RADARINDONESIANEWS.COM, KEDIRI – Berdasarkan LP A/81/IV/2018/JTM/Res Kediri tanggal 08 April 2018, Sat Resnarkoba Polresta Kediri berhasil melakukan ungkap kasus narkoba.TKP ungkap kasus yakni di sebuah kost di Jalan Mayor Bismo gang makam Kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kediri.
Ada dua terlapor dalam kasus ini pertama yakni AS (24) karyawan koperasi warga Kelurahan Bangsal Rt/Rw 01/01 Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Kedua DS (27) kuli bangunan warga Jalan PK Bangsa gang carik Kelurahan Banjaran Rt/Rw 01/09 Kecamatan Kota Kediri.
Barang bukti yang diamankan dari ungkap kasus ini yakni satu bungkus narkotika gol I jenis sabu seberat 0,24 gram, seperangkat alat hisap sabu dan 1 unit HP android merk Xiaomi warna hitam.
“Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengkonsumsi narkotika jenis Shabu. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan menangkap terlapor disebuah rumah kos di jalan Mayor Bismo gang makam Kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kediri setelah dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu,” kata AKP Siswandi Kasat Resnarkoba Polresta Kediri.
Masih menurut AKP Siswandi, selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap DS di sebuah rumah kos di perumahan kos warung tani Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri dan ditemukan barang bukti berupa alat komunikasi jenis hp,”Selanjutnya terlapor dan BB di bawa ke Mapolresta Kediri untuk di proses lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatan keduannya dianggap telah melanggar tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyedikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU. RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 th serta denda minimal Rp. 800.000.000,- dan maksimal Rp. 1.000.000.000,-dan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.(res|aro)
Comment