Sarana Jalan dan KenaikanTarif Tol dari Sudut Pandang Islam

Opini312 Views

 

Penulis: Hildayanti, S.E | Staf Dinas Kearsipan

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Mengutip dari laman Jakarta, CNBC Indonesia – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) selaku pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) pengelola Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) bakal menaikkan tarif kedua tol tersebut mulai Sabtu (9 Maret 2024).

Kebijakan dua anak perusahaan Jasamarga itu sontak membuat Netizen murka. Banyak yang menyayangkan, kenaikan harga itu tidak dibarengi dengan kualitas jalan yang ada.

Memberatkan Rakyat

Kenaikan tarif tol jelas akan memberatkan rakyat. Pasalnya, jalan tol adalah sarana publik yang mana kendaraan umum pengangkut makanan atau barang-barang konsumsi melewatinya.

Hal ini juga akan berimbas pada biaya distribusi barang konsumsi ke wilayah-wilayah yang melewati jalan tol yang mengalami kenaikan tarif tersebut. Harga barang bisa saja “disesuaikan”. Di sisi lain, kenaikan tarif tol akan membebani rakyat yang akan melakukan perjalanan mudik lebaran.

Hingga awal 2022, BPJT menyatakan sepanjang lebih dari 2.499,06 km jalan tol telah beroperasi di Indonesia. Sayangnya, ribuan km ruas jalan tersebut tidaklah gratis. Setiap masuk atau keluar tol, pengguna jalan harus membayar sejumlah harga demi menikmati tol yang akan mereka lalui. Miris lagi ironis, tol dibangun di tanah negeri ini, tetapi untuk menikmatinya rakyat harus membayar dengan harga mahal.

Pelan tetapi pasti, hegemoni investor asing di bisnis jalan tol makin kentara. Satu per satu jalan tol yang dibangun swasta maupun BUMN sangat mudah dibeli asing. Terbukanya asing untuk memiliki jalan tol bermula dari kebijakan Paket Ekonomi Jilid XI era Jokowi-JK pada Februari 2016.

Salah satu poin dalam beleid itu adalah revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang diatur menurut Perpres 39/2014. Dalam Paket Ekonomi Jilid X, investor asing diperkenankan berinvestasi di jalan tol sebesar 100%. Sebelumnya, menurut DNI dibatasi 95%.

Jadi, tidak perlu heran jika kebanyakan jalan tol, khususnya yang ruasnya ramai, kini menjadi milik asing. Kenaikan tarif tol setiap ruas pun bisa terjadi secara berkala. Beberapa ruas tol dimiliki investor asing, seperti tol Cikopo-Palimanan (Cipali), tol Cengkareng-Kunciran, tol Solo-Ngawi, tol Ngawi-Kertosono.

Kalaulah kepemilikan ruas jalan tol masih dimiliki negara, nyatanya pendanaan pembangunan infrastruktur tol tidak sepenuhnya ditanggung negara. Bahkan, negara secara terbuka membiarkan investasi asing bergulir dalam pembangunan jalan tol.

Menteri BUMN Erick Thohir pernah mengatakan Indonesia telah memiliki terobosan dalam skema pembiayaan investasi dengan kehadiran Indonesia Investment Authority (INA). Artinya, pembiayaan infrastruktur termasuk tol tidak lagi bersandar kepada utang, melainkan investasi.

Jadi, sarana publik seperti jalan tol hanya menjadi kantong bisnis bagi pengusaha demi mendapatkan profit yang lebih besar. Sangat wajar jika tol memiliki tarif harga yang disesuaikan, tidak murah apalagi gratis.

Komersialisasi Jalan Tol

Kenaikan berkala berdasarkan UU yang berlaku menunjukkan bahwa hal ini memang sudah direncanakan. Tarif jalan tol yang tidak murah juga menunjukkan bahwa keberadaan jalan tol saat ini menjadi ladang bisnis bagi para pemilik modal.

Sudah jamak diketahui, dalam membangun jalan tol, pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta. Mereka (perusahaan asing/swasta) menanamkan investasi pada proyek yang menjanjikan tersebut. Ini mereka lakukan sesuai dengan konsep kerja sama pemerintah dengan swasta (KPS) atau saat ini disebut kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).

Di sisi lain, pemerintah juga menerapkan konsep good governance, yang artinya pemerintah harus bekerja sama dengan pihak swasta untuk menjalankan pembangunan di suatu negara. Konsep ini membuat pemerintah melahirkan kebijakan yang sejalan dengan kemauan swasta.

Perusahaan asing atau swasta itu sendiri memiliki tujuan mendapatkan keuntungan dalam setiap aktivitasnya. Mereka menilai bentuk kerja sama apa pun harus menghasilkan cuan, termasuk dengan pemerintah, investasi yang mereka tanamkan juga harus menguntungkan.

Oleh karenanya, pemerintah membuat regulasi kenaikan tarif jalan tol setiap dua tahun sekali dengan syarat pengelola jalan tol tersebut telah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM). Bila kita telaah maksud SPM, artinya pihak pengelola harus memenuhi standar minimal dalam menyediakan pelayanan di jalan tol. Artinya, pihak pengelola tidak perlu terlalu serius dalam menyediakan layanan, cukup memenuhi standar minimal saja. Begitulah gambaran komersialisasi jalan tol.

Potret Buruk

Kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintah hanya mementingkan keuntungan dan cara agar investasi tetap bertahan di dalam negeri. Ini wajar terjadi karena pemegang kebijakan mengacu kepada kapitalisme dalam menjalankan pemerintahan.

Konsep kapitalisme sekuler diambil untuk membuat aturan. Hasilnya, semua kebijakan terarah pada materi (uang). Seluruh arah pandang kebijakan akan diarahkan ke arah meraih kapital.

Potret buruk penerapan aturan ini membuat kebutuhan masyarakat tidak terpenuhi, padahal rakyat perlu alat dan sarana transportasi yang aman, murah, dan terjangkau. Jalan tol, tentu hanya bisa dimanfaatkan oleh kalangan tertentu. Selain itu, naiknya tarif jalan tol juga akan mengakibatkan kenaikan bahan pokok karena turut naiknya sebagai efek domino – biaya operasional saat mendistribusikan barang.

Dengan demikian, kapitalisme tidak akan pernah membawa kesejahteraan rakyat. Kapitalisme hanya akan membuat rakyat sengsara. Kapitalisme juga akan membuat negara tidak lagi bertanggung jawab kepada rakyat, melainkan kepada konglomerat.

Riayah Negara

Jalan tol adalah fasilitas publik yang sejatinya dapat dimanfaatkan semua orang dan kalangan. Terhadap fasilitas publik, negara tidak hanya berkewajiban membangun tetapi juga berdampak positif serta bermanfaat bagi masyarakat. Sayangnya, kapitalisme menafikan peran negara sebagai pengurus rakyat. Negara diposisikan sebagai regulator kepentingan asing dan kapitalis.

Pembangunan infrastruktur merupakan hal penting dalam membangun dan memajukan perekonomian. Beberapa contoh infrastruktur dalam bentuk fisik antara lain jalan, jalan tol, stadion, jembatan, konstruksi bangunan, jaringan listrik, bendungan, dan sebagainya.

Pada masa pemerintahan Islam, pembangunan infrastruktur berjalan pesat. Jalan-jalan di Kota Baghdad, Irak (pada abad ke-8) saat itu sudah terlapisi aspal. Pembangunan jalan beraspal itu terjadi di masa pemerintahan Al-Mansur pada 762 M, sedangkan Eropa baru membangun jalan pada abad ke-18.

Khalifah Umar bin Khaththab juga pernah mendanai pembangunan infrastruktur melalui anggaran khusus dari Baitul Maal. Sistem ekonomi Islam tidak akan mengalokasikan pembiayaan infrastruktur dengan jalan utang atau investasi asing.

Pemerintaj memodali secara penuh pembiayaan pembangunan infrastruktur. Dana pembangunan  berasal dari kas Baitul Maal yang terdiri dari harta fai, ganimah, anfal, usyur, khumus, rikaz, zakat, jizyah, kharaj, serta pengelolaan barang tambang.

Dengan penerapan sistem ekonomi Islam secara kafah, negara memiliki sumber dana yang cukup sehingga dapat memenuhi kebutuhan rakyat. Mereka dapat mengakses dan memanfaatkan fasilitas publik termasuk jalan tol dengan tarif murah, bahkan gratis.

Islam memandang bahwa jalan raya sebagai bagian dari pelayanan pemerintah. Pemerintah memiliki tanggung jawab memenuhi kebutuhan pokok rakyat, mulai dari sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur (jalan raya ada di dalamnya). Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah bertindak sebagai pemelihara bukan pebisnis.

Rasulullah saw. bersabda, “Seorang imam (Khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggung -jawaban atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam hal mengurus kebutuhan rakyat ini, Islam tidak membenarkan pemerintah menyerahkan tanggung jawab kepada swasta, apalagi menjadikan upaya pemenuhan kebutuhan dasar untuk bisnis. Harusnya, rakyat bebas memanfaatkan jalan raya yang merupakan bagian dari infrastruktur umum.

Dengan demikian, agar rakyat dapat menikmati transportasi yang aman, murah, dan nyaman, pemerintah wajib membuat rencana tata ruang wilayah (RTRW) sebelum membangun kota.

Pemerintah menyediakan semua kebutuhan rakyat, seperti rumah sakit, sekolah, masjid, perpustakaan, taman, rumah singgah bagi musafir, hingga industri kebutuhan dasar (makanan/minuman) dalam satu kota yang tidak jauh jangkauannya.

Ini semua untuk memudahkan rakyat  untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Mereka tidak perlu ke luar kota setiap saat hanya untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Karena pada dasarnya, pemerintah membangun semua kota agar memiliki pelayanan yang sama baiknya.

Bukti keberhasilan Islam membangun tata ruang perkotaan dapat kita lihat pada masa kejayaan islam dahulu. Baghdad yang dipilih sebagai ibu kota negara pada masa itu, dibangun dengan tata ruang kota yang baik.

Masyarakat tidak perlu ke luar kota untuk memenuhi kebutuhannya. Bahkan, mereka tidak perlu bekerja ke tempat yang jauh karena di kota tersebut sudah tersedia lapangan kerja.

Kesejahteraan rakyat terwujud kala Islam diterapkan sebagaimana sudah terbukti selama 13 abad. Dengan begitu, masihkah kita berharap pada kapitalisme yang jelas menimbulkan kesengsaraan belaka? Wallahu ‘alam bisshawab.[]

Comment