Sensasi Mahar Pernikahan, Bagaimana Pandangan Islam?

Opini794 Views

 

 

 

Oleh: Widya Rahayu, Lingkar Studi Muslimah Bali

_________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Menikah adalah bagian dari ibadah. Semoga Allah mudahkan kita melangkah, jika di datangkan masalah, maka jangan biarkan diri kita melemah.

Pandemi covid-19 yang tak kunjung usai mengakibatkan tidak sedikit pernikahan yang sudah di rencanakan gagal.

Namun, belum lama ini dikejutkan pernikahan publik figur yang memberikan mahar fantastis.

Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar telah berlangsung pada Kamis (19/8/2021). Keduanya juga sudah sah menjadi suami istri.

Rizky Billar memberikan mahar sebesar US$ 72.300 untuk pemilik nama lengkap Lestiani Andryani itu. Angka tersebut jika dirupiahkan dengan nilai tukar saat ini menyentuh angka Rp 1,04 Miliar. Di kutip Liputan6.com, Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Sebelumnya beberapa artis ini juga menerima mahar fantastis dari pasangan seperti, syahrini dan reino barack, Raisa dan Hamis Daud, dan Sule dan Nathalie Holscher.

Namun, berbeda dengan artis atau publik figur yang viral karena mahar fantastis.

Tahun lalu, ada Irmandi yang menikahi Arni Sumarni di Bekasi (22/6) dengan mahar Rp.500,- dan Firman Wahyudi yang menikahi Mei Susanti di Lombok, (3/7) dengan mahar sepasang sandal jepit. Dikutip Kompas.com (06/07/2020)

Bagaimana sesungguhnya tentang mahar pernikahan dalam Islam?

Saat ini pemberian mahar pernikahan bermacam-macam mulai dari barang, uang, sampai binatang.

Pernikahan dengan memberikan mahar yang unik, menarik, dan fantastis menjadi pusat perhatian.

Pada dasarnya, tujuan pemberian mahar tidak lain sebagai bentuk kesungguhan (shidq) suami dalam menikahi istrinya. Mahar adalah wujud penghormatan terhadap istri dan bukti betapa Islam sangat memuliakan wanita dengan memberinya hak memiliki harta.

Salah satu aturan yang dikenalkan adalah mahar itu adalah hak yang wajib diberikan kepada calon istri bukan kepada keluarganya. Pemberiannya juga dilakukan dengan senang hati dan sukarela.

“Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.” Dalam (QS. An-Nisa’: 4).

Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Al-Quran dan Sunah menjelaskan, adapun mahar adalah hak mutlak si istri sendiri. Tidak ada yang berhak menggunakannya dalam keperluan apapun. Kecuali dilakukan dengan izin
istri untuk menggunakannya dalam keperluan tertentu.

Besar kecilnya mahar dalam Islam tidak ditentukan, mengingat bahwa manusia berbeda-beda dalam hal kekayaan dan kemiskinan, di samping perbedaan dalam hal adat istiadat masing-masing bangsa dan kelompok masyarakat.

Maka setiap calon suami berhak menentukan jumlah mahar yang dianggap wajar, berdasarkan kesepakatan antara kedua keluarga dan sesuai dengan kemampuan keuangan serta kebiasaan masing-masing tempat.

Mengenai mahar, pernah suatu ketika Rasulullah didatangi oleh seorang perempuan yang meminta Nabi untuk mengawini dirinya. Nabi berdiam saja menanggapi permintaan perempuan itu. Kemudian seorang laki-laki pun berkata: “Ya Rasulullah, jika kau tidak berkehendak menikahinya, maka nikahkanlah dia denganku,”.

Kemudian Rasulullah pun menanyakan kepada laki-laki itu apakah ia memiliki mahar pernikahan atau tidak. Laki-laki itu berkata: “Tidak ada yang kumiliki selain sarungku ini,”. Nabi kemudian menjawab: “Jika kauberikan sarungmu itu sebagai maharnya, engkau tidak memiliki sesuatu untuk kau kenakan. Carilah sesuatu lainnya, walau sebentuk cincin dari besi,”.

Laki-laki itu kemudian pergi sebentar dan kembali lagi sambil berkata: “Aku tidak mendapatkan sesuatu lainnya, ya Rasulullah,”. Rasulullah pun bertanya lagi: “Adakah engkau menghafal sesuatu dari Alquran (untuk diajarkan kepadanya)? Kalau begitu kukawinkan engkau dengan perempuan ini dengan mahar berupa apa yang kau hafal dari Alquran,”. Dalam beberapa riwayat hadis lainnya, seperti: “Ajarilah dia beberapa dari Alquran,”.

Namun, saat ini yang diketahui beberapa orang adalah mahar yang berhubungan dengan duniawi, seperti emas, rumah, uang, dan lainnya. Namun, ada mahar yang berhubungan dengan akhirat, yaitu keimanan, ilmu, hafalan Al-Quran, dan kemerdekaan perbudakan.

Meskipun tidak ada batasan khusus tentang besarnya mahar dalam pernikahan Islam.

Tidak sedikit pejuang mahar saat ini, dalam memberikan mahar ke mempelai wanita sering kali membebani karena harus memberikan mahar terbaik untuk calon istrinya.

Pada kenyataannya memberikan mahar bukanlah sesuatu yang sifatnya membebani atau menyusahkan.

“Wanita yang paling besar berkahnya ialah wanita yang paling mudah (murah) maharnya.” (HR. Ahmad, Al-Hakim dan Al-Baihaqi).

Maka dari itu, jika mampu memberikan mahar yang mahal dan banyak tanpa mempersulit atau menyusahkan, silahkan lakukan karena itu pun tidak dilarang.

Tetapi, jika tidak mampu, jangan pula dipaksakan. Ini juga harus diperhatikan oleh pihak dari mempelai wanita, sebaiknya tidak menuntut mahar yang sekiranya sulit atau menyusahkan calon suami. Itulah mahar yang paling baik dalam Islam.

Jangan menjadikan mahar pernikahanmu sebagai pusat perhatian, karena pernikahanmu bukan untuk di pertontonkan, melainkan mencari keberkahan Allah SWT.[]

Comment