“UKKJ dibutuhkan untuk mengukur dan menilai kompetensi teknis dan manajerial JF untuk menentukan kelayakan ke jenjang berikutnya.”
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA—- Peningkatan kompetensi para pendidik dan tenaga kependidikan sangat diperlukan guna menjadikan proses belajar bagi peserta didik lebih baik. Selain guru, penilik dan pamong belajar adalah tenaga kependidikan yang bertugas di bidang pendidikan pada satuan pendidikan non formal.
Tugas utama penilik adalah mengevaluasi dan mengendalikan mutu program pendidikan, sedangkan pamong belajar bertugas mengajar dan mengembangkan model pendidikan. Adapun salah satu alat ukur dan penilaian terhadap kompetensi Pegawai ASN dilakukan melalui uji kompetensi.
Demikian benang merah yang dapat dirangkum dalam webinar “Sosialisasi Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan (UKKJ) – Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik” yang digelar Direktorat Guru PAUD dan PNF secara daring, Selasa, (15/4/25).
Direktur Guru PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Kemendikdasmen, Suparto, menjelaskan, tujuan diselenggarakannya UKKJ adalah mengukur dan menilai kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural jabatan fungsional (JF) Pamong Belajar dan JF Penilik untuk menentukan kelayakan naik ke jenjang yang lebih tinggi.
Suparto berharap, melalui kegiatan sosialisasi UKKJ dapat menghasilkan sinergi apik dan dampak yang lebih optimal serta efisien.
“Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Ditjen GTKPG akan bersama-sama melaksanakan dan menyukseskan pelaksanaan program Uji Kompetensi, untuk dapat menjadi landasan menentukan langkah lanjut target dan capaian yang dituju,” tuturnya dalam webinar tersebut.
Sementara Kasubdit Peningkatan Kapasitas, Perlindungan, dan Pengendalian Direktorat Guru PAUD dan PNF, Efrini, menambahkan, pelaksanaan UKKJ ini merupakan amanat pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2023. UKKJ merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari pegawai aparatur sipil negara.
“UKKJ akan digelar pada Juni 2025 mendatang bagi pemerintah daerah/kota yang sudah memiliki rekomendasi dari Ditjen GTKPG untuk jabatan menuju jenjang yang lebih tinggi menjadi ahli muda dan ahli madya,” ungkapnya.
Efrini menyebutkan, tercatat JF pamong belajar 406 orang dan penilik 436 orang dari 18 provinsi yang mencakup 81 kabupaten/kota yang terdaftar untuk mengikuti UUKJ.
“Jumlah tersebut masih sangat jauh dari total yang diharapkan. Adapun yang belum, masih ditunggu untuk mengajukan rekomendasi sampai dengan 30 April 2025,” jelasnya.
Efrini pun menjelaskan tahap pelaksanaan UKKJ mencakup pendaftaran yang dilakukan secara mandiri sampai dengan 21 April 2025, verifikasi 21-24 April 2025, pengumumun dan penjadwalan 10 Juni 2025, tes ujian 25 Juni 2025, pengolahan data 8-10 Juli 2025, hingga pengumuman hasil UUKJ pada 11-15 Juli 2025.
Adapun Ario Nur Cahyadi dari Direktorat Guru PAUD dan PNF turut menambahkan bahwa persyaratan peserta mencakup menduduki pangkat tertinggi, menandatangani pakta integritas, memiliki angka kredit komulatif dan prestasi kerja, wewenang kebutuhan jabatan, memiliki sertifikat, serta persyaratan dokumen calon peserta, hingga usulan dari dinas terkait.
Ario juga menjelaskan persyaratan tempat uji kompetensi yang meliputi akses lokasi yang mudah dijangkau, memiliki koneksi internet yang kuat, jaringan listrik memadai, ruang berkapasitas 30 peserta, hingga didampingi pengawas yang telah ditetapkan. Selain itu,
“Calon peserta juga harus berkoordinasi dengan dinas kabupaten/kota terkait. Kami juga akan berkolaborasi dengan BGP dan BBGP untuk pemantauan dan pelaksanaan uji kompetensi,” ujarnya.
Di samping itu, tambah Ario, dinas pendidikan juga harus berperan melakukan verifikasi dan validasi data potensi peserta, mengusulkan calon peserta, mengajukan usulan TUK dan pengawas, menyosialisasi persiapan dan pelaksanaan, serta membentuk dan menetapkan tim bantuan bagi peserta. Sedangkan Deni Avianto dari Pusdatin memaparkan cara pendaftaran UKKJ.
Menurut Deni, calon peserta harus menyiapkan perangkat calon pendaftar, seperti komputer (boleh menggunakan HP saat mendaftar, namun tidak disarankan pada saat uji kompetensi), browser versi terbaru, koneksi internet yang stabil dengan kecepatan minimum 1Mbps, serta email pribadi yang aktif.
“Dokumen yang harus disiapkan diformat dalam bentuk PDF, serta mengisi tahap pendaftaran dengan mengkakses laman ujikom-pnf.kemendikdasmen.go.id,” jelasnya.
Gelaran webinar ini diikuti oleh 695 peserta melalui zoom meeting dan 183 peserta di kanal youtube Guru PAUD PNF. Selain itu, webinar juga diisi dengan tanya-jawab peserta. Di antaranya, Asep Soleh menyoal jenjang madya ke utama untuk penilik. Sebagai informasi, tahun ini merupakan tahun terakhir untuk JF pamong belajar dan penilik, nantinya disesuaikan ke dalam JF guru.
Pertanyaan lainnya muncul dari Nova Wati. Tenaga pendidik dari SPNF SKB Lampung Utara menanyakan bagaimana bila 3 kali tidak lulus, apakah soal terlalu sulit dan bisa minta rekomendasi/kisi-kisi soal?
Sebagai jawaban, para calon peserta pun disarankan untuk menyelenggarakan bimtek agar mereka dapat saling sharing atau belajar bersama.[]
Comment