RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Sidang kasus pidana dengan nomor perkara 462 atas nama terdakwa Gunawan Muhammad kembali ditunda untuk keempat kalinya. Penundaan ini menuai kekecewaan dari berbagai pihak, termasuk kuasa hukum terdakwa, Effendi Simanjuntak menyampaikan harapannya agar proses hukum dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal.
“Kami sangat kecewa dengan penundaan ini. Sejak pukul 16.00 kami sudah menunggu sesuai komitmen dengan jaksa, namun ujung-ujungnya sidang ditunda lagi. Ini sangat memprihatinkan, terlebih bagi terdakwa yang harus terus menunggu kepastian hukum,” ujar Effendi di pengadilan negeri Jakarta pusat, Senin (6/1/2025).
Effendi juga menyoroti mekanisme peradilan yang dinilai kurang siap, termasuk adanya pergantian hakim sejak Desember 2024. Menurutnya, perkara ini seharusnya menjadi prioritas agar keadilan bagi pencari keadilan dapat segera terwujud.
“Kami selalu datang tepat waktu, namun pihak majelis dan jaksa sering kali tidak siap. Harapan kami, sidang yang dijadwalkan minggu depan pada 13 Januari bisa berjalan lancar tanpa penundaan lagi,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum LSM Coper Link, Zunaedi, menilai ada instrumen peradilan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya dalam perkara ini. Ia mengungkapkan bahwa terdakwa Gunawan Muhammad bukanlah pelaku utama dalam kasus ini, sehingga proses hukum yang berlarut-larut justru merugikan pihak terdakwa.
“Perkara 462 ini tidak seharusnya disidangkan dalam konteks seperti sekarang. Gunawan Muhammad bukan pelaku utama, namun proses hukum terus berlarut-larut tanpa kepastian. Ini menunjukkan ada kelemahan dalam instrumen peradilan yang menangani kasus ini,” tegas Zunaedi.
Ia juga mengingatkan agar jaksa penuntut umum lebih teliti dalam menentukan tuntutan, sehingga perkara ini tidak berdampak pada kasus-kasus lain yang saling berkaitan.
“Proses yang berlarut-larut ini menghambat kepastian hukum. Ke depan, penegak hukum harus lebih tegas agar tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkasnya.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat penundaan yang berulang kali terjadi. Semua pihak berharap agar sidang pada 13 Januari mendatang dapat berjalan lancar sehingga memberikan kejelasan hukum bagi terdakwa Gunawan Muhammad.[]
Comment