Sebagai A de Charge, Pedri Kasman Hadir Dalam Persidangan Buni Yani

Berita496 Views
Pedri Kasman saat hadiri persidangan Buni Yani sebagai A de Charge.[Dok/pribadi]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pedri Kasman, Habib Novel Bamukmin dan Ahmad Dhani hadiri persidangan Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (22/8/2017) 

“Saya hadir sebagai saksi A de Charge (meringankan) dalam persidangan dengan terdakwa Buni Yani yang didakwa melanggar UU ITE di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung. Saya diminta khusus oleh Penasehat Hukum Buni Yani karena terkait posisi saya sebagai pelapor pada kasus Penodaan Agama dengan terdakwa (sekarang sudah jadi terpidana) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.” Ujar Pedri Kasman kepada radarindonesianews.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (22/8).

Pedri Kasman dalam kesaksian persidangan Buni Yani tersebut sebagai yang melaporkan Ahok pada tanggal 7 Oktober 2016 terkait pernyataannya saat kunjungan dinas di Kepulauan Seribu yang diduga mengandung unsur Penodaan atau Penistaan terhadap Agama Islam. Jadi tidak ada hubungan sama sekali dengan Buni Yani.

Ditambahkan pula bahwa video yang dijadikan sebagai barang bukti berasal dari youtube, yang pertama kali diupload oleh akun Pemprov DKI Jakarta. 

“Sama sekali kami tidak menyertakan video yang diupload Buni Yani di media sosial facebook, termasuk kata-kata caption yang dituliskan Buni Yani.” Tegas Pedri Kasman.

Sebagai saksi yang meringankan (A de Charge), Pedri menegaskan dirinya mulai membahas video Ahok itu pada tanggal 5 Oktober 2016. Sementara postingan Buni Yani yang diperlihatkan di sidang tadi tertanggal 6 Oktober 2016.

“Saya baru kenal dengan Buni Yani pertama kali pada tanggal 28 Desember 2016 di PP Muhammadiyah Jl.Menteng Raya 62 Jakpus dalam sebuah acara yang menghadirkan panglima TNI. Jadi jauh setelah kami melaporkan Ahok pada tanggal 7 Oktober 2016. Sebelumnya saya sama sekali tidak kenal dengan Buni Yani.” Ujar Pedri dalam persidangan Buni Yani tersebut.

Semua barang bukti video ataupun bukti lain yang dihadirkan dalam sidang kasus Ahok terdahulu, lanjut Pedri, tidak satu pun yang berhubungan dengan Buni Yani.

Semua video yang dihadirkan dalam sidang kasus Ahok terdahulu adalah asli, sesuai keterangan Ahli Digital Forensik Puslabfor Mabes Polri. Termasuk video yang durasinya pendek (tidak seperti video utuh 1 jam 48 menit). 

“Jadi video yang dipotong durasinya bukan berarti tidak asli, kecuali jika sudah ada penambahan atau pengurangan frame. (Keterangan yang terakhir ini tidak sempat saya sampaikan secara eksplisit di sidang tadi, tapi kemudian saya titip ke Penasehat Hukum Buni Yani untuk diungkap di persidangan selanjutnya.” Imbuh Pedri.

Comment