RADARINDONESIANEWS.COM, PAMANUKAN — Berdasarkan Perbup Subang No.34 Tahun 2014 Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji 3 Kg hanya Rp.16.000
Namun berdasarkan penelusuran Radar Indonesia di lapangan ternyata gas elpiji 3 Kg di warung-warung (pengecer) harganya mencapai Rp. 25.000,- pertabung.
Mengutip penjabaran Peraturan Menteri ESDM Nomor 26/2019 tentang penyediaan dan pendistribusian elpiji bersubsidi bahwa penjual yang menjual elpiji 3 kilogram tidak sesuai HET berarti melanggar.
Siapapun yang menjual gas elpiji di atas harga HET dapat dijerat undang-undang tentang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 2 miliar.
Selain itu, dikenakan pula pasal 53 huruf c dan d juncto pasal 23 ayat 2 huruf dan d undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar.
jika ada pelanggaran mengenai ketentuan HET elpiji 3 kilogram itu, maka pangkalan sebagai penyalur akhir bisa dikenakan sanksi, sesuai peraturan yang berlaku.
Kalau harganya lebih dari ketentuan, berarti ada penyalahgunaan ketentuan. Artinya, yang menjual di atas HET harus mendapat sanksi.
Seluruh pihak bisa lebih aktif untuk melakukan pengawasan terkait pendistribusian gas elpiji 3 kilogram. Sehingga barang bersubsidi untuk masyarakat miskin itu bisa tepat sasaran.
Gas elpiji 3 kilogram itu khusus untuk warga yang kurang mampu.
Terkait hal tersebut, Tulus Abadi dari YLKI saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020) mengatakan yang terpenting dalam hal ini adalah memperbaiki tata niaga mulai dari hulu hingga hilir. Begitupun dalam hal kebijakan harga.
Selain itu menurut Tulus Abadi, perlu juga pengawasan langsung oleh pemda setempat dan mencabut izin operasi bagi yang melanggar.
“Ngga usah pakai ancaman macam2lah.. perbaiki saja tata niaganya dari hulu sampai hilir, termasuk dlm kebijakan harganga. perkuat juga pengawasan terutama oleh pemda setempat. lalu cabut izin operasinya jika melanggar. wis ngono wae” Imbuh Tulus melalui hubungan whatsapp.[Suprianto ]
Foto/klikpositif
Comment