RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- Pengadilan Agama Jakarta Selatan menggelar sidang mediasi pasangan selebriti Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi, Jl. Harsono RM No1 Jakarta Selatan, Kamis (309/2021).
Namun proses mediasi kali ini gagal, lantaran baik Aldi maupun Ririn sepakat untuk tetap berpisah.
Hal tersebut disampaikan oleh Riri Purbasari Dewi dan Andriansyah Tiawarman K, selaku kuasa hukum Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti.
“Keduanya sudah mediasi. Mereka telah sepakat untuk bercerai dan berpisah,” ujar Riri Purbasari yang ditemui setelah mendampingi Ririn Dwi
Ariyanti di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dalam wawancara singkat dengan awak media, Riri mengatakan bahwa Ririn dan Aldi sejatinya telah menghadapi permasalahan rumah tangga sejak lima tahun terakhir.
Riri menambahkan bahwa Ririn telah berkomunikasi dan berkonsultasi dengan dirinya sejak lima tahun terakhir, namun demikian Riri kerap berusaha untuk meyakinkan ibu dari
tiga anak itu untuk tetap mempertahankan rumah tangganya dengan Aldi Bragi.
Sangat disayangkan, upaya yang telah dilakukan dalam lima tahun terakhir berakhir pada pengajuan cerai yang dilakukan baik oleh Aldi maupun Ririn.
Menurut Riri, permasalahan
yang dihadapi Ririn dan Aldi tampaknya sudah tidak dapat dicari jalan keluarnya.
Sehingga keduanya pun sepakat untuk mengakhiri rumah tangga mereka.
“Memang diminta pertahankan. Memang mungkin permasalahannya perbedaan prinsip yang tak mungkin diselesaikan. Memang ada permasalahan yang tidak bisa didamaikan dan disatukan lagi.” Ujar Riri.
Riri Purbasari dan Andriansyah Tiawarman K dalam pernyataannya menyampaikan beberapa hal untuk menghindari pemberitaan yang terus bergulir bak bola panas.
Andriansyah sebagai Tim Kuasa Hukum Ririn Dwi Ariyanti dengan tegas menyatakan bahwa perceraian Ririn dan Aldi bukan disebabkan oleh kehadiran orang ketiga.
“Nggak lah! Ngga ada orang ketiga!” tepis Riri yang diikuti dengan beberapa pertanyaan berkenaan dengan
polemik hak asuh yang diisukan masuk dalam salah satu butir gugatan Aldi Bragi.
“Berkenaan dengan hak asuh, hal tersebut sudah masuk pada pokok perkara, sekarang masih mediasi. Kita hargai para pihak yang sudah hadir. Mudah-mudahan ini
merupakan pertanda baik”
Di tempat yang sama, terkait hal asuh, Andriansyah mengatakan, berdasar undang undang, hak asuh seharusnya diberikan kepada ibu.
“Ya kalau berdasarkan undang-undang, hak asuh seharusnya berada di tangan Ririn, mengingat ketiga anak Ririn dan Aldi masih berusia di bawah umur, tapi mari kita hargai proses persidangan yang ada.” ujar Andriansyah.[]
Comment