Seks Bebas Merajalela, Hanya Islam Sebagai Solusi

Opini666 Views

 

 

Oleh: Yuslinawati, Aktivis Dakwah

__________

RADARONESISNEWS.COM, JAKARTA — Penduduk Indonesia yang mayoritas muslim dan sangat menjunjung tinggi norma-norma agama kini terjerumus dalam lingkaran sistem kapitalisme sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Banyak dari masyarakat muslim yang mengikuti budaya barat salah satunya adalah pergaulan bebas yang sedang menjamur di kalangan mahasiswa.

Seks bebas yang terjadi dalam lingkungan perguruan tinggi akan semakin merajalela jika tidak ada sanksi yang tegas dari para penguasa.

Dilansir detik.com,  Senin (15/11/2021), Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan ada sanksi bagi pihak yang melanggar Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Salah satunya adalah penurunan akreditasi kampus.

Hal tersebut dipaparkan Nadiem dalam tayangan ‘Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual’ yang disiarkan kanal YouTube Kemendikbud RI.

Undang-undang No 30/2021 tentang pencegahan kekerasan seksual yang baru saja dilegalkan oleh Permendikbud banyak menuai kritikan pasalnya peraturan tersebut berpotensi mengesahkan perzinahan

Walau sebagian orang menganggap aturan tersebut sangat progresif dan memihak korban namun peraturan tersebut bisa saja justeru sebaliknya karena  mengacu pada persetujua kedua pihak yang mengarah seks bebas.

Peraturan tersebut memiliki konsep yaitu sebuah tindak seksualitas termasuk ke dalam tindak kekerasan seksual atau tidak?

Hal ini sa ber perbuatan maksiat (zina) yang didasari suka sama suka menjadi sah sah saja menurut mereka. Karena tidak ada yang merasa terzolimi dalam perbuatan tersebut. Namun jika korban tidak terima dengan perbuatan tersebut maka ada sanksi bagi pelaku tindak kekerasan seksual.

Jika kita cermati hal ini akan membuka peluang bagi para mahasiswa di perguruan tinggi untuk melakukan hubungan bebas karena persetujuan kedua pihak.

Nadiem awalnya bicara soal sanksi bagi pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Dia mengatakan sanksi yang bakal diberikan tergantung dari pelanggaran yang terjadi.

“Sanksi ringan yaitu formatnya seperti teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf, sampai dengan sanksi berat. Sanksi administrasi terberat adalah pemberhentian, misalnya sebagai mahasiswa atau sebagai jabatan dosen dan lain-lain,” ujar Nadiem

Jikapun terdapat sanksi bagi pelaku kekerasan seksual di perguruan tinggi tentu sanksi tersebut tidak berpengaruh sebab dalam sanksi tersebut tidak terdapat efek jera bagi pelaku kejahatan seksual. Di sinilah letak lemahnya jika manusia yang membuat hukum maka tidak ada sedikitpun kebaikan di dalamnya.

Batasan pergaulan dalam Islam

Pemuda-pemudi yang hidup dalam sistem kapitalisme – sosialisme saat ini sangat jauh dari aturan Islam maka dari itu Allah SWT menurunkan aturan-aturannya itu melalui Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad Saw. Di antaranya adalah:

Pertama, menjaga pandangan sebagaimana firman Allah dalam surah An-Nur ayat 30:

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ

Artinya: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.

Kedua, larangan berkhalwat dua orang, laki aki dan perempuan berlainan.

ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

Artinya: “Ingatlah, bahwa tidaklah seorang laki-laki itu berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan” [HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim].

Hadits di atas menjelaskan tentang larangan kita berduaan antara pria dan wanita di tempat sunyi kecuali jika sang wanita ditemani oleh saudaranya yang semahrom, baik kakak, adik atau paman.

Berduaan di tempat sunyi ini identik dengan pacaran dan pacaran ini salah satu gaya hidup orang barat yang diadopsi oleh generasi muda saat ini

Ketiga, ikhtilat (campur baur antara pria dan wanita)

Hukum asal laki-laki dan perempuan adalah terpisah, adapun dikecualikan Allah membolehkan adanya di kehidupan khusus atau pun umum interaksi antara keduanya yaitu dibolehkan pertemuan keduanya karena adanya jual beli (muamalah), menunaikan ibadah haji, perempuan sholat di mesjid.

Abu Usaid Al-Anshari meriwayatkan bahwa dia mendengar sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam saat beliau keluar masjid didapatinya laki-laki dan wanita bercampur baur di jalan, beliau bersabda kepada kaum wanita,

اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ

“Menepilah karena kalian tidak layak berada di tengah jalan, hendaknya kalian berada di tepi jalan.”

Maka seorang wanita menempelkan tubuhnya di dinding hingga bajunya menempel karena saking rapatnya dia dengan dinding tersebut.” (HR. Abu Daud dalam Sunannya, bab Al-Adab, pasal tentang berjalannya seorang wanita bersama laki-laki di jalan)

Dibolehkan adanya interaksi antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan khusus ataupun umum karena adanya hukum syariat yang membolehkannya.

Batasan- batasan tersebut adalah aturan dari sang illahi agar kaum muslim seluruhnya terhindar dari perbuatan maksiat. Wallahu alam bissowab.[]

Comment