Sidang Lanjutan Nelly Vs Lippo Digelar Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Berita445 Views
Proses sidang lanjutan Nelly Vs Lippo di PN Jaksel.[Nicholas/radarindonesianews.com]

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan atas nama NRJ (47th) , atas kasus jeratan pasal 45B jo pasal 29 dan atau pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) undang undang nomor 19 tahun 2016 ttg perubahan atas UU no 11 tahun 2008 dan atau pasal 335 ayat (1) ke 2 KUHP dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 207 KUHP dan atau pasal 208 KUHP.

Mahmud, kuasa hukum Nelly.[Nicholas]

Sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah pada 18 september 2017, tersangka dibebaskan berdasar surat nomor :SP,Kap/45.0/IX/2017/Dit.Tipidsiber. Tersangka dilepaskan dari status penangkapan mengingat ancaman di bawah 5 (tahun),dengan tertanda penyidik Irwan Anwar, SIK, SH, MHum selaku Kombes Pol, dan yang menyerahkan AKP Immanuel P. Tobing SIK, namun kemudian pada (8/10) 2017 dipanggil dan ditahan.

Hadir dalam ruang sidang 1 (Prof Subek SH), Selasa (13/2) di Pengadilan Jaksel, selaku kuasa hukum tersangka NRJ, Kuasa Hukum, selasa (13/2), Tatum, Mb Ipit, Mahmud, bpk Oman, Busyra, dan Burhan, dengan Hakim Ketua Cepi, dan Hakim Nelson Sianturi, saksi pelapor dari pihak Lippo sebanyak 3 orang, ditambah Saksi, Muhammad Yusuf, pihak Polri.

Penuntut (Jaksa Agung), sebelumnya sudah berganti hingga tiga (3) kali, sempat jaksa muda penuntu, Dinar SH, masih merupakan keponakan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung RI, digantikan oleh Yusri dan Eben, nampak pula Yudi Suyuti, suami terdakwa ditemani aktivis senior lintas angkatan, Sri Bintang Pamungkas juga turut hadir di bangku persidangan pada pukul 14.00 wib siang tadi.

Dari pihak kuasa hukum Nelly, Mahmud menyampaikan semestinya bukan Danang yang melaporkan terkait dua kasus yang ada ini, yang satu sudah bebas kan, mestinya bersangkutan yang melapor, celetuknya.

“Dari pihak Jaksa ajukan banding, berkait kasus kemarin sempat ajukan putusan sela. Kamipun pihak advokat juga telah ajukan putusan sela,” papar Mahmud menjelaskan, seraya jelaskan proses hukum masih berlanjut sampai saat ini.[]

Comment