Oleh: Novita Darmawan Dewi, Pegiat Komunitas Ibu Ideologis
__________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Miris, terjadi kembali kasus predator anak di Kabupaten Bandung oleh pria 38 tahun pada anak perempuan usia 7 tahun.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, membenarkan adanya kasus tersebut yang kembali ditangani oleh jajaran Polresta Bandung.
Dari informasi yang dikutip tibunenews.com, pelaku merupakan penjual mainan, seorang warga Rancaekek, Kabupaten Bandung. Menurut Hendra, kasus tersebut, kini sedang didalami oleh jajaran Polresta Bandung.
Belakangan seperti dilansir pikiranrakyat, ada fakta lain yang juga cukup mengejutkan, belasan santriwati di Bandung menjadi korban predator seksual oknum guru pesantren berinisial HW hingga beberapa di antaranya hamil.
Quo Vadis Lembaga-lembaga Perlindungan Anak?
Selama ini, berbagai usaha terus dilakukan. Mulai dari adanya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dibentuknya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), dan masih banyak lagi kelompok yang menyatakan peduli anak. Bahkan sampai dibuat PP Perlindungan Khusus Anak. Semua upaya tadi dilakukan hanya untuk melindungi anak-anak dari tindak kejahatan apa pun.(kompas.com, 23/8/2021). Faktanya, bukannya mereda, kasus perundungan, penganiayaan hingga pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak malah makin meningkat.
Ketika beberapa pelaku ditangkap dan dihukum, lahir pelaku-pelaku baru dan membentuk lingkaran setan. Sebagian besar dari mereka yang dahulunya adalah korban, mengalami trauma dan bertahun-tahun kemudian cenderung ikut menjadi pelaku.
Lingkaran inilah yang harus diputus. Semua ini akibat aturan yang lahir dari sekularisme, yang memisahkan agama dari kehidupan. Sebagus apa pun kebijakan yang dibuat, akan selalu jauh dari keimanan. Manusia akan cenderung melanggar aturan karena memandang aturan sebagai administrasi belaka. Kalaupun diterapkan, sulit membawa efek jera dan penyesalan karena tidak ada keimanan dan kesadaran akan dosa, apalagi takut neraka.
Perlindungan Islam terhadap Anak
Islam sangat menyayangi anak-anak. Mereka adalah aset bangsa, para penakluk peradaban yang akan datang. Dalam sebuah riwayat dikatakan, “Rasulullah saw., amat rendah hati dan sayang kepada anak-anak serta suka memuliakan mereka. Beliau melakukannya sebagai teladan dan pendidikan untuk mereka dan orang tuanya.” (Ibnu Hajar)
Dalam sistem Islam terdapat tiga benteng perlindungan terhadap anak agar anak-anak terpenuhi hak dan kewajibannya. Pertama, benteng pertahanan keluarga. Keluarga adalah perisai yang langsung berhubungan dengan anak-anak. Di tangan keluarga pendidikan anak-anak pertama kali diletakkan.
Allah Swt. berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkannya.” (QS At-Tahrim: 6).
Berdasarkan ayat di atas, Allah memerintahkan kepada orang tua untuk menjaga anak-anak mereka. Mulai dari menanamkan akidah Islam, memberikan pendidikan yang baik, mengingatkan dengan cara yang makruf apabila berbuat salah, hingga menjamin pendidikan dan pergaulan yang benar di lingkungannya.
Kemudian, masyarakat adalah benteng pertahanan kedua bagi anak. Masyarakat bertugas melakukan amar makruf nahi mungkar. Jika melihat kekerasan atau perlakuan tidak baik terhadap anak, masyarakat harus sigap mengingatkan. Selain itu, masyarakat juga berkewajiban memberikan koreksi kepada penguasa manakala salah dalam mengambil kebijakan.
Masyarakat Islam memiliki pemikiran, perasaan, dan peraturan yang khas. Suka dan bencinya dilandaskan pada Islam. Sehingga, jika ada anak yang diperlakukan tidak sesuai dengan Islam, masyarakat akan langsung bertindak. Benteng ketiga adalah negara.
Tanpa bantuan negara, keluarga dan masyarakat tak akan mampu menjalankan tugasnya dengan maksimal. Negara yang berlandaskan Islam akan menerapkan kebijakan perlindungan anak.
Menerapkan sistem ekonomi Islam, misalnya, dapat melindungi keluarga dalam masalah ekonomi. Saat ini, kebanyakan kekerasan pada anak terjadi karena himpitan ekonomi dan tidak maksimalnya peran ibu karena dituntut bekerja, sehingga hak anak menjadi terbengkalai.
Negara juga menerapkan sistem pendidikan berlandaskan Islam, baik dalam keluarga maupun pendidikan formal. Dengan begitu diharapkan akan terbentuk pribadi yang bertakwa. Individu akan dapat menjalani amanah dengan baik.
Penerapan sistem sosial juga tidak kalah penting. Negara akan mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan, menjaga mereka dengan adab kesopanan, larangan berkhalwat, menjauhkan dari eksploitasi anak maupun seksual, serta melarang pornografi dan pornoaksi.
Dengan begitu, semua unsur penyebab kejahatan seksual akan terbendung. Ada lagi penerapan peraturan media massa.
Adanya kebijakan media—hanya boleh menampilkan acara yang sesuai syariat—akan menjaga masyarakat dari pemicu kejahatan.
Selama ini, media memiliki peran besar dalam tindak kekerasan terhadap anak. Mulai dari maraknya tontonan kekerasan, film perundungan, hingga adegan percintaan yang tidak layak dipertontonkan. Hal demikian tidak akan terjadi di negara yang diatur dengan sistem Islam.
Terakhir adalah penerapan sistem sanksi. Sistem sanksi yang tegas akan memberikan efek jera, selain menebus dosa para pelaku kejahatan. Penerapan semua sistem tadi akan dapat melindungi anak dari tindak kejahatan. Dengan demikian, sekadar membuat PP perlindungan anak tanpa mengganti landasan sistem aturannya, tidak akan menjamin perlindungan anak 100% terpenuhi. Hanya sistem Islam yang dapat melakukan hal itu. Wallahu’alam.[]
Comment