Sepakat Damai, PT San Xiong Pekerjakan Anak Korban Kecelakaan Kerja dan Beri Uang Rp 50 Juta

Daerah, Lampung885 Views

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Manajemen PT San Xiong Steel Indonesia dan Idris Sardi Eks Pekerja bagian peleburan besi di perusahaan tersebut akhirnya sepakat berdamai dan mengakhiri perselisihan hubungan industrial setelah tercapai kesepakatan yang ditandatangani bersama.

Kesepakatan damai itu tertuang dalam sebuah surat ‘Perjanjian Bersama’ yang difasilitasi langsung oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kab. Lampung Selatan.

Sebelumnya, sengketa hubungan Industrial ini mencuat bermula dari kecelakaan kerja yang menimpa Idris Sardi yang membuatnya mengalami kebutaan secara permanen. Seiring berjalannya waktu, sengketa ini berkembang menjadi perselisihan hubungan industrial antara Idris dengan Manajemen.

Seperti dijelaskan Clara, HRD PT San Xiong Steel Indonesia, ia mengetahui persis awal mula terjadinya kecelakaan yang menimpa Idris Sardi. Namun banyak pihak yang kemudian menyudutkan manajemen PT San Xiong Steel, termasuk menyudutkan dirinya selaku HRD.

Padahal menurut Clara, pada saat kecelakaan terjadi, perusahaan telah mengurus semua kebutuhan yang diperlukan oleh korban sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Saya sebagai HRD diminta oleh pihak perusahaan agar kecelakaan itu diurus sesuai aturan,” kata Clara saat pertemuan dengan pihak Idris Sardi yang dikutip dari Channel Youtube Media Jaga Kampung, Minggu (19/9/2022).

Clara menyayangkan adanya pemberitaan miring sejumlah media massa online yang dinilai menyudutkan perusahaan dan tidak Cover Both Side, tidak melakukan konfirmasi dan cenderung menyudutkan. Namun begitu, Clara dan manajemen telah membuktikan bahwa perusahaan telah bertanggung jawab secara penuh atas insiden kecelakaan tersebut.

Atas dasar itulah, proses mediasi yang awalnya berjalan alot, pada akhirnya membuahkan hasil yang baik bagi kedua belah pihak. Difasilitasi langsung Kepala Disnaker Kab.Lampung Selatan, Dra Intji Indriati M.H, tercapailah perdamaian antara Idris dengan Manajemen PT San Xiong Steel.

Dalam pertemuan terakhir, kedua belah pihak yang berselisih dapat duduk bersama dan dengan penuh keharuan bersepakat damai yang dituangkan dalam sebuah perjanjian bersama dengan tanpa paksaan.

“Mediasi ini sengaja dilakukan agar kedua belah pihak bisa saling berbicara bersama dengan hati dan penuh kesadaran di tempat ini.” kata Kadisnaker Lampung Selatan Intji Indriati dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Ia mengungkap, sebelumnya komunikasi intensif sudah sering dilakukan  Disnaker dengan kedua belah pihak yang berselisih. Intji menegaskan bahwa aturan tetap menjadi aturan yang harus ditegakkan.

“Aturan tetap menjadi aturan yang harus ditegakkan, yang jelas perusahaan ini sudah berjalan sesuai dengan SOP dan K3 yang ada,” tegas Intji.

Pernyataan Kadisnaker Kab. Lampung Selatan ini jelas dan terang benderang menepis keraguan lemahnya SOP dan Standar K3 (Standar Operasi Perusahaan terkait dengan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja) di PT San Xiong Steel.

Justru sebaliknya, SOP K3 PT San Xiong Steel dinyatakan Kadisnaker sudah berjalan sesuai dengan SOP dan K3. Kadisnaker bahkan percaya bahwa semua pihak saling punya hati dan dapat menerima segala masukkan yang ada.

“Akhirnya mendapat kesepakatan bersama yang tertuang di surat (Perjanjian Bersama) yang telah ditanda tangani ini.” tandas Intji.

Dalam surat “Perjanjian Bersama” tersebut, kedua belah pihak menyepakati 4 poin kesepakatan, yaitu

Pertama, bahwa pihak I (PT San Xiong Steel Indonesia) dan pihak II (Idris Sardi) sepakat untuk damai dan menandatangani Perjanjian Bersama (PB),

Kedua, bahwa pihak I memberikan Uang kepada Pihak II sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) serta masih mempekerjakan anak pekerja (atas nama Riska Anggraini) sepanjang tidak melakukan pelanggaran peraturan perusahaan. Pembayaran dilakukan paling lama 3 (tiga) hari sejak ditanda tangani Perjanjian Bersama ini;

Ketiga, bahwa pihak II bersedia untuk menerima uang tersebut dan bersedia tidak bekerja lagi di perusahaan PT. San Xiong Steel dan meminta perusahaan tetap mempekerjakan anak pekerja serta memperhatikan pekerja;

Keempat, bahwa kedua belah pihak yaitu Pihak I dan Pihak II sepakat setelah ditanda tangani Perjanjian Bersama ini oleh kedua belah pihak, berjanji tidak akan menuntut apapun di kemudian hari.

“Demikian Perjanjian Bersama ini dibuat dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab yang didasari dengan itikad baik.” bunyi akhir dari surat “perjanjian Bersama” yang dikutip, Minggu (19/9/2022).

Alhasil, dengan ditandatanganinya surat perjanjian bersama tersebut, maka berakhirlah sengketa antara Idris Sardi dengan Manajemen PT San Xiong Steel Indonesia. (*)

Comment