Penulis: Indha Tri Permatsari, S. Keb., Bd | Bidan
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukanlah hal baru. Mirisnya, ada kasus KDRT ini yang mengakibatkan anak meninggal.
Dalam laman kompas dikatakan, MR (13), warga Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat ditemukan tewas di saluran irigasi dalam kondisi berlumuran darah dengan tangan terikat ke belakang. Dari hasil penyelidikan, MR dibunuh oleh ibunya sendiri, NJ (40) dibantu oleh sang paman S (24) serta kakeknya, W (70). Usai dianiaya, MR dibuang oleh ibunya ke saluran irigasi dalam kondisi hidup.
Untuk memecahkan masalah KDRT, kita harus memahami faktor-faktor penyebabnya, baik dari faktor internal rumah tangga maupun eksternal. Faktor internal yakni berasal dari pasangan suami istri, seperti ketidakcocokan, kesalahpahaman akibat miskomunikasi.
Sedangkan faktor eksternal yakin faktor ekonomi, sosial, budaya, hukum, dan terkait lingkungan maupun sistem yang diterapkan di tengah masyarakat. Dari sini kita bisa simpulkan bahwa masalah KDRT adalah masalah sistemis, banyak faktor yang berkaitan satu dengan yang lain.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut tidak cukup sekadar penyelesaian yang parsial. Sebagai penguasa harus menyelesaikan problem ekonomi, sosial, hukum, perundangan. Dari sini kita bisa melihat bahwa tatanan kehidupan sekuler tidak mampu menyelesaikan masalah KDRT secara tuntas.
Hal ini diperparah dengan penerapan ekonomi kapitaslime yang terus memunculkan kesenjangan ekonomi dan berdampak pada kesehatan mental keluarga. Jika lemah iman bisa gelap mata berujung KDRT hingga anak pun jadi korban.
Berbedan dengan islam – sejak syariat islam dibawa oleh Rasulullah, terdapat seperangkat aturan bagi kehidupan manusia, termasuk dalam berumah tangga. Islam telah mengatur hak dan kewajiban suami istri. Islam mewajibkan keduanya untuk bekerja sama dan saling menolong dalam membangun keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah. Bagaimana mewujudkannya ?
Yakni dengan cara suami istri saling bersikap baik dan lemah lembut dan tidak kasar. Laki-laki adalah pemimpin rumah tangga (qawwam). Segala permasalahan rumah tangga harus diselesaikan dengan cara yang ma”ruf dan tidak emosional.
Dalam bidang ekonomi, Islam mewajibkan laki-laki mencari nafkah untuk dirinya dan keluarga. Jika tidak mampu, nafkah keluarga akan ditanggu oleh saudara atau keluarga dari pihak laki-laki. Jika tidak ada yang mampu lagi, negaralah yang akan memberikan bantuan langsung kepada keluarga tersebut melalui Baitul Mal.
Sedangkan, bagi istri hukumnya boleh untuk bekerja. Hanya saja, banyak hal yang harus diperhatikan dan tetap wajib terikat dengan syariat Islam dalam pergaulan dan menutup aurat secara sempurna.
Dalam bidang sosial dan pergaulan, Islam menjaga pergaulan antara laki-laki dan perempuan, seperti larangan khalwat dan ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan non mahram tanpa aturan dan hajat syar’i untuk mencegah terjadinya perselingkuhan, zina, dan sejenisnya yang bisa saja memicu KDRT.
Begitu pula dalam hukum. Islam memiliki sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan, termasuk KDRT. Hanya islam yang dapat memberi jalan keluar dan solusi tuntas.[]
Comment