RADARINDONESIANEWS.COM, BANGKA VARAT – Sidang kasus pencurian pasir timah sisa hasil olahan(tailing) tepatnya pada april 2024 yang lalu di Desa Bakit Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat.
Sidang yang digelar di PN Muntok dengan agenda pembacaan putusan. Sidang yang diketuai Iwan Gunawan dan anggota, Selasa (20/08/2024).
Dalam putusannya majelis hakim memvonis terhadap KL dan RS dengan pidana 4 bulan 7 hari artinya lebih rendah 23 hari dari tuntutan jaksa.
Pada sidang sebelumnya JPU dari Kejari Muntok menuntut kedua terdakwa masing – masing 5 bulan penjara.”
“Saudara Kl dan RS anda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, untuk itu saudara masing – masing divonis 4 bulan 7 hari penjara dipotong selama masa tahanan,” kata Iwan dalam putusannya.
Usai pembacaan putusan majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa serta JPU apakah menerima putusan tersebut.
“Apakah terdakwa menerimanya? tanya majelis hakim.
JPU dan terdakwa menyatakan menerima.
“Kami menerima yang mulia atas putusan tersebut,” jawab jpu dan terdakwa.
Menurut majelis usai pembacaan putusan kepada fkbnews.com, pertimbangan majelis sesuai hasil musyawarah, majelis hakim berpendapat karena kedua terdakwa sudah menjalankan pidana selama 4 bulan lebih 1 hari berada di dalamnya.
” Mereka (terdakwa) di tahan di penjara selama 4 bulan lebih 1 hari. Dalam hitungan saya, mereka 5 hari lagi keluar, tidak ada denda,” tutup Iwan.
Di mana pada pakta persidangan sebelumnya kedua terdakwa tertangkap tangan melakukan pencurian tailing di luar gudang milik Ahon di desa bakit Kecamatan Parit Tiga yang terekam cctv, sehingga keduanya oleh saudara Ahon memberikan kuasa kepada saudara Sopian alias Blambang untuk memproses keduanya, sehingga kedua terdakwa tersebut harus dihadapkan kemeja hijau.[]
Comment