Sejumlah Karyawan PT. Solite Maxima Sarana Cabang Cilegon Keluhkan Minimnya Upah.

Banten, Daerah848 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, SERANG – Salah satu Perusahaan lembaga pembiayaan barang furniture dan elektronik di wilayah propinsi Banten yang diketahui telah memiliki 2 (dua) kantor cabang operasional,dan salah satunya beralamat di Kota Cilegon.

PT. Solite Maxima Sarana diketahui, ternyata selama ini masih berikan upah dibawah standar Upah Minimum Propinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) kepada karyawan nya. Padahal telah ditetapkan dan diundangkan oleh pemerintah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan dan diperkuat dengan adanya keputusan Gubernur Banten terhadap penetapan standar upah minimum kabupaten/kota pada setiap tahun nya, serta mengacu kepada Undang undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Soalan itu pun rupanya telah lama dikeluhkan oleh para karyawan di perusahaan penjualan dan pembiayaan spesialis furniture serta elektronik salah satu terkemuka di Indonesia.

KJ, seorang Collector penagihan angsuran, karyawan cabang Cilegon yang ditugaskan di wilayah unit Ciruas mengatakan kepada awak media jika dirinya sejak diangkat menjadi Karyawan pada tahun 2015 hingga kini tak pernah menerima upah atau gaji pokok sesuai dengan aturan.

”Sekarang sih pada dasarnya lumayan mendingan besar dibandingkan beberapa tahun kemarin. Itu pun dikarenakan adanya gejolak demonstrasi di cabang operasional Pandeglang sekitar 2 tahun lalu. Itu pun saya akui masih dibawah standar Upah yang telah ditetapkan, apalagi besarannya juga berbeda beda antara karyawan satu dengan karyawan lainnya”, Ujar KJ, (Senin, 24/02/2020)

KJ mengungkapkan, bahwa pada tahun 2018 lalu sempat dilakukan penyesuaian, namun hingga kini (tahun 2020) besarannya belum ada perubahan, tidak sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku saat ini.

Dirinya juga memaparkan besaran gajih yang diterima sekarang ini yakni dengan jumlah yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Totalnya Rp. 2.930.545,- itu termasuk gaji pokok Rp. 1.300.000,- , Tunjangan Operasional (uang makan) Rp. 720.000,- , Tunjangan Pekerjaan Rp. 500.000,- , Uang Lembur Rp. 120.000,- sisanya iuran BPJS”,paparnya.

Lain cerita yang dikatakan IBM, yang mengaku telah bekerja di PT. SOLITE MAXIMA SARANA itu sejak tahun 2007, dan baru diangkat menjadi karyawan pada tahun 2011. Namun apa yang dirasakannya tak sebanding dengan tugas serta tanggung jawab nya dalam menjalankan pekerjaannya.

“Pertama bekerja tahun 2007 saat menjadi Marketing gaji saya totalnya hanya Rp. 500 ribu itu termasuk gaji pokok tunjangan pekerjaan dan biaya servis motor saya, hingga tahun kemarin (2019) baru mencapai Rp. 3,2 juta secara totalnya itupun termasuk dengan uang makan Gaji Pokok dan insentif penjualan jika target yang ditentukan perusahaan itu tercapai”,cerita IBM pada wartawan.

Persoalan gajih yang tidak realistis dan menjadi keluhan berkepanjangan bagi karyawan PT SOLITE MAXIMA SARANA tersebut, disebut bermula saat IBM melakukan pengecekan id peserta BPJS via online pada akhir tahun 2019 lalu dan ditemukan olehnya keterangan mengenai pendapatan/gajih karyawan yang didaftarkan pada BPJS tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

”Sekarang ini yang masih kami terima dari perusahaan hanya mencapai Rp. 3,2 jutaan, sedangkan saat kita cek dan print out laporan BPJS ternyata pihak perusahaan melaporkan pendapatan kita sebesar Rp. 3,6 jutaan.Lalu kemana kah selama ini sisanya.” Terang nya.

IBM juga menyesalkan atas ketidak terbukaan pihak perusahaan dengan membuat dan menutupi laporan pendapatan pada pihak BPJS serta tidak mau Mengindahkan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah tentang Standar UMK yang wajib perusahaan bayarkan pada karyawan nya. Karena hingga kini belum ada keseriusan dari pihak perusahaan untuk memberikan upah yang layak dan sesuai dengan aturan

“yang kami tahu bahwa acuan nilai Rp. 3,6 juta itu kan standar UMK untuk tahun 2018 bukan tahun 2019 lalu atau tahun ini dengan nilai Rp. 4,2 jutaan. Nilai nya jelas “Jomplang” jauh dengan kebutuhan sehari-hari yang terus merangkak naik”, ujarnya sembari mengerutkan dahi.

Sementara itu, untuk mempertanyakan kebenaran dari keterangan sumber kepada wartawan, H. Sohari selaku Direktur operasional (Dir Ops) dari perusahaan PT SOLITE MAXIMA SARANA Cabang Kota Cilegon, melalui sambungan seluler secara implisit membenarkan, jika hal tersebut pada dasarnya telah diatur oleh mekanisme perusahaan, (Rabu,26/02/2020).

“Itukan sudah menjadi system di perusahaan kita, itu sudah dihitung dengan Insentif dan lainnya. Tapi maaf kebetulan saya baru minum obat, jadi gak konsen jawabnya. Nanti lagi ya telpon nya”, jelasnya sambil memutus sambungan seluler nya.

Untuk diketahui, penetapan UMK tahun 2020 telah ditetapkan Gubernur Banten mengacu PP 78/2015. Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 561/Kep.30- Huk/2019 tentang penetapan UMK di Provinsi Banten tahun 2020 dan telah dilaporkan ke pemerintah pusat. Ditetapkan tertanggal 19 November 2019 dengan kenaikan UMP/UMK sebesar 8,51 persen acuan terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 antara lain :

UMK 2020 paling besar di Kota Cilegon sebesar Rp. 4.246.081,-

Disusul Kota Tangerang Rp. 4.199.029,-

Kabupaten Tangerang Rp. 4.168.268,-

Kota Tangsel Rp. 4.168.268,-

Kabupaten Serang Rp. 4.152.887,-

Kota Serang Rp. 3.773.940,-

Kabupaten Pandeglang Rp. 2.758.909,-

Sementara UMK terendah di Kabupaten Lebak sebesar Rp. 2.710.654,-.

Hal ini perlu menjadi perhatian dan kesadaran dari pihak perusahaan untuk dapat memberikan standar upah yang layak terhadap buruh atau karyawan nya. Selain beresiko terhadap adanya sangsi hukum yang dapat diberlakukan terhadap perusahaan itu sendiri baik secara personal maupun interpersonal.

(Adhisena/Rizki/Red)

Berita Terkait

Baca Juga

Comment