Penulis: Lilik Solekah, SHI | Ibu Peduli Generai
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Hampir tiap bulan kita mendengar berita penganiayaan anak balita. Itu pun tersebar seluruh Indonesia. Berita ini kembali terjadi lagi yaitu berita tentang kekerasan dalam rumah tangga hingga mengakibatkan anak meninggal dunia.
Bertahun-tahun berulang dan diberbagai daerah namun belum menemukan solusi yang tepat. Bahkan dengan undang -undang perlindungan anak pun tidak menghentikan adanya kekerasan dalam keluarga ini yang seharusnya menjadi tempat teraman, ternyaman, taman-taman surga dunia dan menjadi harta yang paling berharga adalah keluarga.
Contoh kecil dari beberapa kasus yang penulis rangkum dari berbagai media di tahun ini dan berbagai daerah seperti ayah kandung di Gresik yang rela membunuh anak kandung dengan alasan “demi kebaikan Anak”.
Ada lagi di Grobogan seorang ibu kandung rela membunuh anaknya dengan motif merasa tidak dihargai.
Di Palembang, Sumatera Selatan seorang bocah laki-laki dengan usia 4 tahun dianiaya ibunya sendiri hingga meregang nyawa. Begitupun di Cirebon seorang bayi perempuan 1,5 tahun dianiaya ibunya sendiri hingga meninggal.
Di Bogor juga pernah terjadi kasus pembunuhan balita usia tiga tahun oleh ibu kandung, bahkan terjadi pada oknum polisi di Asrama Polres Melawi, Kalimantan barat yang memutilasi putrinya.
Angeline balita di Bali juga meregang nyawa oleh ibu kandungnya sendiri. Masih banyak kasus lain yang bermunculan dengan motif yang berbeda-beda.
Jika kita cermati maka kasus-kasus tersebut ada berbagai faktor yang berperan dalam tindak KDRT, mulai dari faktor ekonomi, emosi hingga moral dan iman.
Namun semua itu tak lepas dari faktor akar, faktor utama yaitu sistem yang dianut oleh suatu negara yaitu sekulerisme kapitalisme. Hari ini sistem inilah yang berperan besar dalam mengakibatkan berbagai masalah, termasuk rusaknya fungsi keluarga ini.
Sistem sekularisme adalah paham yang memisahkan antara aturan agama dengan kehidupan. Padahal yang namanya hidup berarti wajib mengikuti aturan sang pembuat hidup.
Demikian halnya dalam agama Islam mengatur seluruh kehidupan manusia dari bangun tidur hingga tidur kembali. Dari terlahir ke dunia hingga ditimbun tanah kembali ke hadapan -Nya.
Karena itu Islam adalah aturan sempurna yang sesuai dengan fitrah manusia dan menjamin terwujudnya berbagai hal penting dalam kehidupan seperti kesejahteraan, ketentraman jiwa, terjaganya iman dan takwa kepada Allah.
Bagaimana Islam menjaga jiwa manusia. Bahkan haram membunuh janin yang belum terlahir kedunia. Ada hak hidup karena hak menghidupkan dan mematikan makhluk itu hanya Allah terkecuali dalam hal tertentu yang Allah menghalalkan pembunuhan itu.
Dengan demikian ada aturan yang sempurna dan paripurna dari-Nya tentang jiwa manusia baik mukmin, kafirin, maupun musrikin.
Jika kafir namun dia tunduk pada negara yang menganut sistem islam maka akan ada jaminan keamanan untuknya apalagi bagi muslimin.
Ada hukum qishash dan ada hukum hudud yang menjerakan dan akan menjadikan orang lain yang mau bertindak berpikir seribu kali untuk menghilangkan nyawa manusia.
Jika itu masalah sempitnya ekonomi maka dalam negara yang menerapkan sistem Islam juga ada kewajiban penguasa menjamin kesejahteraan rakyatnya sehingga tidak akan terjadi kesempitan ekonomi yang dirasakan sendiri dan dipikul individu rakyat.
Masyarakat yang berlandaskan keimanan pun tidak cuek dengan keadaan sekitar.
Islam tidak membolehkan kenyang sementara ada tetangga yang kelaparan, Islam juga mewajibkan kepedulian sosial, kepedulian dalam pelanggaran hukum syara’ yaitu kewajiban amar ma’ruf nahi munkar. Sehingga dalam Islam ada pencegahan untuk kasus penganiayaan terhadap anak bahkan berlapis-lapis ring.
Ring pertama: Individu yang bertakwa apapun masalahnya dikembalikan pada sang kholiq. “Boleh atau tidak saya berbuat demikian”.
Ring kedua: Keluarga yang saling menjaga dari api neraka. Saling mengingatkan, saling menasehati dalam keimanan, ketaqwaan, kesabaran.
Ring ketiga: Masyarakat yang peduli. Ketika ada muslim lain yang sakit, menjenguk. Ketika ada muslim lain kelaparan, berbagi. Ketika ada muslim lain bermaksiat, menasehati dan seterusnya.
Ring keempat: Penguasa yang meriayah urusan rakyat dengan berdasar hukum Islam. Bertanggung jawab terhadap kemakmuran, kesehatan, pendidikan, keamanan masyarakatnya. Serta memberlakukan seluruh hukum syara’ termasuk hudud dan jinayah.
Sehingga yang sudah terlanjur melakukan pembunuhan jiwa yang haram dibunuh akan diberikan hukuman setimpal yang menjerakan dan tidak melakukan hal yang sama.[]
Comment