Oleh : Dian Sefianingrum, Mahasiswi Universitas Al-Azhar Indonesia
__________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Baru-baru ini viral produk makanan dan minuman yang belum bersetifikat halal tetapi sudah dijual bebas di berbagai tempat yang ada di Indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama menegaskan bahwa tahun 2024 mendatang produk-produk yang tidak mengantongi sertifikat halal akan terkena sanksi dengan masa penahapan pertama yang akan berakhir pada17 Oktober 2024.
Laman CNNIndonesia.com (08/01/2023) menulis bahwa ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Jika masa penahapan telah berakhir namun produk belum bersertifikat halal dan masih beredar di masyarakat maka produsen akan mendapatkan sanksi dari negara.
Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham menerangkan sanksi yang diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hinga penarikan barang dari peredaran sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021. Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 mengatur bahwa tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas dua jenis, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.
Meski di awal tahun 2023 BPJPH kembali membuka program sertifikasi halal gratis (sehati) dengan 1 juta kuota, namun sertifikasi halal yang sudah didapatkan di awal tahun diperpanjang dalam kurun waktu empat tahun. Berdasarkan peraturan yang ditetapkan permohonan perpanjangan sertifikat halal untuk usaha mikro dan kecil sebesar 200.000 rupiah, usaha menengah 2.400.000 rupiah, usaha besar atau berasal dari luar negeri sebesar 5.000.000 rupiah.
Sertifikasi Halal Kewajiban Negara
Sertifikasi halal sejatinya merupakan layanan dan tugas negara demi melindungi rakyatnya atas kewajiban yang ditetapkan oleh syariat. Namun, dalam kapitalisme sekuler, sertifikasi halal seakan menjadi komoditas yang dikapitalisasi dengan biaya-biaya tertentu.
Kapitalisme-sekuler memberikan label atau sertifikat halal tidak didasatlri oleh nilai nilai keimanan kepada Allah SWT tetapi karena faktor ekonomi dan materialistik. Inilah wajah kapitalisme yang menjadikan rakyat sebagai sasaran pemalakan melalui berbagai cara.
Berbeda dengan sistem Islam, negara berperan sebagai penjaga dan pelindung umat sehingga negara hadir di tengah umat untuk menjamin kehalalan setiap produk makanan yang beredar bukan menjadi pelaku bisnis sebagaimana dalam sistem kapitalisme.
Kehalalan semua produk yang dikonsumsi warga negara merupakan tanggung jawab negara yang didorong dengan ketaatan kepada Allah SWT.
Akidah Islam sebagai dasar negara menjadikan semua urusan diatur dengan syariat termasuk dalam hal makanan dan minuman. Negara tidak hanya bertindak sebagai pengawas tapi juga mendanai setiap upaya menjamin produk halal di tengah masyarakat.
Dalam Islam, jaminan kehalalan produk ditentukan dari awal mulai proses pembuatan bahan, proses produksi hingga distribusi. Semua dikerjakan, dikontrol, dan diawasi para ahli dan ulama agar semua produk pangan yang dikonsumsi masyarakat benar-benar terjamin kehalalannya. Bahkan Islam akan mensterilkan bahan-bahan haram dari pasar agar tidak membuat masyarakat kebingungan dalam membedakan halal dan haram.
Islam menempatkan seorang hakim (qadhi) untuk melakukan patroli dan menyelesaikan permasalahan di pasar termasuk mencegah pedagang menjual barang haram pada kaum muslimin. Islam juga memberlakukan sanksi tegas sesuai ketetapan syariat Islam yaitu melalui ta’zir.
Rakyat boleh mengadukan perkara ke Mahkamah Mazhalim atas penguasa yang mengizinkan produk haram dijual bebas baik keberadaannya sebagai wali ataupun khalifah. Rakyat mengadukan kezaliman ini ke Mahkamah Mazhalim agar memutuskannya dan menghilangkan kezaliman.
Dalam hal makanan, ahlu dzimmah atau orang kafir yang menjadi warga negara Islam berhak mengikuti aturan agama mereka tentang tata kehidupan publik. Imam Abu Hanifah menyatakan, Islam membolehkan ahlu dzimmah meminum minuman keras, memakan daging babi, dan menjalankan segala aturan agama mereka dalam wilayah yang diatur oleh syariat.
Maka selama hal tersebut dilakukan dalam ranah kehidupan pribadi dan tidak dilakukan di tempat umum negara tidak akan mengusik perilaku yang sesuai aturan agama mereka. Namun, jika seorang ahlu dzimmah membuka toko yang menjual bebas produk haram maka akan dihukum berdasarkan aturan syariat Islam.
Penerapan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan sejatinya memberikan rasa tenang di dalam jiwa seluruh rakyat dalam sebuah negara yang menggunakan aturan Islam.
Negara menjamin keterikatan umat dengan syariat. Negara memiliki tanggung jawab penuh terhadap jaminan kehalalan itu sendiri. Sedangkan negara dalam pengaruh sistem kapitalisme saat ini terkesan hanya sibuk dalam hal yang terkait azas manfaat kepada rakyat.[]
Comment