RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di wilayah Pramuka Ujung dengan terdakwa mantan perally nasional, Gunawan Muhammad alias Yayang, bersama Saad Fadhil Sa’di dan Ropina Siahaan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/9/24).
Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (BPN) DKI Jakarta, Dwi Budi Martono, yang hadir sebagai saksi, menegaskan bahwa selama ia menjabat, BPN tidak pernah mengeluarkan sertifikat atas tanah yang disengketakan. Sidang ini diharapkan semakin memperjelas status tanah dan duduk persoalan yang sebenarnya terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait sengketa tanah di wilayah Pramuka Ujung dengan terdakwa mantan perally nasional, Gunawan Muhammad alias Yayang, Saad Fadhil Sa’di dan Ropina Siahaan, terus berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus, Jakarta Pusat.
Dalam persidangan pada Kamis (19/9/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (BPN) DKI Jakarta, Dwi Budi Martono.
Dwi Budi Martono menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Kakanwil BPN DKI pada tahun 2020, BPN belum pernah mengeluarkan sertifikat tanah untuk lahan yang disengketakan.
“BPN belum pernah mengeluarkan sertifikat tanah pada tanah yang dimaksud,” jelasnya kepada wartawan usai sidang.
Ia juga menegaskan bahwa BPN tidak pernah memberikan keterangan terkait status tanah tersebut.
“Kita tidak pernah mengatakan tanahnya apa, hanya tanah yang belum terdaftar,” tambahnya.
Dwi juga mengklarifikasi bahwa surat rekomendasi terkait tanah tersebut dikeluarkan sebelum ia menjabat, dan sejak dirinya menjabat, rekomendasi tersebut sudah tidak berlaku lagi.
“Untuk surat rekomendasi itu, tidak ada sejak saya menjabat tahun 2020,” katanya.
Penasehat hukum terdakwa, Sulasmin, optimistis dengan jalannya sidang sejauh ini. Ia menekankan bahwa belum ada keterangan dari para saksi yang menyatakan bahwa surat girik yang digunakan oleh terdakwa adalah palsu.
“Mudah-mudahan makin berjalannya proses persidangan akan terungkap bahwa tanah tersebut bukanlah eigendom, dan para terdakwa yang diduga menggunakan surat girik palsu tidak terbukti,” ungkapnya.
Zerry Syafrial, S.H., M.M., penasehat hukum lainnya, juga menyoroti perbedaan antara surat rekomendasi yang diterjemahkan oleh pelapor dengan fakta yang ada. Ia mengutip surat keterangan dari Bareskrim tahun 1994 yang menyatakan bahwa tanah tersebut “diduga palsu” dalam penyidikan sementara. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak pernah terbukti hingga ada putusan lanjutan.
“Gubernur pada saat itu, Fauzi Bowo, pada tahun 2006 mencabut surat-surat dari kelurahan terkait girik tersebut karena tidak adanya bukti,” jelas Zerry dengan yakin.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada pekan depan, Rabu dan Kamis, 25-26 September 2024, dengan agenda menghadirkan lebih banyak saksi.
Persidangan ini diharapkan akan memberikan titik terang terkait dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan ketiga terdakwa.[]
Comment