Sembilan Bulan Bekerja Seorang TKI Di Arab Saudi Tidak Peroleh Gaji

Berita454 Views
Masmurah Mastur Sulaiman.[Dok/pribadi]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Seorang Tenaga Kerja
Indonesia yang bekerja di Arab Saudi atas nama Masmurah Mastur Sulaiman,
selama 9 bulan bekerja tidak dibayar. Hal ini membuat TKI tersebut
merasa kecewa dan mengadukan nasibnya ke Yayasan Lembaga Bantuan Kerja
Indonesia (YLBKI), melalui komunikasi IMO, Jumat (23/3/2018).
Masmurah Mastur Sulaiman yang beralamat di  Jl.n Melati, Kampung Tengah
Hilir RT 003/001 Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan
Selatan ini menuturkan bahwa dirinya diajak oleh Sumiati dan  Hani ke
Jakarta dan diserahkan ke pihak Ronas dan penampungan PT. Hasindo Karya
Niaga selama 1 bulan. Direktur Utama PT. Hasindo Karya Niaga adalah
Hamdan dan Ronas sebagai direktur operasional dan bertanggung jawab
terhadap TKW.

Setelah satu bulan di penampungan, Masmurah pun diberangkatkan ke Arab
Saudi dengan pasport B 3764937 pada tanggal 7 Juli 2016. Setibanya di
Arab Saudi, Masmurah langsung diserahkan ke majikan atau Agency Sarykah
TTCO selama 9 bulan terhitung sejak bulan Mei 2017 hingga sekarang.

“Saya harap pihak YLBKI, Yayasan Lembaga Bantuan Kerja Indonesia yang
membidangi divisi advokasi, untuk membantu menyelesaikan persoalan ini
dan menginformasikn pihak PT. Hasindo Karya Niaga agar mengurus gaji
atau hak-hak saya.” Ujar Masmurah melalui Imo.

Masmurah menambahkan bahwa untuk kelengkapan pengaduannya itu, dirinya
telah memberi keterangan melalui IMO berupa data dan rekaman kepada
Hongki, divisi advokasi YLBKI.

Roedi Susyanto, Kepala Yayasan Lembaga Bantuan Kerja Indonesia (YLBKI) 
mengatakan bahwa sebagai ketua YLBKI dirinya harus membela dan
memperjuangkan hak-hak TKI.[]

Comment