jakarta Pusat, Gunawan Muhammad Ajukan Duplik atas Replik Jaksa Penuntut Umum

Hukum264 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Mantan perally dan juara nasional era 1985-2005, melalui tim penasihat hukumnya mengajukan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana dengan nomor 642/Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.

Pihak yang terlibat dalam persidangan ini adalah terdakwa Gunawan Muhammad alias Yayank, didampingi tim penasihat hukum yaitu Hosidatul Arobiah, S.H., M.H., dan Novi Andra, S.H., M.K., serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini.

Sidang berlangsung di PN Jakpus, Rabu (14/8/2024). tempat di mana proses peradilan terhadap Gunawan Muhammad sedang dilakukan.
Pengajuan duplik oleh Gunawan Muhammad merupakan respons atas replik yang diajukan oleh JPU, yang menurut pihak terdakwa, dianggap kabur dan tidak jelas.

Penasihat hukum juga menyoroti adanya perbedaan pandangan hukum terkait locus delicti dan tempus delicti dalam dakwaan JPU, serta status hukum beberapa dokumen yang menjadi dasar dakwaan tersebut.

Dalam sidang ini, tim penasihat hukum Gunawan Muhammad menegaskan kembali poin-poin yang mereka ajukan dalam eksepsi sebelumnya, serta menyoroti ketidakjelasan dalam dakwaan JPU.

Penasihat hukum mempersoalkan penggunaan alat yang menyerupai borgol pada terdakwa selama persidangan, yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hosidatul Arobiah, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Gunawan Muhammad, menegaskan bahwa dakwaan yang diajukan oleh JPU tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan sarat dengan ketidakjelasan.

“Kami melihat ada kekaburan dalam menentukan locus delicti dan tempus delicti, yang menjadi dasar dakwaan tersebut. Selain itu, kami sangat menyayangkan perlakuan yang diberikan kepada klien kami, yang diperlakukan tidak manusiawi dengan dipasangi alat yang menyerupai borgol selama persidangan. Ini jelas melanggar hak asasi terdakwa dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Novi Andra, S.H., M.K., selaku salah satu kuasa hukum Gunawan Muhammad, menyampaikan bahwa replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak memberikan klarifikasi yang memadai terkait dengan kekaburan dalam dakwaan.

“Kami melihat ada inkonsistensi dalam argumentasi yang disampaikan oleh JPU, terutama terkait dengan penentuan locus delicti dan tempus delicti, yang merupakan elemen penting dalam dakwaan.”

Novi juga menekankan bahwa dakwaan yang kabur dan tidak jelas ini bisa berdampak pada ketidakadilan bagi kliennya. Oleh karena itu, dia meminta Majelis Hakim menolak dakwaan ini, atau setidaknya menyatakan bahwa dakwaan tersebut tidak dapat diterima berdasarkan hukum yang berlaku.

Novi Andra berharap bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dengan seksama semua poin yang telah disampaikan oleh tim penasihat hukum dan mengambil keputusan yang seadil-adilnya demi tercapainya keadilan.[]

Comment