Setnas FPII, Mustofa Hadi Karya: Kami Rasakan Adanya Diskriminasi Dewan Pers

Berita521 Views
Setnas dan Presidium FPII dalam sebuah .[Affu/radarindonesianews.compembahasan]

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – 
Kebijakan Dewan Pers dengan peraturan verifikasi dan barcode mendapat
perlawanan dari FPII karena dianggap tidak adil dan dirkriminatif.
Ditambah lagi dengan sikap Dewan Pers yang tidak menyelesaikan
kasus-kasus kekerasan yang menimpa insan pers dan jurnalis di lapangan.

Sekretaris
Nasional Forum Pers Independen Indonesia (FPII), Mustofa
Hadi Karya menaggapi serius kebijakan tersebut. Taufan menilai Dewan Pers tidak
adil dan
tidak berpihak kepada para pekerja pers dan juga terhadap media
massa yang tidak terverifikasi.

Banyak sekali meurutnya contoh kasus yang merugikan wartawan, seperti pemukulan dan
berbagai tindakan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh narasumber
dengan memakai centeng/preman, untuk mengintimidasi pekerja pers, justru
tidak pernah terselesaikan bahkan, intimidasi dan kekerasan masih
terjadi.

“Sebagai pekerja pers, kami merasakan adanya diskriminasi yang
dilakukan oleh Dewan Pers (DP), maka FPII memandang perlu agar Insan
Pers yang merupakan wujud dari pelaksana UUD bahwa kebebasan berserikat
dan berpendapat adalah hak setiap warga negara,” Ungkap Mustofa Hadi Karya, Sabtu (18/3/2017).

“Pemberlakuan
UU  khusus profesi (UU Pers) yang tidak diberlakukan kepada media-media
non verifikasi, FPII menganggap bahwa masalah tersebut merupakan upaya
pengkebirian pelaku pencari warta untuk mendapatkan perlindungan hukum
dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistiknya,” ungkap Hefrizal,
Koordinator Aksi.
Dengan kata lain tambah Hefrizal, permasalahan-permasalahan yang timbul dalam melakukan
peliputan bagi media non verifikasi akan di kenakan KUHP bukan atas
dasar UU Pers apabila terjadi kesalahan dalam peliputan atau dalam
penulisan.

Adanya isu akan didorongnya Panja terkait dengan
mengarahkan UU Pers ke KUHP terhadap media non verifikasi, lanjut Hefrizal, FPII
memandang Panja tersebut merupakan upaya kriminalisasi terhadap
perusahaan Pers berskala kecil.

“Kami rasa
juga tidak adanya pengakuan dan perlakuan khusus bagi profesi jurnalis
sebagai profesi yang khusus bagi media non verifikasi “lex specialis
derogat legi generalis, aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan
aturan hukum yang umum,” terangnya.

Hefrizal
menyampaikan, dengan adanya isu yang berkembang belakangan ini mengenai
surat edaran tentang “hanya 74 media terverifikasi yang bisa melakukan
peliputan” menimbulkan kesalahpahaman bagi para instansi sebagai objek
peliputan dengan para insan pers sebagai pencari berita.
“Oleh karena
itu, FPII meminta kepada Dewan Pers agar memberikan keterangan yang
sebenarnya kepada instansi yang bersangkutan, bahwa berita tersebut
“tidak benar adanya” dalam bentuk selebaran atau dengan mengundang insan
pers utk melakukan konferesi pers terkait masalah tersebut,” tegasnya.

“Tujuan kami
menggelar aksi damai ini adalah agar aspirasi tersebut dapat
tersampaikan kepada penentu kebijakan ataupun pembuat UU,” tandasnya.
Karenanya kami
dari Forum Pers Independen Indonesia (FPII) akan melakukan aksi di
gedung Dewan Pers atas kinerja DP dan di Gedung MPR/DPR agar pihak DPR
segera menghentikan rencana Panja UU Pers, yang terindikasi mengekang
kebebasan dan Kemerdekaan Pers.[GF]

Comment