RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA –– Persidangan perkara dugaan pemalsuan surat dengan Terdakwa Gunawan Muhammad kembali telah tertunda. Sidang yang seharusnya berlangsung hari Senin (9/12/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan ahli pidana umum, batal dilaksanakan.
Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara bernomor 462/Pid.3/2024/PN JKT Pst ini dijadwal- sidangkan hari ini. Namun, aktivis LSM Koperlink, Junaidi, menyebutkan bahwa terdakwa tidak menerima surat panggilan resmi untuk menghadiri persidangan.
“Kami telah melakukan pengecekan melalui sistem pengadilan, dan memang sidang tercantum dalam jadwal SIPP. Namun, setelah kami konfirmasi, terdakwa menyatakan belum menerima surat panggilan. Ketidaksinkronan ini menunjukkan bahwa perlunya ada perbaikan dalam komunikasi dan koordinasi antar pihak terkait,” jelas Junaidi.
Junaidi menekankan bahwa penundaan yang terjadi berulang kali telah menimbulkan kebingungan dan mempengaruhi kepastian hukum dalam perkara ini.
“Kami berharap semua pihak yang terlibat dapat lebih terkoordinasi agar proses hukum dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini memerlukan perhatian yang serius untuk memberikan kejelasan hukum, baik kepada terdakwa maupun masyarakat.
“Kita semua menginginkan proses yang adil, transparan, dan tepat waktu. Ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengadilan,” tutupnya.[]
Comment