Sebagai Kebutuhan Primer, Negara Harus Penuhi Kebutuhan Rakyat Terhadap Air

Opini82 Views

 

Penulis: Nurfaidah | Mahasiswi

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Berdasarkan laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) terjadi penurunan kelompok masyarakat kelas menengah di Indonesia yang turun sejak masa krisis Pandemi Covid-19. Pada 2019 jumlah kelas menengah di Indonesia 57,33 juta orang atau setara 21,45% dari total penduduk. Lalu, pada 2024 hanya tersisa 47,85 juta orang atau setara 17,13%.

Justru kelompok masyarakat kelas menengah rentan atau aspiring middle class malah naik, dari 2019 hanya sebanyak 128,85 juta atau 48,20% dari total penduduk, menjadi 137,50 juta orang atau 49,22% dari total penduduk.

Kelompok masyarakat rentan miskin yang ikut membengkak dari 2019 sebanyak 54,97 juta orang atau 20,56%, menjadi 67,69 juta orang atau 24,23% dari total penduduk pada 2024.

Hal ini ditanggapi oleh Ekonom senior yang merupakan mantan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro. IA mengatakan bahwa salah satu faktor turunnya tingkat ekonomi kelas menengah disebabkan kebiasaan mengonsumsi air galon atau air kemasan.

Kemudian,dia membandingkan dengan masyarakat kelas menengah di negara-negara maju yang katanya terbiasa konsumsi air minum (dari kran) yang disediakan pemerintah di tempat-tempat umum. (CNBC Indonesia).

Banyaknya rakyat yang mengonsumsi air galon atau air kemasan tidak lain karena kurangnya ketersediaan air bersih lantaran kekeringan atau karena kualitas air kurang.

Kekeringan yang melanda rakyat hari ini dan ketersediaan air PDAM yang mahal dan kurang berkualitas membuat rakyat terpaksa mengonsumsi air galon yang berdampak pada penambahan pengeluaran, dan menjadikan kelompok menegah menajdi miskin.

Mengkonsumsi air galon menjadi masalah lantaran terkadang ditemukan keluhan kurang bersihnya air tersebut. Terlebih, warga harus merogoh kocek demi membelinya.

Dari persoalan ini nampak jelas bahwa negara gagal menjamin kesejahteraan rakyatnya termasuk dalam hal ketersediaan pasokan air bersih. Akibatnya, air galon yang beredar di tengah masyarakat rentan menimbulkan penyakit.

Problem ini juga diakibakan oleh negara yang menerapkan kapitalisme dengan orientasi materi. Alhasil segala sesuatu yang dibutuhkan masyarakat diperjual belikan tak terkecuali kebutuhan primer seperti air. Mereka menjadikan komoditi kebutuhan pokok masyarakat sebagai produk pasar untung mendatangkan keuntungan. bila punya uang, bisa dibeli. Jika tidak, maka tidak dapat dibeli. Padahal, air merupakan kebutuhan pokok yang wajib disediakan oleh negara

Jauh berbeda dengan penerapan islam. Dalam islam kesejahteraan rakyat sangat dijamin, tidak hanya rakyat bahkan hewan terkecilpun mendapatkan perhatian. Seperti di masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz yang pernah memberikan perintah agar di setiap wilayah dibuat lubang-lubang kecil untuk menampung air hujan agar burung-burung bisa minum. Ini adalah bukti betapa islam sangat memperhatikan kesejahteraan. Tidak hanya terhadap manusia, tetapi juga hewan.

Oleh karena itu, kebutuhan primer dalam islam disebut kebutuhan dharuriyat, wajib dipenuhi oleh negara termasuk air. Dengan demikian, air dalam islam tidak boleh diperjual belikan apalagi dipatok dengan harga mahal.

Hal ini juga berdasarkan hadist Nabi

اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ

“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Mengenai tafsir air dalam hadist ini dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab “Fathul Bari” menjelaskan bahwa air yang dimaksud di sini adalah air yang mengalir secara alami seperti sungai, sumur umum, dan mata air.

Umat Muslim memiliki hak yang sama untuk memanfaatkan sumber air ini, dan tidak boleh ada yang memonopolinya. Air adalah kebutuhan dasar yang harus tersedia untuk semua orang tanpa terkecuali.

Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam masyarakat, agar semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka tanpa ada yang dirugikan.

Selain itu, negara juga wajib mengatur dengan seksama agar air yang tersedia adalah air yang layak untuk memenuhi kebutuhan manusia bahkan layak dikonsumsi. Oleh karena itu islam mendorong adanya inovasi pengelolaan air agar layak dan aman dikonsumsi. Negara juga mengatur Perusahaan yang mengemas air – agar keberadaannya tidak membuat rakyat susah mendapatkan haknya.

Adapun swasta akan diizinkan mengonsumsi air sebagai bagian dari umat tetapi mereka dilarang menggunakan alat-alat yang dapat merugikan rakyat seperti penggunaan alat pengeboran yang dapat menyebabkan sumur-sumur sekitar termasuk sumur rakyat mengalami kekeringan.

Sungguh hanya dengan penerapan islam secara kaffah kesejahteraan dapat terwujud baik bagi manusia, alam ataupun hewan. Wallahu a”lam bisshawab.[]

Comment