Sania Nabila Afifah: Sertifikat Siap Kawin Untuk Keluarga Harmonis Sejahtera

Opini679 Views

RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA-Sepertinya pemerintah bingung dengan kondisi kerusakan keluarga yang memprihatinkan. Mulai dari kasus perceraian, ekonomi, gizi buruk, kematian anak dan ibu, kekerasan dalam rumah tangga dan lain sebagainya. Maka pemerintah mencanangkan program sertifikasi perkawinan.

Sebagaimana dikutip Liputan6.com, Mentri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendy mendorong penerapan sertifikat pernikahan untuk calon pengantin baru. Sertifikasi ini rencananya akan diterapkan pada tahun 2020.

“Setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga, terutama dalam kaitannya dengan reproduksi. Karena mereka akan melahirkan anak yang akan menentukan masa depan bangsa ini, “kata Muhajir di SICC, Bogor, Jawa Barat, Rabu 13 November 2019.

Pasangan yang akan menikah harus mengikuti pelatihan tentang keluarga samara, ekonomi keluarga, hingga kesehatan reproduksi. Pelatihan pranikah ini diharapkan berdampak menekan angka perceraian, mengatasi stuting dan meningkatkan kesehatan keluarga.

Sertifikat siap kawin menjadi syarat nikah. Namun apakah itu cukup untuk mengatasi akar masalah yang terjadi saat ini?

Program tersebut disambut baik oleh para penggiat gender. Selama perspektif kesetaraan dan keadilan dalam perkawinan tetap dipakai sebagaimana landasan pelatihan.

Sebagaimana dikutip TEMPO.CO,Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nakha’i, mengatakan setuju dengan rencana pemerintah mewajibkan sertifikat layak kawin bagi calonn pengantin.

“Saya setuju jika yang dimaksud sertifikasi adalah sertifikat yang diberikan setelah mengikuti suscatin (kursus calon pengantin) yang telah digagas Kementerian Agama,” kata Imam dalam pesan singkatnya kepada Tempo, Kamis, 14 November 2019.

Imam menilai, wacana mewajibkan sertifikasi perkawinan merupakan upaya negara dalam membangun keluarga yang kokoh, berkesetaraan, dan berkeadilan. Sehingga, pasangan yang sudah menikah diharapkan mampu membangun keluarga sejahtera.

Sebetulnya, kata Imam, program tersebut sudah dimulai Kementerian Agama melalui suscatin. Bahkan, Kementerian Agama telah melakukan bimbingan teknik bagi penghulu, penasihat perkawinan, dan kepala kantor urusan agama di seluruh Indonesia terkait materi suscatin.

“Intinya Kemenag ingin membangun keluarga yang kokoh dengan prinsip keadilan dan kesalingan,” ujarnya.

Meneg PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) menganggap bisa mengatasi nikah dini dan seterusnya.

Di era kapitalistik saat ini ketahanan keluarga tak cukup disiapkan oleh individu dengan tambahan pengetahuan dan keterampilan, tapi membutuhkan daya dukung negara dan sistem yang terintegrasi untuk menambah ketakwaan kolektif.

Dibutuhksn Juga iklim ekonomi yang kondusif bagi pencari nafkah keluarga, jaminan kesehatan berkualitas dan gratis serta peran media yang steril dari nilai liberal.[]

*Komunitas Muslimah Rindu Hannah, Jember

Comment