Sengketa Lahan di Rawa Sari, Mantan Perally Nasional Era 80-90-an, Gunawan Muhammad Hadapi Sidang dengan Saksi Kunci

Hukum406 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA–– Sidang sengketa lahan yang terletak di Jalan Pramuka Ujung, Rawa Sari, Cempaka Putih, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2024).

Persidangan kali ini menghadirkan Inggard Joshua sebagai saksi pelapor atas terdakwa Gunawan Muhammad alias Yayang, Saad Fadhil Sa’di, dan Ropina Siahaan. Ketiganya saat ini berada dalam tahanan kota yang dikenakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Gunawan Muhammad, yang dikenal sebagai perally nasional pada era tahun 80 hingga 90-an, bersama dua terdakwa lainnya didakwa atas dugaan pemalsuan dokumen terkait sengketa tanah di Rawa Sari. Dalam persidangan, Inggard Joshua menjelaskan secara detail kronologis kepemilikan tanah yang diklaim milik PT Bumi Tentram Waluyo (PT BTW).

Zerry Syafrial, S.H., M.M., kuasa hukum terdakwa, menyatakan bahwa Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) tahun 2016 tersebut telah diperintahkan untuk dibatalkan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Menurut Zerry, SIPPT tersebut bertentangan dengan SP3L yang diterbitkan pada tahun 1997, karena pembebasan tanah dilakukan pada tahun 1996. Zerry juga membantah tuduhan bahwa dokumen-dokumen yang dimiliki oleh kliennya adalah palsu, dengan menyebutkan bahwa dokumen tersebut telah diuji oleh beberapa instansi.

Sidang ini berakhir dengan pernyataan Zerry bahwa pihaknya semakin optimis karena sidang semakin memperkuat dalil-dalil yang telah diajukan. Gunawan Muhammad, yang hadir bersama kuasa hukum dan anak-anaknya, juga menyatakan bahwa meski persidangan melelahkan, hasilnya memberi semangat yang lebih tinggi.

Inggard Joshua, setelah memberikan kesaksian, menolak diwawancara oleh wartawan dan segera meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan pernyataan.

Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 12 September 2024, dengan agenda masih menghadirkan saksi-saksi dalam kasus ini.[]

Comment