Seks Bebas Antara Aib Dan Aksi Generasi Muda

Opini836 Views

 

 

Oleh : Ummu Syam*

______________________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- Pada 27 Oktober 2019 silam, seorang youtuber membuat pengakuan mengejutkan bahwa ia dan istrinya menikah karena sebuah ‘insiden’. Video yang ia unggah di kanal YouTubenya tersebut telah ditonton sebanyak 6,2 juta kali.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 26 Februari 2020, seorang aktor bersama istrinya juga tanpa malu mengumbar aib mereka sendiri ke hadapan publik.

Kini, masyarakat digegerkan lagi dengan pengakuan dari beberapa publik figur yang sudah tidak lagi perjaka sebelum mereka menikah.

Pada era teknologi modern seperti sekarang ini, mengumbar aib ke hadapan publik sedang menjadi tren. Mereka justeru merasa bangga dengan perbuatan zina yang mereka lakukan. Mereka bangga dengan pencapaian tersebut Dan menganggap pengakuan tersebut sebagai bentuk dari sikap gentle dan tidak munafik. Padahal, persoalan ini bukan soal munafik atau tidak munafik tetapi ini tentang dosa (aib) yang seharusnya ditutup rapat dari siapa pun.

Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Tidaklah seseorang menutupi aib orang lain di dunia, melainkan Allah akan menutupi aibnya di hari kiamat kelak.” (HR. Muslim No. 4692).

Rasulullah Saw saja memerintahkan kita untuk menutup rapat aib saudara kita, itu artinya kita pun harus menutup rapat aib kita sendiri bukan malah mengumbar dan mempertontonkannya ke publik.

Fenomena ini juga memberi kita sebuah kenyataan pahit bahwa generasi kita sudah terpapar virus sekularisme dan liberalisme yang telah akut.

Barat sengaja menggunakan paham liberalisme dan sekularisme beserta produknya sebagai senjata untuk menghancurkan generasi muda melalui tangan para generasi muda itu sendiri. Paham-paham tersebut ditransfer melalui konten media yang bermuatan pornografi.

Alhasil, seks bebas masuk ke dalam daftar ‘menu wajib’ untuk menghiasi kehidupan masa muda yang konon  adalah masa penuh semangat Dan berapi-api. Masa di mana generasi muda senang melakukan berbagai eksperimen dengan mencoba berbagai hal yang salah satunya adalah seks bebas. Inilah kebobrokan moral yang sesungguhnya.

Fakta tersebut didukung oleh survei yang dilakukan oleh Durex Reckitt Benckiser Indonesia mengenai pemakaian kondom pada saat berhubungan seks.

Survei dilakukan pada 500 remaja di lima kota besar di Indonesia. Alhasil, didapati sekitar 33 persen remaja Indonesia pernah melakukan hubungan seks penetrasi (tanpa memakai kondom).

Dari hasil tersebut, 58 persennya melakukan penetrasi di usia 18 sampai 20 tahun. Selain itu, para peserta survei ini adalah mereka yang belum menikah. (Liputan 6, 19/7/2019. Dikutip 11/3/2021)

Kini, seks bebas bukan lagi menjadi hal tabu dalam kehidupan masyarakat kita. Masyarakat dipaksa untuk akrab dengan gaya hidup kebarat-baratan.

Padahal, selain kontras dengan budaya Indonesia yang ketimuran, seks bebas pun menyalahi ajaran Islam yang notabene mayoritas di negeri ini.

Ketika ajaran agama diabaikan, norma sosial dianggap tidak penting, nafsu syahwat dipuja-puja, kurangnya perhatian orangtua, pendidikan sekolah yang tidak berbasis akidah Islam dan abainya negara mengakibatkan generasi muda terus mengalami kemunduran karena moralnya sendiri sudah bobrok. Padahal, generasi muda (Islam) adalah tonggak peradaban di mana masa depan Islam ada di tangan mereka.

Kebobrokan moral tersebut juga diperkuat melalui survei yang dilansir dari Solo Pos (17/2/2020), ada sekitar 2 juta janin diaborsi di Indonesia tiap tahunnya. Tindakan aborsi menyumbang sedikitnya 14 persen kasus kematian pada ibu se-Asia Tenggara.

Selain itu pelaku seks bebas pun rentan terserang penyakit menular seksual (PMS) seperti HIV/AIDS, gonore, klamidia, trikomoniasis, dan sifilis. Data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat bahwa lebih dari satu juta orang di dunia didiagnosis menderita penyakit menular seksual setiap harinya. (CNN Indonesia, 10/6/2019. Dikutip 11/3/2021).

Sungguh miris! Itulah yang menjadi sebab kehancuran sebuah negara dan bangsa. Seperti yang pernah dituliskan Imam Mawardi dalam kitabnya Adabun Dunya wa Din bahwa, “untuk menghancurkan sebuah negara dan bangsa, maka hancurkanlah akhlak pemudanya”. Jika akhlak generasi muda baik, maka baik pula negara dan bangsa, pun sebaliknya.

Kehancuran negara dan bangsa karena akhlak generasi mudanya pernah terjadi pada Dinasti Romawi. Dinasti yang pernah berjaya, penduduknya memiliki pemikiran yang cerdas, strategi militernya bagus dan negaranya kuat. Namun, seketika dihancurkan karena akhlak generasi mudanya rusak, maka rusak pula lah dinasti tersebut.

Seks bebas yang menjangkiti generasi muda mengindikasikan bahwa ada yang salah dengan tatanan kehidupan saat ini. Negara dengan sistem kapitalisme Barat tidak mampu memberantas seks bebas dari kehidupan generasi muda.

Suatu hal paradoks adalah ketika negara ini membuat berbagai program dengan menggelontorkan dana yang tidak sedikit untuk memberantas seks bebas, namun di sisi lain tetap memberikan akses bebas terhadap aksi pornografi.

Hingga detik ini pornografi masih bertebaran di internet, DVD-DVD porno tetap dijual bebas, pelaku pornografi dan porno aksi tidak diberikan sanksi tegas. Maka, tidak aneh jika moral generasi muda semakin merosot.

Hal ini tentu sangat berbeda ketika Islam mengatur kehidupan pada rentang waktu selama 13 abad lamanya.

Allah SWT telah memperingatkan hamba-hambaNya untuk menjauhi zina. Hal tersebut tertuang dalam QS. Al-Isra’ (17) ayat 32, “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”

Jika zina diharamkan oleh Allah SWT, maka jalan untuk mendekati zina pun juga diharamkan seperti berpacaran, berdua-duaan di tempat yang sepi (khalwat) dan bercampur baur antara wanita dan laki-laki bukan mahrom (ikhtilat).

Zina yang patut dihindari pun bukan hanya zina dalam arti sempit dengan tindakan hubungan sex antara laki laki dan perempuan.

Namun, kaum muslimin pun harus menghindari zina mata, telinga, lisan, tangan dan hati.

Di samping itu Islam pun memberikan sanksi tegas bagi para pelaku zina. Bagi pelaku zina diberi sanksi hudud yaitu bagi yang sudah menikah (muhshan) hukumannya dirajam (dilempari dengan batu ukuran sedang dan ditanam di tanah setinggi dada hingga meninggal dunia). Sedangkan yang belum menikah (ghayr muhshan) didera/dicambuk sebanyak 100 kali.Hal tersebut sebagaimana perintah Allah SWT di dalam QS. An-Nur (24) ayat 2,

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”

Dalam ayat tersebut Allah SWT memerintahkan untuk menghukum para pelaku zina tanpa perlu berbelas kasihan kepada mereka. Dan juga, hukuman ini dilakukan dengan disaksikan di hadapan orang mukminin yang banyak.

Hal ini bertujuan agar dapat dijadikan pembelajaran serta memberi efek jera pada pelakunya. Bagaimana pun, orang yang melakukan zina harus dihukum berat akibat perbuatan tersebut. Selain itu, pemberian sanksi tersebut guna sebagai penebus dosa bagi para pelaku zina sehingga di akhirat kelak mereka tidak dihisab atas perbuatannya itu.

Begitulah kiranya cara Islam mencegah zina. Selain pendidikan yang berbasis akidah Islam untuk membentuk aqliyah dan nafsiyah generasi muda, negara pun berperan penting dalam melindungi generasinya dari perbuatan yang bisa merusak moral generasi muda.

Islam sebagai perisai umat yang memiliki visi politik, ekonomi dan sosial akan menjaga generasi dari kerusakan moral secara komprehensif. Di sisi lain Islam pun menolak semua pemahaman (produk) yang berasal dari Barat. Sehingga, dari sinilah Islam dengan syariat Islamnya mampu membentuk generasi yang bertakwa.Wallahu a’lam bish-shawab.[]

*Aktivis Muslimah Majalengka

_____

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat menyampaikan opini dan pendapat yang dituangkan dalam bentuk tulisan.

Setiap Opini yang ditulis oleh penulis menjadi tanggung jawab penulis dan Radar Indonesia News terbebas dari segala macam bentuk tuntutan.

Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan dalam opini ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawab terhadap tulisan opini tersebut.

Sebagai upaya menegakkan independensi dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi Radar Indonesia News akan menayangkan hak jawab tersebut secara berimbang.

Comment